SuaraRiau.id - Upaya menjegalan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Rancangan Undang-undang Pemilihan Kepala Daerah (RUU Pilkada) oleh lembaga yudikatif dan legislatif terus mendapat respons keras dari berbagai kalangan.
Banyak yang menilai, langkah Badan Legislatif (Baleg) DPR yang menggelar rapat pembahasan RUU Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota atau RUU Pilkada merupakan bentuk ketidaktaatan terhadap hukum.
Di Riau, puluhan dosen yang tergabung dalam Forum Dosen Universitas Riau (Unri) Peduli Demokrasi menggelar aksi himbauan moral di Panggung Open Space Unri, Kamis (22/8/2024).
Salah satu yang paling ditentang adalah terkait politik dinasti dan oligarki.
"Imbauan moral ini untuk mengingatkan anggota Yudikatif dan Legislatif agar mentaati hukum dan menjunjung tinggi konstitusi," kata Hengki Firmanda selaku anggota presidium kepada Suara.com, Kamis (22/8/2024).
Hengki juga menjelaskan, himbauan moral itu disampaikan sebagai bentuk reaksi terhadap situasi demokrasi di Indonesia yang belakangan semakin mengkhawatirkan.
Pantauan Suara.com, imbaun moral itu dibacakan Doktor Elmustian Rahman yang juga merupakan tim presedium. Setidaknya ada 5 poin penting yang disampaikan yaitu:
1. Mari menjunjung tinggi Konstitusi sebagai pedoman dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
2. Taat pada keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai bentuk ketaatan hukum.
3. Menolak segala macam bentuk politik dinasti dan oligarki di Indonesia.
4. Mendahukukan kepentingan bangsa dan negara diatas kepentingan individu, keluarga dan kelompok.
5. Berperan aktif menjaga marwah demokrasi Indonesia.
Hengki Firnanda yang juga merupakan dosen filsafat hukum Unri menjelaskan bahwa imbau moral itu dilatarbelakangi oleh memanas lembaga yudikatif, MK dan legislatif.
"Aksi ini juga sebagai bentuk dukungan kepada Mahkamah Konstitusi. Semoga yang kita sampaikan ini didengar oleh lembaga yudikatif dan legislatif," ungkapnya.
Baca Juga: Nilai UTBK Jadi Penentu Masuk Unri untuk Jalur Mandiri PBUD-PBM
"Kisruh yang terjadi belakangan ini diharapkan dapat diselesaikan dengan menjunjung tinggi aturan hukum, sehingga kepercayaan publik terhadap institusi-institusi negara, khususnya Mahkamah Konstitusi, tetap terjaga," tegas Hengki.
Kontributor: Rahmat Zikri
Berita Terkait
-
Dua Kali Gagal CASN, Andika Gugat UU Polri karena Kurangi Kesempatan Sipil di Pemerintah
-
Ijazah Gibran Diduga Tak Penuhi Syarat Cawapres, KIPP Gugat ke MK
-
Peran Militer di Ranah Sipil Kian Meluas! MK Didesak Segera Putus Uji Materi UU TNI
-
Uji Pasal Santet di MK, 5 Mahasiswa Unpam Ditanya Hakim: Anda Punya Kekuatan Gaib?
-
Karhutla dan Penegakan Hukum, Akademisi UGM Dorong Pemerintah Kejar Korporasi
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- Menteri Keuangan Purbaya Diganti Hari Ini? Wakilnya Sudah ke Istana Pakai Jas
- 3 Rekomendasi Helm Half Face Rp200 Ribuan yang Paling Dicari Bikers, Nyaman Buat Harian
- Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
- Defisit APBN 'Cuma' 0,91 Persen, Purbaya Khawatir Kementerian-Lembaga Minta Anggaran Tambahan
Pilihan
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
-
Dilantik Jadi Menkeu, Suahasil Akui Tak Berkomunikasi Dengan Purbaya
-
Purbaya Diganti, Nilai Tukar Rupiah Langsung Loyo ke Level Rp17.699
-
Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
-
Ada Pelantikan di Istana Sore Ini, Pratikno Ngaku Dapat Undangan Mendadak
Terkini
-
Kabut Asap, Penderita ISPA di Pekanbaru Melonjak Capai 400 Orang per Hari
-
Pria di Indragiri Hulu Diduga Sebabkan Karhutla 200 Hektare, Ada Bibit Sawit
-
Malam Ini, Kualitas Udara di Pekanbaru Sangat Tidak Sehat
-
Tok! Polisi di Bengkalis Disanksi Demosi 5 Tahun Terkait Penganiayaan Warga
-
KPK Periksa Kepala BPK Riau Terkait Kasus Suap Pengondisian Hasil Audit