SuaraRiau.id - Lima tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan flyover Simpang Jalan Tuanku Tambusai-Soekarno Hatta Pekanbaru (Simpang SKA) dilarang bepergian ke luar negeri.
Larangan tersebut menyusul Surat Keputusan Nomor 109 Tahun 2025 Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tentang Larangan Bepergian ke Luar Negeri tertanggal 16 Januari 2025.
Kelimanya yakni YN yang merupakan PPK pada Pemprov Riau, TC yang merupakan swasta, ES yang merupakan swasta, GR yang merupakan swasta, dan NR yang merupakan pegawai BUMN.
"Larangan bepergian ke luar negeri tersebut telah dikoordinasikan dengan Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi dan berlaku untuk 6 bulan ke depan," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika dikutip dari Antara.
Baca Juga: Jalan Lintas Timur Pelalawan Banjir Lagi, Bangun Flyover Jadi Solusi?
Tindakan larangan bepergian ke luar negeri ini dilakukan oleh penyidik karena keberadaan kelimanya di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka penyidikan dugaan korupsi tersebut.
Sebelumnya, KPK pada hari Jumat (10/1/2025) menetapkan lima orang tersangka terkait dengan pembangunan flyover Simpang Jalan Tuanku Tambusai-Jalan Soekarno Hatta di lingkungan Pemprov Riau pada tahun anggaran 2018.
Para tersangka tersebut adalah Kepala Bidang Pembangunan dan Jembatan Dinas PUPR Riau sekaligus merupakan kuasa pengguna anggaran (KPA) dan pejabat pembuat komitmen (PPK) berinisial YN, konsultan perencana berinisial GR, Direktur Utama PT Semangat Hasrat Jaya TC, Direktur PT Sumbersari Ciptamarga berinsial ES, dan Kepala PT Yodya Karya (Persero) Cabang Pekanbaru berinisial NR.
Dalam konstruksi perkaranya, pada bulan Januari 2018 tersangka YN diduga melakukan penyusunan harga perkiraan sendiri (HPS) tanpa perhitungan detail, dukungan data ukur, dan perubahan gambar desain.
Dalam prosesnya, terjadi pemalsuan data dan tanda tangan dalam dokumen kontraknya. Selain itu, terdapat pekerjaan yang disubkontrakkan tanpa persetujuan awal oleh PPKdengan nilai kontrak yang jauh lebih mahal.
Baca Juga: KPK Geledah Dinas PUPR Riau, Terkait Perkara Apa?
Dalam perkara ini diduga telah terjadi kerugian keuangan negara sebesar Rp60,8 miliar dari nilai kontrak sebesar Rp159,3 miliar.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan telah melanggar ketentuan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Antara)
Berita Terkait
-
Pemerintah Jamin Dokumen Ekstradisi Paulus Tannos Rampung Sebelum 45 Hari
-
Prabowo Usul Hukuman 50 Tahun Penjara untuk Koruptor Timah, Eks Pimpinan KPK: Tidak Bisa
-
Penangkapan Paulus Tannos Babak Baru Kasus e-KTP, Singapura Tak Lagi Surga Koruptor
-
Tim Hasto Akan Gugat Keabsahan Pimpinan KPK 2024-2029 ke MK
-
Bukan Prestasi KPK? Penangkapan Paulus Tannos di Singapura Disebut Hasil Kerja Aparat Negeri Singa
Terpopuler
- Dokter Richard Lee Dikonfirmasi Mualaf, Istri Sempat Kasih Peringatan: Aku Kurang Setuju...
- Akui Tak Nyaman, Reaksi Netizen Malaysia Lihat Foto Gibran Blonde Jadi Sorotan: Baru Kali Ini Wapres Diginiin..
- Keputusan Mualaf Ditentang Keluarga, Richard Lee Tak Peduli: Saya Gak Perlu Izin Orangtua
- Diduga Sindir Desy Ratnasari Eks Pacar Irwan Mussry, Adab Maia Estianty Jadi Perbincangan
- Beda Kekayaan Ririn Dwi Ariyanti vs Jonathan Frizzy yang Lamaran
Pilihan
-
Dari Wardah Hingga Kahf: 14 Brand Kecantikan di Bawah Naungan PT Paragon Milik Nurhayati Subakat
-
Ancaman Buaya di Tengah Banjir, Disdamkartan Kutim Siaga 24 Jam
-
Nusron Wahid Copot 6 Pejabat yang Terbitkan SHGB Pagar Laut Anak Usaha PIK 2
-
KGPAA Mangkunegara X Temui Jokowi, Serahkan Undangan Penting Ini
-
Sistem Kerja Fleksibel, ASN di IKN Bisa Bekerja dari Mana Saja
Terkini
-
Jenazah Basri Korban Penembakan Polisi Malaysia Dimakamkan di Rupat
-
Oknum Wartawan Setop Paksa Mobil di Pelalawan Diperiksa, Satu Melarikan Diri
-
Semua Pintu Waduk PLTA Koto Panjang Ditutup Kembali, Ini Alasannya
-
Warga Riau Jadi Korban Kebakaran Glodok Plaza, Jenazah Dibawa Keluarga
-
KPK Larang 5 Tersangka Korupsi Flyover Simpang SKA ke Luar Negeri