SuaraRiau.id - Mantan Direktur PT Siak Zamrud Pusaka Nader Taher akhirnya ditangkap. Ia merupakan terpidana korupsi kredit macet senilai Rp35,9 miliar pada tahun 2006.
Berdasarkan informasi, pria yang kini berusia 69 tahun itu ditangkap Tim Satuan Intelijen dan Reserse (SIRI) Kejaksaan Agung bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau.
Penangkapan Nader Taher dibenarkan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar.
"Benar, Nader di tangkap tim di Apartemen Gateway Ciracas, Bandung, Jawa Barat, pada Kamis (13/2/2025) sekitar pukul 16.50 WIB," katanya, Jumat (14/2/2025).
mengatakan, Nader sudah berstatus sebagai buronan selama 19 tahun dan selanjutnya akan diserahkan ke Jaksa Eksekutor di Kejati Riau untuk menjalani hukumannya.
Pantauan Suara.com, Nader Taher tiba di Kejati Riau pada Jumat (14/2/2025) sekitar pukul 11.00 WIB dan langsung dipakaikan rompi tahanan.
Kepala Kejati Riau, Akmal Abbas mengatakan bahwa Nader sebelum divonis bersalah dan dihukum selama 14 tahun penjara dan denda Rp250 juta rupiah.
"Terpidana juga diwajibkan mengembalikan uang sebanyak Rp35,9 miliar," jelasnya.
Lebih lanjut, Akmal mengatakan bahwa selama pelariannya Nader Taher sempat berganti identitas dan melarikan diri ke Jerman.
Baca Juga: Kasus Korupsi Hibah PMI, Masa Penahanan Mantan Ketua LAM Riau Diperpanjang
"Terpidana ini mengganti identitas di Cianjur pada tahun 2018 dengan mengganti nama menjadi Tomi dengan pekerjaan wiraswasta," jelasnya.
Sebelumnya, Nader Taher melarikan diri saat proses kasasi pada 3 April 2006 setelah bebas demi hukum dari Lapas Pekanbaru.
Namun, ia kabur saat akan menjalani hukuman usai Mahkamah Agung (MA) memperpanjang masa tahanannya.
Sejak itu, berbagai upaya dilakukan untuk menangkapnya, ia beberapa kali dikabarkan berpindah tempat, termasuk pencarian hingga ke luar negeri mulai dari Singapura hingga beberapa negara lain.
Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 1142 K/Pid/2006 tanggal 24 Juli 2006, Nader Thaher dijatuhi hukuman 14 tahun penjara serta denda Rp250 juta subsider 4 bulan kurungan.
Selain itu, ia diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp35,97 miliar.
Berita Terkait
-
OJK Sebut Banyak Orang Mulai Malas Bayar Cicilan Pindar
-
Kejagung Masih Buru Riza Chalid, Jampidsus: Jangan Dibuka Keberadaannya, Nanti Kabur Lagi
-
Bos Gembong Narkoba Skotlandia Steven Lyons Ditangkap di Bali, Pimpin Sindikat 'Lyons Crime Family'
-
Gawat! Utang Pinjol Warga RI Tembus Rp98,54 Triliun, Kredit Macet Mulai Menghantui
-
Bareskrim Ambil Alih Pengejaran Ko Erwin, Bandar Narkoba Terkait Kasus AKBP Didik
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- 7 HP Samsung Seri A yang Sudah Kamera OIS, Video Lebih Stabil
Pilihan
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
-
Bukan Merger, Willy Aditya Ungkap Rencana NasDem-Gerindra Bentuk 'Political Block'
-
Habis Kesabaran, Rossa Ancam Lapor Polisi Difitnah Korban Operasi Plastik Gagal
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
-
Kenapa CFD di Kota Lain Lancar, Tapi Palembang Macet? Ini Penyebab yang Terungkap
Terkini
-
Tebus Gadai Kini Lebih Mudah di BRImo, BRI Tawarkan Promo Cashback Spesial
-
Siswa SMP Tewas di Siak Ternyata Belajar Merakit Senapan 3D dari YouTube
-
Guru SMP Islamic Center Siak Jadi Tersangka Buntut Siswa Tewas Akibat Ledakan
-
KPK Periksa Sekretaris Dinas PUPR Riau usai Penahanan Ajudan Abdul Wahid
-
Harga Sawit Riau Makin Moncer, Periode Ini Dibayar Rp4.116 per Kg