SuaraRiau.id - Kasus dugaan korupsi proyek pembangunan flyover Simpang Jalan Tuanku Tambusai-Jalan Soekarno Hatta (Simpang SKA) memasuki babak baru.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika menyatakan lembaga antirasuah itu memeriksa pensiunan pegawai Kementerian Pekerjaan Umum Agus Iskandar sebagai saksi penyidikan perkara tersebut.
"Saksi didalami terkait dengan peran dan pengetahuan yang bersangkutan dalam pelaksanaan pekerjaan flyover," katanya dikutip dari Antara, Rabu (12/2/2025).
Agus Iskandar menjalani pemeriksaan pada Selasa (11/2/2025) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Pada jadwal pemeriksaan tersebut penyidik KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap staf Anggota Komisi XI DPR RI Hafisz Thohir yang bernama Gusrizal (G) untuk diperiksa sebagai saksi. Tapi yang bersangkutan mangkir dari panggilan tim penyidik KPK karena sakit.
Selain itu, penyidik KPK juga memeriksa terkait perkara yang sama bertempat di Kantor Perwakilan BPKP Riau.
Para saksi tersebut yakni Kepala UPT Laboratorium Bahan Konstruksi Dinas PUPRPKPP Riau Hamdan, ASN Dinas PUPR Riau Yusfar, ASN Pengawas Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Riau Seprizon dan Kepala Bidang Pembangunan Jalan dan Jembatan tahun 2017-2019 Yunannaris.
Kemudian PNS Biro Pengadaan Barang dan Jasa Riau Jerry Herwindo, Analis Kebijakan Dinas kepemudaan dan Olahraga Riau 2022-sekarang yang juga anggota Pokja 03/Dis.PUPR/L tahun 2018 Benny Saputra dan wiraswasta bernama Wilton Wahab.
"Penyidik masih mendalami terkait proses penganggaran, pengadaan, pelaksanaan dan pengawasan pembangunan jembatan flyover Riau serta menggali perbuatan perbuatan melawan hukum terkait dengan proses proses tersebut," kata Tessa.
Baca Juga: KPK Larang 5 Tersangka Korupsi Flyover Simpang SKA ke Luar Negeri
Sebelumnya, KPK pada Jumat (10/1/2025) menetapkan lima orang tersangka terkait dengan pembangunan flyover Simpang Jalan Tuanku Tambusai-Jalan Soekarno Hatta di lingkungan Pemprov Riau pada tahun anggaran 2018.
Para tersangka itu adalah Kepala Bidang Pembangunan dan Jembatan Dinas PUPR Riau sekaligus merupakan kuasa pengguna anggaran (KPA) dan pejabat pembuat komitmen (PPK) berinisial YN, konsultan perencana berinisial GR, Direktur Utama PT Semangat Hasrat Jaya TC, Direktur PT Sumbersari Ciptamarga berinsial ES, dan Kepala PT Yodya Karya (Persero) Cabang Pekanbaru berinisial NR.
Konstruksi perkara tersebut berawal pada Januari 2018, saat itu tersangka YN diduga melakukan penyusunan harga perkiraan sendiri (HPS) tanpa perhitungan detail, dukungan data ukur, dan perubahan gambar desain.
Dalam prosesnya, terjadi pemalsuan data dan tanda tangan dalam dokumen kontraknya. Selain itu, terdapat pekerjaan yang disubkontrakkan tanpa persetujuan awal oleh PPK dengan nilai kontrak yang jauh lebih mahal.
Dalam perkara ini diduga telah terjadi kerugian keuangan negara sebesar Rp60,8 miliar dari nilai kontrak sebesar Rp159,3 miliar.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan telah melanggar ketentuan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Antara)
Berita Terkait
-
KPK Buka Alasan Tak Lanjutkan Kasus MBG: Hindari Duplikasi Penegakan Hukum
-
Kantor Imigrasi Denpasar Digeledah KPK, Buntut Skandal Eks Wamen Silmy Karim
-
Alasan KPK Minta Tambahan Anggaran ke DPR Rp898 Miliar
-
KPK Lelang Barang Rampasan Koruptor, iPhone XS Rp 231 Ribu Laku Rp 34 Juta
-
Tersangka Kasus Korupsi Haji Asrul Aziz Ajukan Penangguhan Penahanan
Terpopuler
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- Motor Baru Harley-Davidson Harga Cuma Rp40 Jutaan, Tenaga Setara Motor 250cc
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
- Viva Sunscreen Foundation SPF Berapa? Banyak Dapat Review Positif dari Pengguna
- KPK Ungkap Dugaan Modus 'Pinjam Bendera' di Proyek Gedung Pemkab Lamongan Rp151 Miliar
Pilihan
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
Terkini
-
Kejati Sumsel Tegaskan BRI Bersih dari Aliran Dana Ilegal, Kerugian Negara Rp1,4 Triliun Pulih Penuh
-
UAS Beberkan soal Rekaman KPK, Sebut Abdul Wahid Ngaku Diancam
-
UAS Jadi Saksi Sidang Abdul Wahid, Ruangan Didominasi Pengunjung Emak-emak
-
Wanita di Pelalawan Ditusuk Puluhan Kali, Minta Tolong ke Rekan Kerja lewat WA
-
Abdul Wahid Disebut Berulang Kali Larang Tim Campuri Proyek di PUPR Riau