Scroll untuk membaca artikel
Eko Faizin
Kamis, 20 Februari 2025 | 07:19 WIB
Ilustrasi tarif parkir Pekanbaru. [Suara.com/Riri Radam]

SuaraRiau.id - Tarif parkir di Kota Pekanbaru per Kamis (20/2/2025) turun seiring Peraturan Wali Kota (Perwako) yang segera diteken Wali Kota terpilih, Agung Nugroho.

Draf Perwako yang dimaksud sudah rampung dan tinggal ditandatangani setelah Wali Kota Pekanbaru resmi dilantik.

"Besok (hari ini) setelah dilantik langsung saya tanda tangan. Tarif ini langsung berlaku mulai tanggal 20 Februari 2025," ujar Pj Sekdako Pekanbaru Zulhelmi Arifin di Pekanbaru, Rabu (19/2/2025).

Tarif parkir yang akan berlaku mulai yakni Rp1.000 untuk roda dua dan Rp2 ribu untuk roda empat.

Baca Juga: Viral Dugaan Perselingkuhan Dua ASN Imigrasi Pekanbaru Berujung Lapor Polisi

Zulhelmi mengungkapkan, selain penurunan tarif parkir, juga akan melakukan evaluasi terhadap lokasi pungutan parkir.

Nantinya akan ada penyesuaian terhadap lokasi tertentu seperti jalan padat pengendara .

"Nanti akan ada evaluasi juga terkait lokasi pungutan," ucapnya.

Saat ini, banyak masyarakat mengeluhkan tarif dan lokasi pungutan parkir di Kota Pekanbaru. Keresahan masyarakat soal parkir mendapat perhatian dari Agung Nugroho yang sebelumnya merupakan Anggota DPRD Riau dapil Kota Pekanbaru.

Agung pun sering menerima aduan dari masyarakat Pekanbaru saat jaring aspirasi. Sebelumnya, saat kampanye pasangan Agung Nugroho dan Markarius Anwar berjanji akan mengatasi berbagai permasalahan krusial yang dikeluhkan masyarakat Kota Pekanbaru.

Baca Juga: Kasus Dugaan Korupsi SPPD Fiktif Berlanjut, Muflihun Kembali Diperiksa Polda Riau

Agung-Markarius berjanji akan bergerak cepat untuk merealisasikan program prioritas yang digagas, utamanya yang bersentuhan lansung dengan kepentingan masyatakat banyak. (Antara)

Load More