SuaraRiau.id - Kasus dugaan tindak pidana pengancaman oleh oknum wartawan dan rekannya terhadap mobil ekspedisi di Kabupaten Pelalawan mulai menemukan kejelasan.
Aksi yang terkesan menggambarkan arogansi mengatasnamakan wartawan sebelumnya viral di media sosial, bahkan menjadi atensi publik.
Terbaru, Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Anom Karibianto mengungkapkan bahwa pihaknya telah menetapkan empat orang sebagai tersangka.
"Para tersangka berinisial JZ, SL, AI dan TA. Untuk TA yang merupakan tersangka utama saat ini berstatus buronan polisi," kata Anom di Mapolda Riau, Rabu (5/2/2024) sore.
Kombes Anom juga menjelaskan bahwa para tersangka akan dijerat Pasal 335 Ayat 1 KUHPidana dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara.
Di tempat yang sama, Kasatreskrim Polres Pelalawan, Iptu I Gede Yoga Eka Pranata mengungkapkan bahwa peristiwa itu terjadi ketika korban DS dalam perjalanan mengantar paket.
Namun, di tengah perjalanan, mobilnya dipepet oleh dua kendaraan, yakni Toyota Avanza dan Nissan X-Trail, yang masing-masing berisi tiga orang.
Para pelaku berusaha menghentikan laju kendaraan DS dengan mengarahkan tangan, seolah-olah tengah melakukan razia. Menyadari hal mencurigakan, korban memilih untuk melarikan diri.
Namun, para pelaku terus mengejar dan akhirnya menghadang di dekat sebuah SPBU di Desa Palas.
Baca Juga: Sekelompok Pria Ngaku Wartawan Cegat Mobil Paket di Riau, Ahli Pers: Penyalahgunaan Profesi
Ketika berhenti di SPBU, korban mencoba merekam aksi para pelaku. Salah satu pelaku yang menyadari hal tersebut langsung berupaya merebut ponsel korban, hingga terjadi adu mulut.
Beruntung, rekaman yang dibuat itu menjadi bukti penting dalam pengungkapan kasus ini.
"Pihak kepolisian berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk sebuah flashdisk berisi rekaman kejadian, satu unit mobil Suzuki Carry milik korban, serta sebuah Toyota Avanza milik pelaku beserta dokumen kendaraannya," terang Iptu Yoga.
Kasus ini kini tengah ditangani oleh Polres Pelalawan, sementara para pelaku dalam proses penyelidikan lebih lanjut.
Coreng profesi
Sementara Ahli Pers Dewan Pers, Mario Abdillah Khair menilai bahwa tindakan sejumlah orang tersebut tidak mencerminkan tugas jurnalistik yang profesional.
Berita Terkait
-
Prabowo Cap Wartawan Londo Ireng: Saat Kritik Dibalas Stigma, Demokrasi Dikorbankan?
-
Presiden Prabowo Subianto Sindir Wartawan Saat Bahas Tentang Kampanye Besar di Pidatonya
-
Momen Prabowo Singgung Londo Ireng 'Nyamar' jadi Pengamat dan Wartawan
-
Jurnalis Bukan 'Londo Ireng'! Prabowo Diminta Berpikir Positif pada Fakta Lapangan
-
Kasus Hotman Paris Berlanjut, PWI Serahkan Bukti Tambahan ke Polda Metro Jaya
Terpopuler
- 10 HP Murah Memori 128 GB dan Kamera Bening di Bawah Rp1,5 Juta untuk Multitasking
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 9 Rekomendasi Lipstik Tahan Lama yang Cocok untuk Kulit Sawo Matang
Pilihan
-
Bupati Pemalang Anom Widiyantoro Terjaring OTT KPK, Ulangi Jejak Kelam Pendahulu
-
Ledakan Dahsyat Guncang Mall AEON Dua Orang Tewas, Diduga Akibat Kebocoran Gas
-
Hukum Tak Mampu Meyakinkan Publik, Main Hakim Sendiri Jadi Jalan Pintas
-
Rupiah Jebol ke Rp18.083 per Dolar AS, Terpuruk Paling Dalam di Asia usai Perry Warjiyo Mundur
-
Adik Kim Jong un ke Indonesia Cs: Hei Antek-antek Asing, Stop Jadi Corong Bayaran AS
Terkini
-
Abdul Wahid Menunggu Vonis, Berharap Putusan Benar-benar Adil
-
Beli Sofa melalui TikTok, Warga Pekanbaru Tertipu Rp300 Juta
-
Ribuan Ijazah SMA-SMK Negeri di Riau Belum Diambil, Dinas Pendidikan: Gratis!
-
Merasa Difitnah, Ketua DPRD Siak Laporkan Dugaan Pencemaran Nama Baik
-
Harga Sawit Riau Nanjak Lagi, Dihargai Rp3.913 per Kg Periode Ini