SuaraRiau.id - AD (39), oknum pejabat Pemkab Siak digerebek istrinya saat berduaan dengan perempuan lain di salah satu hotel di Pekanbaru, Minggu (15/9/2024) sekira pukul 17.30 WIB.
AD merupakan seorang Kepala Bidang (Kabid) di Kantor Bappeda l Pemerintah Kabupaten Siak sementara perempuan lain itu berinisial GRU (37) seorang wiraswasta. Saat digerebek, kondisi keduanya hanya memakai handuk.
Kasatreskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bery Juana Putra mengatakan hal itu bermula dari laporan istri AD, terkait dugaan perselingkuhan suaminya.
"Kejadian ini bermula dari laporan istri AD, WS yang mencurigai perselingkuhan suaminya. Polisi yang mendapat laporan langsung mendatangi TKP hotel," ujar Bery, Kamis (19/9/2024).
Dari laporan tersebut, polisi yang saat itu sedang piket menuju ke hotel dan berkomunikasi dengan reseptionis. Kemudian, polisi dan WS (istri AD) menuju AD yang berada dalam kamar 702.
Setiba di depan pintu kamar, petugas hotel mengetuk pintu, lalu pintu dibuka dari dalam dan anggota polisi masuk ke dalam kamar.
"Kemudian piket Reskrim langsung masuk ke dalam kamar. Di dalam kamar ditemukan seorang pria inisial AD bersama dengan seorang perempuan inisial GRU," kata Bery.
Bery menungkapkan jika keduanya hanya menggunakan handuk berwarna putih tanpa pakaian. Saat ini, polisi membawa AD dan GRU ke Polresta Pekanbaru untuk dimintai keterangan.
"Dugaan kasus perselingkuhan itu masih kita dalami dengan memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan barang bukti," lanjut Bery.
Baca Juga: Babak Baru Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Alumni oleh Oknum Dekan UIR
Sementara itu, Kepala Bappeda Siak, Budi Yuwono, pihaknya baru mendapatkan laporan dari istri AD pada Kamis (19/9/2024) pagi.
"Akan diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dan pastinya akan ada sangsi sesuai ketentuan jika laporannya benar," kata Budi Yuwono.
Kontributor : Alfat Handri
Tag
Berita Terkait
-
Sandiwara Mangrove Massal: Selamatkan Alam atau Cuma Formalitas Pejabat?
-
Advokat Amin Fahrudin Usul LHKPN Dipakai untuk Telusuri Kekayaan Tak Wajar Pejabat
-
Harta Pejabat di Luar LHKPN Diusulkan Bisa Dirampas Negara: Bagaimana Batas Hukumnya?
-
Pejabat BUMN Tak Bisa Lagi Minta Perlakuan Istimewa, Nggak Lagi Pakai Patwal
-
KPK Usul Harta Pejabat yang Tak Dilaporkan di LHKPN Bisa Dirampas Negara
Terpopuler
- Banyak UMKM Mundur dari Rans Carnival Jogja, Warganet Pasang Badan Bantu Larisin
- Tak Ingin Sakiti Hati Warga Jogja, OM Wawes Pilih Batal Manggung di RANS Carnival
- 5 Sunscreen untuk Kulit Kering dan Kusam di Usia 40 Tahun ke Atas
- Tolak Andrea Bocelli, GPCI Bakal Gelar Konser Besar Galang Dana Palestina
- Konser Andrea Bocelli di Borobudur Tetap Digelar, KIBBM Siapkan Tablig Akbar Penolakan
Pilihan
-
Gempa M 5,5 Guncang Laut Barat Laut Tanimbar, Getaran Terasa hingga Saumlaki
-
Resmi, MA Putuskan Suket Penyetaraan Ijazah Gibran Tidak Sah
-
Kembangkan AURA, Suara.com Raih AMSI Awards 2026 di Bidang Inovasi Produk dan Pemanfaatan AI
-
Salib Merah Besar ala Film 'Pesta Babi' Hiasi Demo Mahasiswa di Dukuh Atas, Ini Maknanya
-
Tertahan di Gedung UOB, Ketegangan Pecah Saat Mahasiswa Ngotot Tembus Bundaran HI
Terkini
-
Ketua PP Siak Ditahan usai Jadi Tersangka Kecelakaan Tewaskan Pelajar 16 Tahun
-
KPK Limpahkan Berkas ke Jaksa, Kasus Suap Suhardiman Amby Segera Disidang
-
Jadi Korban Teman Sendiri, 2 Warga Pekanbaru Diteror Tagihan Pinjol Puluhan Juta
-
Ketua Ormas PP Siak Jadi Tersangka Kecelakaan Maut, Polisi Terbitkan Surat Penahanan
-
Pemerintah Didesak Perjuangkan Hak Kelola Warga atas Eks Konsesi SRL di Pulau Rangsang