Scroll untuk membaca artikel
Eko Faizin
Kamis, 15 Agustus 2024 | 15:22 WIB
Ilustrasi KPU. [Youtube]

SuaraRiau.id - KPU Riau akhirnya memanggil komisioner KPU Indragiri Hilir, RI yang sebelumnya dilaporkan karena diduga menjadi kader Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan pernah menjadi caleg partai tersebut pada Pileg 2019-2024.

Dalam pemanggilan itu, RI mengklarifikasi mengakui jika dirinya pernah jadi caleg PKB DPRD Riau daerah pemilihan (dapil) Riau 2 nomor urut 7 pada Pemilu 2019.

"Yang bersangkutan (RI) mengakui pernah jadi caleg PKB untuk DPRD Riau dapil Riau 2 pada Pemilu 2019," kata anggota KPU Riau, Nugroho Noto Susanto, Kamis (15/8/2024).

Nugroho mengatakan selain dirinya, klarifikasi juga dihadiri Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan Internal, Supriyanto dan Korwil KPU Indragiri Hilir, Nahrawi. Klarifikasi berlangsung di Kantor KPU Riau pada Kamis (15/8/2024) sekitar pukul 11.30 WIB. 

Baca Juga: Heboh Seorang Komisioner KPU di Riau Anggota Parpol, Pernah Nyaleg

Nugroho mengungkapkan jika RI secara lisan menyampaikan permohonan maaf kepada KPU dan masyarakat serta akan mengundurkan diri sebagai anggota KPU Indragiri Hilir.

"Beliau (RI) juga secara lisan menyampaikan pengunduran diri sebagai anggota KPU Indragiri Hilir di hadapan tim klarifikasi," ujar dia. 

Nugroho juga menuturkan jika hasil klarifikasi tersebut selanjutnya akan diteruskan ke DKPP RI dan KPU RI. 

Diketahui sebelumnya, DPC Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Indragiri Hilir melaporkan RI yang merupakan seorang anggota komisioner KPU setempat.

RI yang merupakan anggota KPU Indragiri Hilir periode 2024-2029 itu ternyata anggota PKB dan pernah menjadi caleg partai itu pada Pileg 2019-2024.

Baca Juga: Wardan Dipecat dari Jabatan Ketua Golkar Indragiri Hilir, Terkait Pilgub Riau?

Sementara itu, komisioner dan seluruh anggota KPU seharusnya memang tidak dibenarkan menjadi anggota partai politik (parpol)

Syarat masuk komisioner KPU adalah minimal sudah bukan anggota parpol selama lima tahun.

Load More