Scroll untuk membaca artikel
Eko Faizin
Sabtu, 08 Maret 2025 | 09:15 WIB
Mantan Ketua KPU Riau, Ilham Muhammad Yasir. [Dok KPU Riau]

Lalu menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu atau tidak memilih calon tertentu, sebagaimana dimaksud dalam pasal 73 ayat 4, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan, dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

"Sesuai dengan aturan, pemberi dan penerima bisa dipenjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan dengan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling besar Rp1 miliar," ungkapnya.

Load More