Scroll untuk membaca artikel
Eko Faizin
Minggu, 16 Maret 2025 | 21:33 WIB
Isu Politik Uang Warnai PSU Siak, Nama Politisi PAN Ikut Terseret. [Ist]

"Ya namanya dikasih, terima aja. Kalau tidak terima takut juga. Seperti saudara saya yang PNS juga terpaksa menerima, karena takut kalau menolak dinilai tidak setia sama pimpinan," cerita JP.

Meski berulang kali dipaksa awak media untuk mau melapor ke Bawaslu, J tidak berani. Baginya ancaman hukuman penjara sangat menakutkan, apalagi ia cuma masyarakat biasa.

"Kami cuma rakyat kecil yang diperalat mereka. Sekarang saudara-saudara saya yang menerima pada ketakutan. Bahkan ada yang sampai jatuh sakit karena kepikiran. Apa Ica atau Pak Alfedri mau tanggungjawab kalau kami ini masuk penjara? Kami sudah jera. Yang penting kami tak mau lagi terlibat politik uang," tegas J.

Pemberi-penerima bisa dipenjara

Baca Juga: Riuhnya PSU Siak, Perang Narasi di Medsos hingga Aksi Saling Rekam Video

Isu money politic di Kampung Jayapura Siak semakin santer jelang PSU. Salah satu petani di kampung tersebut bahkan mengaku menerima uang Rp16 juta untuk memilih salah satu paslon.

Sebelumnya Ketua Bawaslu Siak, Zulfadli Nugraha mengatakan akan terus bergerak menelusuri berbagai bukti.

"Kami akan membentuk warung pengawasan sebagai posko pengaduan di setiap TPS yang menjadi titik PSU," ungkapnya.

Ditambahkan Fadli, Bawaslu juga akan segera melakukan patroli bersama Gakumdu untuk mencegah terjadinya politik transaksional.

"Kami juga akan melakukan patroli bersama Gakumdu agar dapat mencegah terjadinya money politik," sebutnya.

Baca Juga: Bukti Dugaan Bagi-bagi Uang Paslon 03 Diserahkan Warga ke Bawaslu Siak

Fadli menjelaskan, pada pasal 187A ayat 1 dibunyikan bahwa setiap orang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk mempengaruhi pemilih agar tidak menggunakan hak pilih.

Load More