SuaraRiau.id - Kasus dugaan tindak pidana pengancaman oleh oknum wartawan dan rekannya terhadap mobil ekspedisi di Kabupaten Pelalawan mulai menemukan kejelasan.
Aksi yang terkesan menggambarkan arogansi mengatasnamakan wartawan sebelumnya viral di media sosial, bahkan menjadi atensi publik.
Terbaru, Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Anom Karibianto mengungkapkan bahwa pihaknya telah menetapkan empat orang sebagai tersangka.
"Para tersangka berinisial JZ, SL, AI dan TA. Untuk TA yang merupakan tersangka utama saat ini berstatus buronan polisi," kata Anom di Mapolda Riau, Rabu (5/2/2024) sore.
Kombes Anom juga menjelaskan bahwa para tersangka akan dijerat Pasal 335 Ayat 1 KUHPidana dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara.
Di tempat yang sama, Kasatreskrim Polres Pelalawan, Iptu I Gede Yoga Eka Pranata mengungkapkan bahwa peristiwa itu terjadi ketika korban DS dalam perjalanan mengantar paket.
Namun, di tengah perjalanan, mobilnya dipepet oleh dua kendaraan, yakni Toyota Avanza dan Nissan X-Trail, yang masing-masing berisi tiga orang.
Para pelaku berusaha menghentikan laju kendaraan DS dengan mengarahkan tangan, seolah-olah tengah melakukan razia. Menyadari hal mencurigakan, korban memilih untuk melarikan diri.
Namun, para pelaku terus mengejar dan akhirnya menghadang di dekat sebuah SPBU di Desa Palas.
Baca Juga: Sekelompok Pria Ngaku Wartawan Cegat Mobil Paket di Riau, Ahli Pers: Penyalahgunaan Profesi
Ketika berhenti di SPBU, korban mencoba merekam aksi para pelaku. Salah satu pelaku yang menyadari hal tersebut langsung berupaya merebut ponsel korban, hingga terjadi adu mulut.
Beruntung, rekaman yang dibuat itu menjadi bukti penting dalam pengungkapan kasus ini.
"Pihak kepolisian berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk sebuah flashdisk berisi rekaman kejadian, satu unit mobil Suzuki Carry milik korban, serta sebuah Toyota Avanza milik pelaku beserta dokumen kendaraannya," terang Iptu Yoga.
Kasus ini kini tengah ditangani oleh Polres Pelalawan, sementara para pelaku dalam proses penyelidikan lebih lanjut.
Coreng profesi
Sementara Ahli Pers Dewan Pers, Mario Abdillah Khair menilai bahwa tindakan sejumlah orang tersebut tidak mencerminkan tugas jurnalistik yang profesional.
Berita Terkait
-
Said Iqbal Bandingkan Gaji Wartawan Jakarta dan Bekasi: Kalah dari Buruh Pembuat Panci!
-
Rilis Akhir Tahun 2025 Polda Riau: Kejahatan Anjlok, Perang Lawan Perusak Lingkungan Makin Sengit
-
Drama Berakhir di Polda: Erika Carlina Resmi Cabut Laporan terhadap DJ Panda
-
Polda Metro Jaya Tutup UKW 2025, 77 Wartawan Dinyatakan Kompeten
-
Tangkal Hoaks, Polda Metro Jaya dan FWP Gelar Uji Kompetensi Wartawan
Terpopuler
- 6 HP Murah RAM Besar Rp1 Jutaan, Spek Tinggi untuk Foto dan Edit Video Tanpa Lag
- 57 Kode Redeem FF Terbaru 25 Januari 2026: Ada Skin Tinju Jujutsu & Scar Shadow
- Polisi Ungkap Fakta Baru Kematian Lula Lahfah, Reza Arap Diduga Ada di TKP
- 5 Rekomendasi Mobil Kecil untuk Wanita, Harga Mulai Rp80 Jutaan
- 5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
Pilihan
-
IHSG Anjlok Hampir 8 Persen Gegara MSCI, BEI: Kita Melakukan Segala Effort
-
IHSG Anjlok 7 Persen Usai MSCI Soroti Transparansi dan Likuiditas Saham RI, BEI Buka Suara
-
IHSG Ambruk Hampir 8 Persen
-
IHSG Anjlok 6% Lebih, Rekor Terburuk di Era Menkeu Purbaya
-
Festival Bidar Palembang: Tradisi Sungai Musi yang Bertahan Sejak Zaman Kesultanan
Terkini
-
Pemkab Siak Setop Beasiswa PKH, Mahasiswa Nunggak Uang Kuliah Terancam DO
-
5 Lipstik Viva untuk Usia 40 Tahun ke Atas: Tahan Lama, Terlihat Awet Muda
-
3 Rekomendasi Mobil SUV Bekas Mulai 90 Jutaan, Elegan dan Nyaman buat Harian
-
5 Jabatan Eselon II Pemprov Riau Belum Definitif, Begini Kata SF Hariyanto
-
Pascabencana, Relawan BRI Peduli Terjun Langsung Bersih-bersih Sekolah di Aceh Tamiang