Scroll untuk membaca artikel
Eko Faizin
Kamis, 06 Februari 2025 | 10:55 WIB
Ketua PWI Riau Raja Isyam Azwar (kiri) dan Ahli Pers Dewan Pers Mario Abdillah Khair saat memberikan tanggapan terkait oknum wartawan yang lakukan premanisme. [ANTARA/Annisa Firdausi]

SuaraRiau.id - Aksi beberapa orang mengaku wartawan yang memberhentikan paksa mobil ekspedisi di SPBU Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan mendapat sorotan sejumlah pihak.

Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Riau Raja Isyam Azwar dan Ahli Pers Dewan Pers, Mario Abdillah Khair mengecam tindakan tersebut.

Raja Isyam Azwar menekankan bahwa perilaku itu tidak mencerminkan profesi wartawan, melainkan aksi premanisme.

"Seperti yang sudah dijelaskan pihak kepolisian, tiga tersangka dalam kasus ini bukan wartawan. Tugas wartawan bukanlah menghentikan mobil secara paksa," ujar Isyam dikutip dari Antara.

Baca Juga: Arogannya Pria-pria Ngaku Wartawan Setop Mobil di Pelalawan, Berujung Jadi Tersangka

Raja Isyam juga menyebut bahwa para pelaku adalah wartawan abal-abal dan memastikan mereka bukan anggota PWI.

"Jelas itu tindakan wartawan abal-abal. Saya sudah cek, mereka tidak terdaftar di PWI," tegasnya.

Sementara Mario Abdillah Khair selaku Ahli Pers Dewan Pers menjelaskan bahwa tugas wartawan sesuai UU Pers adalah melakukan wawancara dengan narasumber secara terjadwal atau melalui doorstop, bukan bertindak seperti dalam video yang beredar.

"Tugas wartawan sudah jelas dalam Undang-Undang Pers, yaitu melakukan wawancara dengan narasumber. Jika merujuk pada video atau keterangan Polres Pelalawan, jelas mereka bukan wartawan," ujar Mario.

Di momen yang salam, Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Anom Karibianto mengungkapkan bahwa pihaknya telah menetapkan empat orang sebagai tersangka.

Baca Juga: Sekelompok Pria Ngaku Wartawan Cegat Mobil Paket di Riau, Ahli Pers: Penyalahgunaan Profesi

"Para tersangka berinisial JZ, SL, AI dan TA. Untuk TA yang merupakan tersangka utama saat ini berstatus buronan polisi," kata Anom, di Mapolda Riau, Rabu (5/2/2024) sore.

Kombes Anom juga menjelaskan bahwa para tersangka akan dijerat Pasal 335 Ayat 1 KUHPidana dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara.

Load More