SuaraRiau.id - Artis Hana Hanifah diperiksa terkait kasus Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif di Sekretariat DPRD Riau. Ia diduga menerima aliran dana hingga ratusan juta rupiah terkait dugaan korupsi tersebut.
Humas Polda Riau Kombes Polisi Anom Karibianto mengungkapkan jika aliran dana ini diterima Hana Hanifah sejak November 2021 dengan jumlah yang bervariasi.
"Ada beberapa aliran dana, tidak hanya sekali. Jumlahnya juga beragam, ada Rp5 juta, Rp15 juta," jelas Kombes Anom dikutip dari Antara, Kamis (5/12/2024).
Anom menjelaskan jika dana ini dikirim oleh salah seorang saksi yang bekerja di Sekretariat DPRD Riau. Namun sosok itu dipastikan bukan dari pria berinisial M.
Selain itu, Hana Hanifah juga diminta mengembalikan uang yang diterima dari dugaan perkara rasuah di Setwan Riau ini.
"Tentu wajib dikembalikan karena uang tersebut hasil tindak pidana," tutur Kombes Anom.
Tambahnya, terhadap Hana sebelumnya telah dilakukan pemanggilan pada November 2024 lalu. Namun ia tak bisa memenuhi panggilan tersebut lantaran sakit.
Diberitakan sebelumnya, Hana Hanifah diperiksa selama 9 jam terkait dugaan SPPD fiktif di Sekretariat DPRD Riau.
Berdasarkan pantauan, Hana berusaha menghindar dari wartawan dan tak banyak menjawab pertanyaan yang dilontarkan awak media.
Baca Juga: Artis Hana Hanifah Diperiksa, Diduga Terkait SPPD Fiktif di DPRD Riau
"Maaf, untuk lebih lanjut nanti tanyakan saja pada penyidik ya," ujar Hana di dalam lift usai berusaha kabur dari kamera wartawan.
Selebgram tersebut juga enggan menjawab apakah ia mengenal nama yang terlibat dalam dugaan SPPD fiktif di Setwan Riau periode 2020-2021.
Diketahui, dugaan SPPD fiktif ini menyeret Muflihun yang bertugas sebagai Sekretaris Dewan di DPRD Riau.
Seiring berjalannya proses pemeriksaan, mantan Pj Walikota Muflihun juga diketahui menggunakan rekening atas nama orang lain untuk transaksi.
Uang di rekening tersebut diduga dinikmati oleh THL tertentu yang memiliki kedekatan dengan Muflihun.
Muflihun selaku Sekwan memerintahkan PPTK untuk memasukkan nama THL tertentu untuk melaksanakan perjalanan dinas. Namun THL tersebut tidak pernah melaksanakan perjalanan dinas, hanya mendapatkan uang perjalanan dinas saja untuk pribadinya. (Antara)
Berita Terkait
-
Pengawas Sawmill Ilegal di Kampar Jadi Tersangka, Terancam Denda Rp2,5 Miliar
-
Prabowo Anugerahi Polda Riau Nugraha Sakanti, Tekankan Transformasi Besar Polri
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Polisi Ringkus Komplotan Begal Sadis di Pekanbaru, Belasan Motor dan Mobil Disita
-
Raksasa Sawit PT Musim Mas Jadi Tersangka Perusakan Lingkungan, Kerugian Capai Rp187 Miliar
Terpopuler
- Bedak Wardah Apa yang Cocok untuk Usia 40 Tahun? Ini 5 Rekomendasi Terbaik agar Flawless dan Fresh
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- Perbedaan Eau De Parfum dan Eau De Toilette, Mana yang Sesuai Kebutuhanmu?
Pilihan
-
Nanik Mundur dari Kepala BGN, Ini Alasannya
-
Nanik S Deyang Mundur dari Kepala BGN, Prabowo Minta Tetap Awasi MBG
-
Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro, PWI Ragukan Ketulusan Permohonan Maaf Sang Pengacara
-
Mendukung Working Mom Mengelola Keuangan Keluarga Lebih Efisien dengan AstraPay
-
Usai Nobar Final Piala Dunia, Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Kena OTT KPK
Terkini
-
Pemutihan Denda Pajak Kendaraan Digelar di Riau, Berlaku Selama Agustus
-
Kasus Dugaan Polisi Aniaya 9 Warga, Koalisi Tanyakan Keseriusan Polda Riau
-
Harga Sawit Riau Menguat Kembali, Mitra Swadaya Tembus Rp3.846 per Kg
-
Krisis Peserta Didik, SDN 127 Pekanbaru Cuma Terima 4 Murid Baru
-
Kebakaran Mobil di SPBU Pekanbaru, Hanguskan Pompa Pengisian BBM