SuaraRiau.id - Seorang oknum polisi di Riau berinisial Bripka AS terlibat kasus pengeroyokan hingga korban tewas pada Jumat (8/9/2024). Korban J (31) menjadi korban penganiayaan oknum aparat bersama empat orang lainnya di Dusun Kualu, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar.
"Setelah penganiayaan di TKP pertama, para tersangka membawa korban ke sebuah perkebunan kelapa sawit sekitar 15 menit dari TKP awal. Di tempat ini, penganiayaan terus berlanjut hingga korban lemas," kata Kabid Humas Polda Riau Kombes Anom Karbianto dikutip dari Antara, Kamis (12/9/2024).
Kombes Anom menjelaskan jika kejadian bermula ketika Bripka AS diminta oleh salah satu temannya berinisial Y untuk membantu mencari barang milik mereka yang diduga dicuri oleh J.
Bripka AS bersama empat pelaku lainnya, kemudian mendatangi lokasi tersebut dengan menggunakan sepeda motor. Setibanya di lokasi, kelima tersangka langsung menganiaya korban.
Setelah korban tak berdaya, para tersangka membawa J ke rumah neneknya untuk mencari barang yang dicuri. Namun, karena kondisi korban semakin kritis, mereka akhirnya membawa korban ke klinik terdekat.
"Pihak klinik menyatakan tidak sanggup menangani korban, sehingga J kemudian dibawa ke Rumah Sakit Sansani. Usai mengantar korban, tersangka segera meninggalkannya," terang Anom.
Sementara, Dirkrimum Polda Riau Kombes Pol Asep Darmawan memastikan Bripka AS tidak sedang dalam tugasnya, dan tidak bertugas untuk menangkap kriminal.
"Dia bertugas di Yanma Polda Riau dan melakukan hal tersebut tidak sesuai prosedur kepolisian," ungkap Kombes Asep.
Saat ini satu dari lima tersangka, yaitu AS, telah berhasil diamankan. Sedangkan, empat tersangka lainnya masih dalam pengejaran.
Baca Juga: Orangtua di Pekanbaru Ngaku Diminta Puluhan Juta Agar Anak Jadi Polisi
"Kami masih melakukan upaya pencarian terhadap empat tersangka yang belum tertangkap," sebutnya.
Kabid Propam Kombes Pol Edwin L Sengka menambahkan bahwa Bripka AS akan menjalani proses hukum lebih lanjut baik dari instansi Polri maupun pidana terkait tindakannya yang dinilai melanggar prosedur hukum dan menyebabkan kematian.
"Terhadap pelaku AS ini kita sangkakan dengan pasal mengarah ke pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Kami pastikan akan menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam penganiayaan ini, baik itu warga sipil maupun oknum polisi," tutur Edwin. (Antara)
Berita Terkait
-
Akhir Damai Kasus Oknum TNI Aniaya Driver Ojol di Kembangan, Hasan: Pelaku Sudah Minta Maaf
-
Diperiksa Polisi Besok: Pelaku Penganiayaan Gegara Drum di Cengkareng Bakal Hadir?
-
Bocah-bocah di Sarang Polisi: Asal Tangkap Perkara Aksi Agustus
-
Polres Magelang Kota Bantah Tudingan Salah Tangkap dan Penganiayaan Remaja Saat Demo Agustus
-
Viral Drama Tetangga di Jakbar: Tegur Drummer Berisik, Pria Ini Dicekik, Kini Saling Lapor Polisi
Terpopuler
- Bedak Apa yang Tahan Lama? Ini 5 Produk yang Bisa Awet hingga 12 Jam
- 5 Pemain Top Dunia yang Berpotensi Ikuti Jejak Layvin Kurzawa Main di Super League
- Pasca Penonaktifan, 3.000 Warga Kota Yogyakarta Geruduk MPP untuk Reaktivasi PBI JK
- 10 HP OPPO RAM 8 GB dari yang Termurah hingga Flagship 2026
- 4 Pilihan Smart TV 32 Inci Rp1 Jutaan, Kualitas HD dan Hemat Daya
Pilihan
-
Polisi Jamin Mahasiswi Penabrak Jambret di Jogja Bebas Pidana, Laporan Pelaku Tak Akan Diterima
-
Komisi III DPR Tolak Hukuman Mati Ayah di Pariaman yang Bunuh Pelaku Kekerasan Seksual Anaknya
-
Bocah-bocah di Sarang Polisi: Asal Tangkap Perkara Aksi Agustus
-
Selamat Jalan 'Babeh' Romi Jahat: Ikon Rock N Roll Kotor Indonesia Tutup Usia
-
Sidang Adat Pandji Pragiwaksono di Toraja Dijaga Ketat
Terkini
-
Perburuan Gajah Masih Berlangsung di Riau, Ambil Gading untuk Pipa Rokok
-
Daftar Lapangan Padel di Pekanbaru, Cek Alamatnya
-
Titik Panas di Riau Bertambah Lagi, Hari Ini Terdeteksi 251 Spot
-
Lapangan Padel Mulai Menjamur di Pekanbaru, Jadi Sport Tourism?
-
Pasutri di Bengkalis Ditangkap Terkait Penampungan Pekerja Migran Ilegal