Scroll untuk membaca artikel
Eko Faizin
Jum'at, 22 November 2024 | 18:36 WIB
Anggota DPRD Riau M Fadel Variza. [Ist]

"Jadi bisa dikatakan bahwa survei ini tidak dilakukan oleh lembaga melainkan secara pribadi (personal)," tutur Fadel.

Selain itu, independensi dan kredibilitas lembaga dalam melakukan survei yang kemudian merilis hasilnya ke publik juga dipertanyakan.

"Perlu diingat, lembaga survei juga diatur dalam undang-undang yang kemudian lembaga survei diinformasikan ke publik oleh KPU. Sudah diverifikasi oleh KPU, apakah memiliki kredibilitas atau independensi," terang Fadel.

Ia menegaskan bahwa tidak bisa survei itu dibuat atau dirilis oleh pribadi, apalagi dijadikan acuan bagi tim paslon karena bisa menyesatkan opini publik.

Baca Juga: Janji Afni-Syamsurizal Gratiskan Seragam Sekolah untuk Murid Baru, Begini Hitungannya

Load More