SuaraRiau.id - Upaya menjegalan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Rancangan Undang-undang Pemilihan Kepala Daerah (RUU Pilkada) oleh lembaga yudikatif dan legislatif terus mendapat respons keras dari berbagai kalangan.
Banyak yang menilai, langkah Badan Legislatif (Baleg) DPR yang menggelar rapat pembahasan RUU Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota atau RUU Pilkada merupakan bentuk ketidaktaatan terhadap hukum.
Di Riau, puluhan dosen yang tergabung dalam Forum Dosen Universitas Riau (Unri) Peduli Demokrasi menggelar aksi himbauan moral di Panggung Open Space Unri, Kamis (22/8/2024).
Salah satu yang paling ditentang adalah terkait politik dinasti dan oligarki.
"Imbauan moral ini untuk mengingatkan anggota Yudikatif dan Legislatif agar mentaati hukum dan menjunjung tinggi konstitusi," kata Hengki Firmanda selaku anggota presidium kepada Suara.com, Kamis (22/8/2024).
Hengki juga menjelaskan, himbauan moral itu disampaikan sebagai bentuk reaksi terhadap situasi demokrasi di Indonesia yang belakangan semakin mengkhawatirkan.
Pantauan Suara.com, imbaun moral itu dibacakan Doktor Elmustian Rahman yang juga merupakan tim presedium. Setidaknya ada 5 poin penting yang disampaikan yaitu:
1. Mari menjunjung tinggi Konstitusi sebagai pedoman dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
2. Taat pada keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai bentuk ketaatan hukum.
3. Menolak segala macam bentuk politik dinasti dan oligarki di Indonesia.
4. Mendahukukan kepentingan bangsa dan negara diatas kepentingan individu, keluarga dan kelompok.
5. Berperan aktif menjaga marwah demokrasi Indonesia.
Hengki Firnanda yang juga merupakan dosen filsafat hukum Unri menjelaskan bahwa imbau moral itu dilatarbelakangi oleh memanas lembaga yudikatif, MK dan legislatif.
"Aksi ini juga sebagai bentuk dukungan kepada Mahkamah Konstitusi. Semoga yang kita sampaikan ini didengar oleh lembaga yudikatif dan legislatif," ungkapnya.
Baca Juga: Nilai UTBK Jadi Penentu Masuk Unri untuk Jalur Mandiri PBUD-PBM
"Kisruh yang terjadi belakangan ini diharapkan dapat diselesaikan dengan menjunjung tinggi aturan hukum, sehingga kepercayaan publik terhadap institusi-institusi negara, khususnya Mahkamah Konstitusi, tetap terjaga," tegas Hengki.
Kontributor: Rahmat Zikri
Berita Terkait
-
Feri Amsari: Penunjukan Adies Kadir Cacat Prosedur, Berpotensi Ganggu Independensi MK
-
Akademisi UI: Keterlibatan Indonesia di BOP Mengkhianati Prinsip Bebas Aktif dan Bung Karno!
-
Takut Bernasib Sama dengan Sri Mulyani, Purbaya Langsung Buru-buru Klarifikasi soal Guru Honorer
-
Soal Pencalonan Adies Kadir Dilaporkan, Komisi III 'Panggil' MKMK untuk Dipertanyakan di DPR
-
Belum Siap Beri Keterangan, Pemerintah-DPR Minta MK Tunda Sidang Uji Materiil UU Guru dan Dosen
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Arya Iwantoro Anak Siapa? Ternyata Ayahnya Eks Sekjen Kementan yang Pernah Diperiksa KPK!
- Usut Kematian Nizam Syafei yang Disiksa Ibu Tiri, Video di Ponsel Korban akan Diperiksa
- 7 Skema Suami Dwi Sasetyaningtyas Kembalikan Dana Beasiswa LPDP
Pilihan
-
Debut Berujung Duka, Pemain Senegal Meninggal Dunia Usai Kolaps di Lapangan
-
Di Tengah Jalan Raya, Massa Polda DIY Gelar Salat Gaib Massal untuk Korban Represi Aparat
-
Massa Aksi di Depan Polda DIY Dibubarkan Paksa oleh Sekelompok Orang Berpakaian Sipil
-
5 Fakta Mencekam Demo di Mapolda DIY: Gerbang Roboh hingga Ledakan Misterius
-
Suasana Mencekam di Depan Polda DIY, Massa Berhamburan Usai Terdengar Ledakan
Terkini
-
Jadwal Imsakiyah Ramadan di Pekanbaru, Rabu 25 Februari 2026
-
Daftar Harga Sawit Mitra Plasma Riau Periode 25 Februari-3 Maret 2026
-
Viral Video Bocah di Pekanbaru Diduga Dipukuli Oknum Polisi
-
Tambahan 15 Ton Garam Semai untuk Operasi Hujan Buatan di Riau
-
Jadwal Buka Puasa Pekanbaru dan Sekitarnya, Selasa 24 Februari 2026