Scroll untuk membaca artikel
Eko Faizin
Jum'at, 14 Februari 2025 | 16:24 WIB
Mantan Direktur PT Siak Zamrud Pusaka Nader Taher (rompi orange) akhirnya ditangkap Kejati Riau. [Suara.com/Rahmat Zikri]

SuaraRiau.id - Mantan Direktur PT Siak Zamrud Pusaka Nader Taher akhirnya ditangkap. Ia merupakan terpidana korupsi kredit macet senilai Rp35,9 miliar pada tahun 2006.

Berdasarkan informasi, pria yang kini berusia 69 tahun itu ditangkap Tim Satuan Intelijen dan Reserse (SIRI) Kejaksaan Agung bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau.

Penangkapan Nader Taher dibenarkan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar.

"Benar, Nader di tangkap tim di Apartemen Gateway Ciracas, Bandung, Jawa Barat, pada Kamis (13/2/2025) sekitar pukul 16.50 WIB," katanya, Jumat (14/2/2025).

Baca Juga: Kasus Korupsi Hibah PMI, Masa Penahanan Mantan Ketua LAM Riau Diperpanjang

mengatakan, Nader sudah berstatus sebagai buronan selama 19 tahun dan selanjutnya akan diserahkan ke Jaksa Eksekutor di Kejati Riau untuk menjalani hukumannya.

Pantauan Suara.com, Nader Taher tiba di Kejati Riau pada Jumat (14/2/2025) sekitar pukul 11.00 WIB dan langsung dipakaikan rompi tahanan.

Kepala Kejati Riau, Akmal Abbas mengatakan bahwa Nader sebelum divonis bersalah dan dihukum selama 14 tahun penjara  dan denda Rp250 juta rupiah.

"Terpidana juga diwajibkan mengembalikan uang sebanyak Rp35,9 miliar," jelasnya.

Lebih lanjut, Akmal mengatakan bahwa selama pelariannya Nader Taher sempat berganti identitas dan melarikan diri ke Jerman.

Baca Juga: Tilap Rp2,3 M Lebih, Ini Perkembangan Kasus Dugaan Korupsi Sekretariat DPRD Riau

"Terpidana ini mengganti identitas di Cianjur pada tahun 2018 dengan mengganti nama menjadi Tomi dengan pekerjaan wiraswasta," jelasnya.

Sebelumnya, Nader Taher melarikan diri saat proses kasasi pada 3 April 2006 setelah bebas demi hukum dari Lapas Pekanbaru.

Namun, ia kabur saat akan menjalani hukuman usai Mahkamah Agung (MA) memperpanjang masa tahanannya.

Sejak itu, berbagai upaya dilakukan untuk menangkapnya, ia beberapa kali dikabarkan berpindah tempat, termasuk pencarian hingga ke luar negeri mulai dari Singapura hingga beberapa negara lain.

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 1142 K/Pid/2006 tanggal 24 Juli 2006, Nader Thaher dijatuhi hukuman 14 tahun penjara serta denda Rp250 juta subsider 4 bulan kurungan.

Selain itu, ia diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp35,97 miliar.

Jika dalam waktu satu bulan uang pengganti tidak dibayarkan, harta kekayaannya akan disita dan dilelang. Jika tidak memiliki harta yang cukup, ia akan dikenakan tambahan hukuman penjara selama 3 tahun.

Untuk diketahui, Nader Taher terbukti bersalah dalam kasus tindak pidana korupsi terkait kredit investasi Bank Mandiri.

Kredit tersebut digunakan untuk pengadaan empat unit rig beserta perlengkapannya yang dipesan PT Caltex Pacific Indonesia pada 2002.

Namun, proyek tersebut bermasalah, menyebabkan kerugian negara mencapai Rp35,9 miliar.

Kontributor : Rahmat Zikri

Load More