SuaraRiau.id - Kasus dugaan tindak pidana pengancaman oleh oknum wartawan dan rekannya terhadap mobil ekspedisi di Kabupaten Pelalawan mulai menemukan kejelasan.
Aksi yang terkesan menggambarkan arogansi mengatasnamakan wartawan sebelumnya viral di media sosial, bahkan menjadi atensi publik.
Terbaru, Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Anom Karibianto mengungkapkan bahwa pihaknya telah menetapkan empat orang sebagai tersangka.
"Para tersangka berinisial JZ, SL, AI dan TA. Untuk TA yang merupakan tersangka utama saat ini berstatus buronan polisi," kata Anom di Mapolda Riau, Rabu (5/2/2024) sore.
Baca Juga: Sekelompok Pria Ngaku Wartawan Cegat Mobil Paket di Riau, Ahli Pers: Penyalahgunaan Profesi
Kombes Anom juga menjelaskan bahwa para tersangka akan dijerat Pasal 335 Ayat 1 KUHPidana dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara.
Di tempat yang sama, Kasatreskrim Polres Pelalawan, Iptu I Gede Yoga Eka Pranata mengungkapkan bahwa peristiwa itu terjadi ketika korban DS dalam perjalanan mengantar paket.
Namun, di tengah perjalanan, mobilnya dipepet oleh dua kendaraan, yakni Toyota Avanza dan Nissan X-Trail, yang masing-masing berisi tiga orang.
Para pelaku berusaha menghentikan laju kendaraan DS dengan mengarahkan tangan, seolah-olah tengah melakukan razia. Menyadari hal mencurigakan, korban memilih untuk melarikan diri.
Namun, para pelaku terus mengejar dan akhirnya menghadang di dekat sebuah SPBU di Desa Palas.
Baca Juga: 4 Oknum Wartawan Cegat Mobil Ekspedisi di Pelalawan Resmi Jadi Tersangka
Ketika berhenti di SPBU, korban mencoba merekam aksi para pelaku. Salah satu pelaku yang menyadari hal tersebut langsung berupaya merebut ponsel korban, hingga terjadi adu mulut.
Beruntung, rekaman yang dibuat itu menjadi bukti penting dalam pengungkapan kasus ini.
"Pihak kepolisian berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk sebuah flashdisk berisi rekaman kejadian, satu unit mobil Suzuki Carry milik korban, serta sebuah Toyota Avanza milik pelaku beserta dokumen kendaraannya," terang Iptu Yoga.
Kasus ini kini tengah ditangani oleh Polres Pelalawan, sementara para pelaku dalam proses penyelidikan lebih lanjut.
Coreng profesi
Sementara Ahli Pers Dewan Pers, Mario Abdillah Khair menilai bahwa tindakan sejumlah orang tersebut tidak mencerminkan tugas jurnalistik yang profesional.
"Dari penjelasan kepolisian, tidak ditemukan tanda-tanda dan indikasi bahwa para pelaku sedang menjalankan tugas sebagai wartawan profesional," sebut Mario di Mapolda Riau.
Menurutnya, jika seorang wartawan melakukan tindak pidana atau bertindak dengan itikad buruk, maka tetap harus diproses sesuai hukum yang berlaku.
"Wartawan bukanlah profesi yang kebal hukum, terlebih jika tindakannya melanggar hukum dan merugikan orang lain," tambahnya.
Mario juga menyayangkan tindakan para 'wartawan' tersebut, yang menurutnya telah jelas-jelas mencoreng nama baik dan profesi jurnalis.
"Kita jelas dirugikan oleh pihak-pihak yang menyalahgunakan profesi (wartawan) ini. Kami mendukung kepolisian untuk menuntaskan kasus ini sesuai aturan hukum," tegasnya.
Dalam wawancara terpisah, Mario mengaku terkejut mengetahui bahwa di antara para tersangka tercatat pernah lulus Ujian Kompetensi Wartawan (UKW).
Namun, ia menegaskan bahwa informasi tersebut masih perlu diverifikasi.
"Kami akan mengecek kembali data mereka, karena berdasarkan keterangan Kasat Reskrim, tidak ada terkait hal demikian," ungkapnya.
Mario menegaskan, jika terbukti mereka memiliki kartu UKW dan sertifikat kompetensi, maka sanksi tegas bisa diberikan.
"Jika benar, kartu UKW dan sertifikat kompetensi mereka bisa dicabut karena tindakan ini jelas tidak profesional dan melanggar kode etik jurnalistik," tegas dia.
Kontributor : Rahmat Zikri
Berita Terkait
-
Mendes Soroti Banyak Kades Kena Dipalak: yang Mengganggu Itu LSM dan Wartawan Bodrek
-
Miris! Siswa di Sumenep Bakar Motor dan Ancam Guru Pakai Parang, Kini Terancam 10 Tahun Bui
-
Heboh! Kader Gerindra Bentak & Ajak Perang Wartawan, Ngaku Hobi Perang!
-
Waduh! Bung Towel Diancam Disiram Air Keras, Anaknya Diculik
-
Ditanya Komposisi Pemain Lokal, Arya Sinulingga: Kamu Wartawan Bola Nggak?
Terpopuler
- Iwan Fals Diperiksa Polres Jaksel, Kasus Apa?
- Kevin Diks: Saya Tak Dibutuhkan di Sana
- Karyawan PT Timah Hina Honorer Pakai BPJS, Rieke Diah Pitaloka: Kabarnya Masih Ada Sprindik Kasus Korupsi
- Respons Alex Pastoor Lihat Kualitas Pemain Indonesia di Persija vs PSBS Biak: Semua Talenta...
- Bintang Meteor Garden, Barbie Hsu Meninggal Dunia di Usia 48 Tahun
Pilihan
-
Dear Fans Kardus! Timnas Indonesia U-20 Butuh Doa Bukan Caci Maki
-
Warga RI Harus Banyak Tabah, Tarif BPJS Kesehatan Berpotensi Naik di 2026
-
Kisah Simon Tahamata Permalukan Johan Cruyff: Dikolongin, Lalu Minta Maaf
-
Emas Antam Lagi-lagi Harganya Melambung Tinggi, Tembus Rekor Baru
-
Sesuai Harapan Netizen, PT Timah Pecat Dwi Citra Weni Alias Wenny Myzon
Terkini
-
Perkara Sekelompok Pria Setop Paksa Mobil Ekspedisi, Ketua PWI Riau: Bukan Wartawan!
-
Heboh Elpiji 3 Kg Langka, Menteri Bahlil Sidak Pangkalan Gas di Pekanbaru
-
Arogannya Pria-pria Ngaku Wartawan Setop Mobil di Pelalawan, Berujung Jadi Tersangka
-
Sekelompok Pria Ngaku Wartawan Cegat Mobil Paket di Riau, Ahli Pers: Penyalahgunaan Profesi
-
Daftar Harga Sawit Mitra Swadaya Riau Sepekan ke Depan