SuaraRiau.id - Seorang oknum polisi di Riau berinisial Bripka AS terlibat kasus pengeroyokan hingga korban tewas pada Jumat (8/9/2024). Korban J (31) menjadi korban penganiayaan oknum aparat bersama empat orang lainnya di Dusun Kualu, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar.
"Setelah penganiayaan di TKP pertama, para tersangka membawa korban ke sebuah perkebunan kelapa sawit sekitar 15 menit dari TKP awal. Di tempat ini, penganiayaan terus berlanjut hingga korban lemas," kata Kabid Humas Polda Riau Kombes Anom Karbianto dikutip dari Antara, Kamis (12/9/2024).
Kombes Anom menjelaskan jika kejadian bermula ketika Bripka AS diminta oleh salah satu temannya berinisial Y untuk membantu mencari barang milik mereka yang diduga dicuri oleh J.
Bripka AS bersama empat pelaku lainnya, kemudian mendatangi lokasi tersebut dengan menggunakan sepeda motor. Setibanya di lokasi, kelima tersangka langsung menganiaya korban.
Baca Juga: Orangtua di Pekanbaru Ngaku Diminta Puluhan Juta Agar Anak Jadi Polisi
Setelah korban tak berdaya, para tersangka membawa J ke rumah neneknya untuk mencari barang yang dicuri. Namun, karena kondisi korban semakin kritis, mereka akhirnya membawa korban ke klinik terdekat.
"Pihak klinik menyatakan tidak sanggup menangani korban, sehingga J kemudian dibawa ke Rumah Sakit Sansani. Usai mengantar korban, tersangka segera meninggalkannya," terang Anom.
Sementara, Dirkrimum Polda Riau Kombes Pol Asep Darmawan memastikan Bripka AS tidak sedang dalam tugasnya, dan tidak bertugas untuk menangkap kriminal.
"Dia bertugas di Yanma Polda Riau dan melakukan hal tersebut tidak sesuai prosedur kepolisian," ungkap Kombes Asep.
Saat ini satu dari lima tersangka, yaitu AS, telah berhasil diamankan. Sedangkan, empat tersangka lainnya masih dalam pengejaran.
Baca Juga: Simpan Sabu dalam Sepatu, Empat Orang Ditangkap di Bandara Pekanbaru
"Kami masih melakukan upaya pencarian terhadap empat tersangka yang belum tertangkap," sebutnya.
Kabid Propam Kombes Pol Edwin L Sengka menambahkan bahwa Bripka AS akan menjalani proses hukum lebih lanjut baik dari instansi Polri maupun pidana terkait tindakannya yang dinilai melanggar prosedur hukum dan menyebabkan kematian.
"Terhadap pelaku AS ini kita sangkakan dengan pasal mengarah ke pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Kami pastikan akan menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam penganiayaan ini, baik itu warga sipil maupun oknum polisi," tutur Edwin. (Antara)
Berita Terkait
-
Dijadikan Film, Ingat Lagi Kasus Penganiayaan Brutal David Ozora oleh Mario Dandy
-
Legislator Gerindra Apresiasi Langkah Polisi Tangkap Penganiaya Nenek di Boyolali
-
Tiga Oknum TNI AD di Bali Diduga Aniaya Warga Sipil Hingga Tewas
-
Bukan Sekali, Dokter dan Istri Diduga Berulang Kali Aniaya ART, Polisi Dalami Motif Kejiwaan
-
Rekam Jejak Brigadir AK di Polri, Dipecat Usai Tewaskan Bayi 2 Bulan Hasil Hubungan Luar Nikah!
Terpopuler
- Ogah Ikut Demo Besar-besaran Ojol di Jakarta 20 Mei, KBDJ: Kami Tetap Narik Cari Rezeki!
- 10 Mobil Bekas di Bawah Rp100 Jutaan: Kabin Lapang, Keluaran Tahun Tinggi
- 8 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Vitamin C, Ampuh Hilangkan Noda Hitam
- 7 Sunscreen Mengandung Salicylic Acid, Ampuh Atasi Jerawat dan Kulit Berminyak
- Kritik Suporter PSS ke Manajeman Viral, Bupati Sleman: Ya Harus segera Berbenah
Pilihan
-
Harga Emas Antam Naik Turun, Hari Ini Dibanderol Rp 1.894.000/Gram
-
Termasuk Lawan Montenegro, Ini Jadwal Timnas Indonesia di Piala Dunia Sepak Bola Mini
-
Hati-hati Timnas Indonesia, Alex Pastoor Masuk Daftar Calon Pelatih Ajax Amsterdam
-
Honda Cari Bibit Pembalap Muda di Ajang HDC
-
Profil Pemilik Rupiah Cepat, Pinjol Viral yang Disorot Publik Ternyata Dikuasai Asing
Terkini
-
Sapi Kurban Presiden Prabowo untuk Riau Berbobot 950 Kg dan 820 Kg
-
Bantu Kurangi Beban, Klaim 3 Link DANA Kaget Bernilai Ratusan Ribu
-
PNM Salurkan 10 Ton Pakaian Favorit Karyawan dan 60 Kg Jeans Lewat Aksi Decluttering
-
Tertekan Tarif AS, Penguatan Ekonomi Domestik Jadi Sebuah Keharusan
-
Link DANA Kaget Jelang Akhir Bulan, Buka Amplop Bernilai Rp230 Ribu