Scroll untuk membaca artikel
Eko Faizin
Kamis, 22 Agustus 2024 | 16:18 WIB
Forum Dosen Universitas Riau (Unri) Peduli Demokrasi menggelar aksi imbauan moral terkait Kawal Putusan MK di Panggung Open Space Unri, Kamis (22/8/2024). [Suara.com/Rahmat Zikri]

SuaraRiau.id - Upaya menjegalan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Rancangan Undang-undang Pemilihan Kepala Daerah (RUU Pilkada) oleh lembaga yudikatif dan legislatif terus mendapat respons keras dari berbagai kalangan.

Banyak yang menilai, langkah Badan Legislatif (Baleg) DPR yang menggelar rapat pembahasan RUU Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota atau RUU Pilkada merupakan bentuk ketidaktaatan terhadap hukum.

Di Riau, puluhan dosen yang tergabung dalam Forum Dosen Universitas Riau (Unri) Peduli Demokrasi menggelar aksi himbauan moral di Panggung Open Space Unri, Kamis (22/8/2024).

Salah satu yang paling ditentang adalah terkait politik dinasti dan oligarki.

Baca Juga: Nilai UTBK Jadi Penentu Masuk Unri untuk Jalur Mandiri PBUD-PBM

"Imbauan moral ini untuk mengingatkan anggota Yudikatif dan Legislatif agar mentaati hukum dan menjunjung tinggi konstitusi," kata Hengki Firmanda selaku anggota presidium kepada Suara.com, Kamis (22/8/2024).

Hengki juga menjelaskan, himbauan moral itu disampaikan sebagai bentuk reaksi terhadap situasi demokrasi di Indonesia yang belakangan semakin mengkhawatirkan.

Pantauan Suara.com, imbaun moral itu dibacakan Doktor Elmustian Rahman yang juga merupakan tim presedium. Setidaknya ada 5 poin penting yang disampaikan yaitu:

1. Mari menjunjung tinggi Konstitusi sebagai pedoman dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
2. Taat pada keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai bentuk ketaatan hukum.
3. Menolak segala macam bentuk politik dinasti dan oligarki di Indonesia.
4. Mendahukukan kepentingan bangsa dan negara diatas kepentingan individu, keluarga dan kelompok.
5. Berperan aktif menjaga marwah demokrasi Indonesia.

Hengki Firnanda yang juga merupakan dosen filsafat hukum Unri menjelaskan bahwa imbau moral itu dilatarbelakangi oleh memanas lembaga yudikatif, MK dan legislatif.
 
"Aksi ini juga sebagai bentuk dukungan kepada Mahkamah Konstitusi. Semoga yang kita sampaikan ini didengar oleh lembaga yudikatif dan legislatif," ungkapnya.

Baca Juga: Penjelasan Rektor Unri Terkait Pembatalan Kenaikan UKT

"Kisruh yang terjadi belakangan ini diharapkan dapat diselesaikan dengan menjunjung tinggi aturan hukum, sehingga kepercayaan publik terhadap institusi-institusi negara, khususnya Mahkamah Konstitusi, tetap terjaga," tegas Hengki.

Kontributor: Rahmat Zikri

Load More