SuaraRiau.id - Kasus dugaan tindak pidana pengancaman oleh oknum wartawan dan rekannya terhadap mobil ekspedisi di Kabupaten Pelalawan mulai menemukan kejelasan.
Aksi yang terkesan menggambarkan arogansi mengatasnamakan wartawan sebelumnya viral di media sosial, bahkan menjadi atensi publik.
Terbaru, Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Anom Karibianto mengungkapkan bahwa pihaknya telah menetapkan empat orang sebagai tersangka.
"Para tersangka berinisial JZ, SL, AI dan TA. Untuk TA yang merupakan tersangka utama saat ini berstatus buronan polisi," kata Anom di Mapolda Riau, Rabu (5/2/2024) sore.
Kombes Anom juga menjelaskan bahwa para tersangka akan dijerat Pasal 335 Ayat 1 KUHPidana dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara.
Di tempat yang sama, Kasatreskrim Polres Pelalawan, Iptu I Gede Yoga Eka Pranata mengungkapkan bahwa peristiwa itu terjadi ketika korban DS dalam perjalanan mengantar paket.
Namun, di tengah perjalanan, mobilnya dipepet oleh dua kendaraan, yakni Toyota Avanza dan Nissan X-Trail, yang masing-masing berisi tiga orang.
Para pelaku berusaha menghentikan laju kendaraan DS dengan mengarahkan tangan, seolah-olah tengah melakukan razia. Menyadari hal mencurigakan, korban memilih untuk melarikan diri.
Namun, para pelaku terus mengejar dan akhirnya menghadang di dekat sebuah SPBU di Desa Palas.
Baca Juga: Sekelompok Pria Ngaku Wartawan Cegat Mobil Paket di Riau, Ahli Pers: Penyalahgunaan Profesi
Ketika berhenti di SPBU, korban mencoba merekam aksi para pelaku. Salah satu pelaku yang menyadari hal tersebut langsung berupaya merebut ponsel korban, hingga terjadi adu mulut.
Beruntung, rekaman yang dibuat itu menjadi bukti penting dalam pengungkapan kasus ini.
"Pihak kepolisian berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk sebuah flashdisk berisi rekaman kejadian, satu unit mobil Suzuki Carry milik korban, serta sebuah Toyota Avanza milik pelaku beserta dokumen kendaraannya," terang Iptu Yoga.
Kasus ini kini tengah ditangani oleh Polres Pelalawan, sementara para pelaku dalam proses penyelidikan lebih lanjut.
Coreng profesi
Sementara Ahli Pers Dewan Pers, Mario Abdillah Khair menilai bahwa tindakan sejumlah orang tersebut tidak mencerminkan tugas jurnalistik yang profesional.
Berita Terkait
-
GKR Hemas Raih KWP Award 2026: Budaya Bukan Cuma Warisan, Tapi Kekuatan Masa Depan
-
Konsisten Bela Palestina lewat Parlemen, Jazuli Juwaini Diganjar KWP Award 2026
-
KWP Nobatkan Novita Wijayanti Jadi Legislator Paling Aspiratif
-
Kawal Dunia Santri, Fraksi PKB DPR RI Sabet Penghargaan 'Peduli Pesantren'
-
Gencar Lontarkan Isu Ketahanan Pangan, Firman Soebagyo Raih KWP Award 2026
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
-
Sempat Hilang Kontak, Ain Karyawan Kompas TV Meninggal dalam Kecelakaan KRL di Bekasi
-
4 Pemain Anyar di Skuad Timnas Indonesia untuk TC Piala AFF 2026, 2 Statusnya Debutan!
-
Korban Kecelakaan KRL Vs KA Argo Bromo Bertambah, AHY: 15 Jiwa Meninggal dan 88 Orang Luka-Luka
Terkini
-
Pengundian Program BRI Debit FC Barcelona: Dapat 6 Benefit dan Bertandang Langsung ke Camp Nou
-
Sosok Jeni Rahmadial Fitri, Finalis Puteri Indonesia yang Ditahan Polda Riau
-
Kasus Praktik Medis Ilegal, Finalis Putri Indonesia Riau Ditangkap
-
Puluhan Mahasiswi Jadi Korban Pelecehan Dokter Cabul di Klinik Unri
-
BFI Finance Terseret Kasus Debt Collector Keroyok Warga: Kami Menolak Premanisme