SuaraRiau.id - KPU Riau akhirnya memanggil komisioner KPU Indragiri Hilir, RI yang sebelumnya dilaporkan karena diduga menjadi kader Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan pernah menjadi caleg partai tersebut pada Pileg 2019-2024.
Dalam pemanggilan itu, RI mengklarifikasi mengakui jika dirinya pernah jadi caleg PKB DPRD Riau daerah pemilihan (dapil) Riau 2 nomor urut 7 pada Pemilu 2019.
"Yang bersangkutan (RI) mengakui pernah jadi caleg PKB untuk DPRD Riau dapil Riau 2 pada Pemilu 2019," kata anggota KPU Riau, Nugroho Noto Susanto, Kamis (15/8/2024).
Nugroho mengatakan selain dirinya, klarifikasi juga dihadiri Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan Internal, Supriyanto dan Korwil KPU Indragiri Hilir, Nahrawi. Klarifikasi berlangsung di Kantor KPU Riau pada Kamis (15/8/2024) sekitar pukul 11.30 WIB.
Nugroho mengungkapkan jika RI secara lisan menyampaikan permohonan maaf kepada KPU dan masyarakat serta akan mengundurkan diri sebagai anggota KPU Indragiri Hilir.
"Beliau (RI) juga secara lisan menyampaikan pengunduran diri sebagai anggota KPU Indragiri Hilir di hadapan tim klarifikasi," ujar dia.
Nugroho juga menuturkan jika hasil klarifikasi tersebut selanjutnya akan diteruskan ke DKPP RI dan KPU RI.
Diketahui sebelumnya, DPC Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Indragiri Hilir melaporkan RI yang merupakan seorang anggota komisioner KPU setempat.
RI yang merupakan anggota KPU Indragiri Hilir periode 2024-2029 itu ternyata anggota PKB dan pernah menjadi caleg partai itu pada Pileg 2019-2024.
Baca Juga: Heboh Seorang Komisioner KPU di Riau Anggota Parpol, Pernah Nyaleg
Sementara itu, komisioner dan seluruh anggota KPU seharusnya memang tidak dibenarkan menjadi anggota partai politik (parpol)
Syarat masuk komisioner KPU adalah minimal sudah bukan anggota parpol selama lima tahun.
Berita Terkait
-
Duka Bencana Sumatra Setahun Usai Pilkada, KPU: Jika Terjadi Tahun Lalu Kami Tak Bisa Bergerak
-
Bawaslu Ungkap Upaya Digitalisasi Pengawasan Pemilu di Tengah Keterbatasan Anggaran
-
August Curhat Kena Serangan Personal Imbas Keputusan KPU soal Dokumen Persyaratan yang Dikecualikan
-
Usai Disanksi DKPP, Anggota KPU Curhat Soal Beredarnya Gambar AI Lagi Naik Private Jet
-
Komisioner KPU Kena Sanksi Jet Pribadi: DPR Turun Tangan, Ini yang akan Dilakukan!
Terpopuler
- 4 Sepatu Lokal Senyaman On Cloud Ori, Harga Lebih Terjangkau
- 5 Body Lotion Niacinamide untuk Cerahkan Kulit, Harganya Ramah Kantong Ibu Rumah Tangga
- Menguak PT Minas Pagai Lumber, Jejak Keluarga Cendana dan Konsesi Raksasa di Balik Kayu Terdampar
- 5 HP Murah Terbaik 2025 Rekomendasi David GadgetIn: Chip Mumpuni, Kamera Bagus
- 55 Kode Redeem FF Terbaru 9 Desember: Ada Ribuan Diamond, Item Winterlands, dan Woof Bundle
Pilihan
-
Rencana KBMI I Dihapus, OJK Minta Bank-bank Kecil Jangan Terburu-buru!
-
4 Rekomendasi HP 5G Murah Terbaik: Baterai Badak dan Chipset Gahar Desember 2025
-
Entitas Usaha Astra Group Buka Suara Usai Tambang Emas Miliknya Picu Bencana Banjir Sumatera
-
PT Titan Infra Sejahtera: Bisnis, Profil Pemilik, Direksi, dan Prospek Saham
-
OJK: Kecurangan di Industri Keuangan Semakin Canggih
Terkini
-
Lebih dari Sekadar Tarik Tunai, Berikut Dampak Nyata AgenBRILink di Perbatasan RI-Malaysia
-
Roket Ariane 5 Memungkinkan Masyarakat di Wilayah 3T Mendapat Layanan Perbankan dari BRI
-
Menhut Serahkan SK Indikatif Hutan Adat di Kuansing, Bahtera Alam Ungkap Potensi Besar
-
6 Mobil Bekas 60 Jutaan Kabin Lega: Penumpang Nyaman, Barang Bawaan Aman
-
5 Mobil Bekas 3 Baris Harga 50 Jutaan, Angkutan Keluarga yang Nyaman dan Efisien