SuaraRiau.id - Kota Pekanbaru kembali dihebohkan dengan juru parkir yang meminta tarif tak sesuai dengan peraturan Wali Kota yang baru.
Dalam video yang beredar di media sosial, tukang parkir tersebut meminta tarif parkir ke mobil sebesar Rp3.000. Peristiwa ini terjadi di Jalan Taskurun, Marpoyan Damai, Pekanbaru.
Sang juru parkir, HJ (52) meminta tarif parkir yang lama kepada pemilik kendaraan dengan alasan belum menerima karcis yang baru dari Dinas Perhubungan Pekanbaru.
"Duo ribu ado, honda. Karcis baru alun ado kalua lai do bang. Buliah ang tanyo Perhubungan, ang baik den ke Perhubungan (Dua ribu ada, motor. Karcis baru belum keluar lagi bang. Boleh kamu tanya perhubungan, kamu baik saya ke perhubungan)," katanya dalam video.
Baca Juga: Tarif Parkir di Pekanbaru Resmi Turun Hari Ini
Melansir Riauonline.co.id, HJ langsung dibawa ke Polsek Bukit Raya untuk memberikan klarifikasi. Dia akhirnya membuat pernyataan dan meminta maaf.
"Tadi dia kita bawa ke Polsek Bukitraya untuk klarifikasi. Dia mengaku tidak tahu dengan penetapan tarif yang baru. Setelah dijelaskan, yang bersangkutan langsung meminta maaf dan berjanji tak akan mengulangi perbuatannya lagi," kata Kapolsek Bukitraya, Kompol Syafnil, Rabu (19/3/2025).
Tarif Pekanbaru turun
Pemkot Pekanbaru menurunkan tarif parkir tepi jalan umum mulai Kamis (20/2/2025). Tarif parkir kendaraan roda dua, turun menjadi Rp1.000 dan roda empat Rp2.000 untuk satu kali parkir.
Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho menandatangani kebijakan tersebut melalui Peraturan Walikota (Perwako) Nomor 02 Tahun 2025 Tentang Peninjauan Tarif Retribusi Jasa Umum Atas Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum.
Baca Juga: Diperiksa Terkait Kasus SPPD Fiktif, Begini Penjelasan Agung Nugroho
"Perwako 02 Tahun 2025 sudah ditandatangani oleh Walikota Pekanbaru," jelas Kabag Hukum Setdako Pekanbaru, Edi Susanto, Kamis (20/2/2025).
Edi mengungkapkan jika dalam Perwako 02 Tahun 2025 ini disebutkan bahwa tarif parkir di jalan umum, untuk jenis kendaraan roda 2 menjadi Rp1.000 per sekali parkir.
Kemudian untuk kendaraan roda 4 Rp2.000 per sekali parkir dan kendaraan roda 6 sebesar Rp6.000 per sekali parkir.
"Artinya, mulai hari ini tarif parkir yang baru resmi berlaku di Pekanbaru. Turun Rp 1.000 dari sebelumnya," jelas Edi Susanto.
Edi menambahkan, bahwa Perwako 02 Tahun 2025 ini menggantikan Perwako sebelumnya yakni Perwako Nomor 41 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Perwako Nomor 148 Tahun 2020 dan Perwako Nomor 148 Tahun 2020 Tentang Tarif Layanan Parkir Pada UPT Perparkiran Dishub Pekanbaru Sebagai BLUD.
Kata pengelola parkir
Terkait penurun tarif parkir, Pemkot Pekanbaru menggelar pertemuan dengan pihak PT Yabisa Sukses Mandiri (YSM) selaku mitra pengelola parkir tepi jalan umum, Rabu (12/3/2025).
Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho, memastikan saat ini semua pihak yang terkait dengan pengelolaan parkir sudah sepaham dalam penerapan tarif parkir baru.
"Tadi kami sudah duduk dengan Yabisa. Yabisa sudah sepakat dan mendukung program Pemko Pekanbaru," terangnya.
Agung menjelaskan, pertemuan antara dirinya beserta jajaran dengan pengelola parkir diharapkan bisa membuat penerapan tarif parkir baru se-Pekanbaru menjadi lebih cepat terealisasi.
Dengan ini, Agung berharap tidak ada lagi tarif parkir di lapangan menggunakan tarif parkir yang lama. Para juru parkir harus memungut tarif parkir yang baru.
"Dan ke depannya sudah tidak ada lagi tarif di luar tarif yang ada di Perwako terbaru," ungkap Agung.
Agung Nugroho pada hari pertama dirinya dilantik sebagai Wali Kota pada 20 Februari 2025 lalu langsung menandatangani Peraturan Wali Kota Pekanbaru Nomor 2 Tahun 2025 tentang peninjauan tarif retribusi jasa umum atas pelayanan parkir di tepi jalan umum.
Berita Terkait
-
5 Rekomendasi Mobil Bekas dengan Sensor Parkir: Fitur Canggih, Mulai Rp100 Jutaan
-
9 Lokasi Parkir Resmi di Perayaan HUT Bhayangkara ke-79 di Monas, Ini Lokasinya
-
BUMD Parkir di Jakarta Hanya Jadi Bancakan Partai Politik
-
Jakarta Fair 2025 Dibuka! Hindari Macet, Cek Lokasi Parkir & Jam Buka di Sini!
-
Surabaya Tertibkan Izin Parkir Toko Swalayan, Wali Kota Eri: Untuk Lindungi Konsumen & Pengusaha
Tag
Terpopuler
- Istri Menteri UMKM Bukan Pejabat, Diduga Seenaknya Minta Fasilitas Negara untuk Tur Eropa
- Asisten Pelatih Liverpool: Kakek Saya Dulu KNIL, Saya Orang Maluku tapi...
- 3 Kerugian AFF usai Menolak Partisipasi Persebaya dan Malut United di ASEAN Club Championship
- Pengganti Elkan Baggott Akhirnya Dipanggil Timnas Indonesia, Jona Giesselink Namanya
- Berapa Harga Sepatu Hoka Asli 2025? Cek Daftar Lengkap Model & Kisaran Harganya
Pilihan
-
Mengenal Klub Sassuolo yang Ajukan Tawaran Resmi Rekrut Jay Idzes
-
Kata-kata Jordi Amat Usai Gabung ke Persija Jakarta
-
7 Rekomendasi Merek AC Terbaik yang Awet, Berteknologi Tinggi dan Hemat Listrik!
-
Daftar 7 Sepatu Running Lokal Terbaik: Tingkatkan Performa, Nyaman dengan Desain Stylish
-
Aura Farming Anak Coki Viral, Pacu Jalur Kuansing Diklaim Berasal dari Malaysia
Terkini
-
Lewat 3 Cabangnya, AgenBRILink Ini Dukung Inklusi Keuangan untuk Petani
-
10 Pilihan Merek AC yang Bagus: Hemat Listrik, Suhu Nyaman Sepanjang Hari
-
Tambahan Belanja Liburan Keluarga, Klik Segera 7 Link DANA Kaget Terbaru
-
PNM Jadi Pencetus Peluncuran Orange Bond di Indonesia
-
Aura Farming Viral, Kunjungan Wisatawan ke Festival Pacu Jalur Diprediksi Meningkat