SuaraRiau.id - Upaya menjegalan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Rancangan Undang-undang Pemilihan Kepala Daerah (RUU Pilkada) oleh lembaga yudikatif dan legislatif terus mendapat respons keras dari berbagai kalangan.
Banyak yang menilai, langkah Badan Legislatif (Baleg) DPR yang menggelar rapat pembahasan RUU Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota atau RUU Pilkada merupakan bentuk ketidaktaatan terhadap hukum.
Di Riau, puluhan dosen yang tergabung dalam Forum Dosen Universitas Riau (Unri) Peduli Demokrasi menggelar aksi himbauan moral di Panggung Open Space Unri, Kamis (22/8/2024).
Salah satu yang paling ditentang adalah terkait politik dinasti dan oligarki.
"Imbauan moral ini untuk mengingatkan anggota Yudikatif dan Legislatif agar mentaati hukum dan menjunjung tinggi konstitusi," kata Hengki Firmanda selaku anggota presidium kepada Suara.com, Kamis (22/8/2024).
Hengki juga menjelaskan, himbauan moral itu disampaikan sebagai bentuk reaksi terhadap situasi demokrasi di Indonesia yang belakangan semakin mengkhawatirkan.
Pantauan Suara.com, imbaun moral itu dibacakan Doktor Elmustian Rahman yang juga merupakan tim presedium. Setidaknya ada 5 poin penting yang disampaikan yaitu:
1. Mari menjunjung tinggi Konstitusi sebagai pedoman dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
2. Taat pada keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai bentuk ketaatan hukum.
3. Menolak segala macam bentuk politik dinasti dan oligarki di Indonesia.
4. Mendahukukan kepentingan bangsa dan negara diatas kepentingan individu, keluarga dan kelompok.
5. Berperan aktif menjaga marwah demokrasi Indonesia.
Hengki Firnanda yang juga merupakan dosen filsafat hukum Unri menjelaskan bahwa imbau moral itu dilatarbelakangi oleh memanas lembaga yudikatif, MK dan legislatif.
"Aksi ini juga sebagai bentuk dukungan kepada Mahkamah Konstitusi. Semoga yang kita sampaikan ini didengar oleh lembaga yudikatif dan legislatif," ungkapnya.
Baca Juga: Nilai UTBK Jadi Penentu Masuk Unri untuk Jalur Mandiri PBUD-PBM
"Kisruh yang terjadi belakangan ini diharapkan dapat diselesaikan dengan menjunjung tinggi aturan hukum, sehingga kepercayaan publik terhadap institusi-institusi negara, khususnya Mahkamah Konstitusi, tetap terjaga," tegas Hengki.
Kontributor: Rahmat Zikri
Berita Terkait
-
Kala Hakim Anwar Usman Jadi 'Juara' Absen di MK, Sanksi Hanya Sepucuk Surat?
-
Sepanjang 2025, Ini 14 Putusan MK yang Paling Jadi Sorotan
-
Pakar Hukum Tata Negara: Ketua MK Suhartoyo Ilegal!
-
'Raja Bolos' di MK: Anwar Usman 113 Kali Absen Sidang, MKMK Cuma Kirim Surat Peringatan
-
Siapa Ojol dan Pedagang Online yang Gugat Praktik Kuota Internet Hangus ke MK?
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki dengan Sol Karet Anti Slip Terbaik, Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas di Bawah 60 Juta, Pilihan Terbaik per Januari 2026
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
Pilihan
-
Sita Si Buruh Belia: Upah Minim dan Harapan yang Dijahit Perlahan
-
Investor Besar Tak Ada Jaminan, Pinjol Milik Grup Astra Resmi Gulung Tikar
-
5 HP Infinix Memori 256 GB Paling Murah untuk Gaming Lancar dan Simpan Foto Lega
-
John Herdman Teratas Soal Pelatih ASEAN dengan Bayaran Tertinggi
-
Coca-Cola Umumkan PHK Karyawan
Terkini
-
Indonesia Berprestasi di SEA Games 2025, Menpora: BRI akan Transfer ke Rekening Atlet dan Pelatih
-
4 Mobil Bekas 100 Jutaan untuk Keluarga, Mesin Bandel dan Kabin Nyaman
-
3 Mobil Suzuki Bekas 7-8 Penumpang, Desain Gagah dan Fleksibel
-
4 Mobil Toyota Bekas dengan Captain Seat, Kemewahan Menyamai Alphard
-
6 Mobil Bekas Selain Alphard yang Menawarkan Captain Seat Terbaik