SuaraRiau.id - Kasus dugaan korupsi proyek pembangunan flyover Simpang Jalan Tuanku Tambusai-Jalan Soekarno Hatta (Simpang SKA) memasuki babak baru.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika menyatakan lembaga antirasuah itu memeriksa pensiunan pegawai Kementerian Pekerjaan Umum Agus Iskandar sebagai saksi penyidikan perkara tersebut.
"Saksi didalami terkait dengan peran dan pengetahuan yang bersangkutan dalam pelaksanaan pekerjaan flyover," katanya dikutip dari Antara, Rabu (12/2/2025).
Agus Iskandar menjalani pemeriksaan pada Selasa (11/2/2025) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Pada jadwal pemeriksaan tersebut penyidik KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap staf Anggota Komisi XI DPR RI Hafisz Thohir yang bernama Gusrizal (G) untuk diperiksa sebagai saksi. Tapi yang bersangkutan mangkir dari panggilan tim penyidik KPK karena sakit.
Selain itu, penyidik KPK juga memeriksa terkait perkara yang sama bertempat di Kantor Perwakilan BPKP Riau.
Para saksi tersebut yakni Kepala UPT Laboratorium Bahan Konstruksi Dinas PUPRPKPP Riau Hamdan, ASN Dinas PUPR Riau Yusfar, ASN Pengawas Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Riau Seprizon dan Kepala Bidang Pembangunan Jalan dan Jembatan tahun 2017-2019 Yunannaris.
Kemudian PNS Biro Pengadaan Barang dan Jasa Riau Jerry Herwindo, Analis Kebijakan Dinas kepemudaan dan Olahraga Riau 2022-sekarang yang juga anggota Pokja 03/Dis.PUPR/L tahun 2018 Benny Saputra dan wiraswasta bernama Wilton Wahab.
"Penyidik masih mendalami terkait proses penganggaran, pengadaan, pelaksanaan dan pengawasan pembangunan jembatan flyover Riau serta menggali perbuatan perbuatan melawan hukum terkait dengan proses proses tersebut," kata Tessa.
Baca Juga: KPK Larang 5 Tersangka Korupsi Flyover Simpang SKA ke Luar Negeri
Sebelumnya, KPK pada Jumat (10/1/2025) menetapkan lima orang tersangka terkait dengan pembangunan flyover Simpang Jalan Tuanku Tambusai-Jalan Soekarno Hatta di lingkungan Pemprov Riau pada tahun anggaran 2018.
Para tersangka itu adalah Kepala Bidang Pembangunan dan Jembatan Dinas PUPR Riau sekaligus merupakan kuasa pengguna anggaran (KPA) dan pejabat pembuat komitmen (PPK) berinisial YN, konsultan perencana berinisial GR, Direktur Utama PT Semangat Hasrat Jaya TC, Direktur PT Sumbersari Ciptamarga berinsial ES, dan Kepala PT Yodya Karya (Persero) Cabang Pekanbaru berinisial NR.
Konstruksi perkara tersebut berawal pada Januari 2018, saat itu tersangka YN diduga melakukan penyusunan harga perkiraan sendiri (HPS) tanpa perhitungan detail, dukungan data ukur, dan perubahan gambar desain.
Dalam prosesnya, terjadi pemalsuan data dan tanda tangan dalam dokumen kontraknya. Selain itu, terdapat pekerjaan yang disubkontrakkan tanpa persetujuan awal oleh PPK dengan nilai kontrak yang jauh lebih mahal.
Dalam perkara ini diduga telah terjadi kerugian keuangan negara sebesar Rp60,8 miliar dari nilai kontrak sebesar Rp159,3 miliar.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan telah melanggar ketentuan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Antara)
Berita Terkait
-
Digelar Selasa Depan, Ini Susunan Hakim Sidang Eks Menag Yaqut
-
Sidang Perdana Eks Menag Yaqut Digelar 11 Agustus, Termasuk Tiga Orang Lainnya
-
Serahkan Konsep PPHN, MPR Ungkap Keprihatinan Prabowo soal 'Demokrasi Mahal' dan Korupsi di Daerah
-
Datangi Rutan KPK, Pengacara Febrie Adriansyah Beberkan Dugaan Kejanggalan pada Sprindik Kejagung
-
Anwar Sadad Mangkir dari Pemeriksaan KPK Terkait Kasus Hibah Pokmas Jatim
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Terungkap Penyebab Kematian Dokter PPDS di RSUD Tengku Rafian Siak
-
Kemenhut Tangkap 3 Pelaku Pembalakan Liar di SM Kerumutan Riau
-
Ratusan Ruko STC Pekanbaru Resmi Jadi Aset Pemkot, HGB Tak Bisa Diperpanjang
-
Harga Sawit Riau Terus Meroket, Nyaris Rp4.000 per Kilogram
-
Padamkan Karhutla Riau, Manggala Agni Kesulitan Dapatkan Sumber Air