Scroll untuk membaca artikel
Eko Faizin
Kamis, 15 Agustus 2024 | 07:27 WIB
Mantan Pj Wali Kota Pekanbaru, Muflihun usai menjalani pemeriksaan kedua di Mapolda Riau, Senin (5/8/2024). [Suara.com/Rahmat Zikri]

SuaraRiau.id - Kasus dugaan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif Sekretaris DPRD Riau yang menyeret nama mantan Pj Wali Kota Pekanbaru Muflihun masih berlanjut di kepolisian.

Informasi terbaru, pria yang kerap disapa Bang Uun itu disebut menggunakan rekening atas nama orang lain untuk transaksi dalam dugaan penyalahgunaan SPPD.

"Adanya pembuatan rekening atas nama orang lain untuk melakukan transaksi keuangan. Ditemukan fakta beberapa tenaga harian lepas (THL) yang membuat rekening atas nama mereka dan ATM-nya diserahkan ke Muflihun," jelas Direskrimsus Polda Riau Kombes Pol Nasriadi dikutip dari Antara.

Hal tersebut diketahui saat penyidik melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap Muflihun sebagai kuasa pengguna anggaran Sekwan DPRD Riau 2020-2021.

Baca Juga: Kembali Diperiksa, Muflihun Beberkan Perannya dalam Pencairan SPPD di DPRD Riau

Nasriadi mengungkapkan jika uang di rekening tersebut dinikmati oleh THL tertentu yang memiliki kedekatan dengan Muflihun.

"Muflihun selaku Sekwan memerintahkan PPTK untuk memasukkan nama THL tertentu untuk melaksanakan perjalanan dinas. Namun THL tersebut tidak pernah melaksanakan perjalanan dinas, hanya mendapatkan uang perjalanan dinas saja untuk pribadinya," terang Direskrimsus.

Kepala penyidik, Muflihun juga mengaku mengumpulkan para PPTK dan para Kabag usai pelantikannya sebagai Plt Sekwan tahun 2020. Hal ini bertujuan membahas kebutuhan lebaran bagi pegawai di lingkungan Sekretariat DPRD Riau serta pimpinan DPRD Kota Pekanbaru.

"Saat itu diputuskan dana lebaran yang disiapkan adalah sekian miliar. Dana tersebut diambil dari dana perjalan dinas luar daerah yang ada pada Sekwan dengan perjalan dinas fiktif karena tidak pernah dilaksanakan. Hanya mengambil uangnya saja," lanjut Kombes Nasriadi.

Bahkan disebutkan Nasriadi, Muflihun mengakui menandatangani kwitansi panjar perjalanan dinas sebagai pihak yang menerima uang lebih kurang 50 kegiatan perjalanan dinas. Adapun alasan penandatanganan ini PPTK sedang tidak berada ditempat.

Baca Juga: Dugaan SPPD Fiktif, Polisi Segera Panggil Pimpinan DPRD Riau

"Dimana seharusnya penandatangan kwitansi tersebut menjadi kewenangan PPTK selaku pengelola kegiatan," tuturnya.

Belum selesai, pemeriksaan Muflihun sebagai saksi dalam kasus dugaan SPPD fiktif di Sekretariat DPRD Riau 2020-2021 kembali tertunda lantaran kelelahan.

Namun penyidik akan kembali memanggil Muflihun guna meminta keterangan lainnya terkait dugaan korupsi tersebut.

"Pada pertanyaan ke 109 Muflihun tidak dapat melanjutkan pemeriksaan dan meminta kepada penyidik untuk dihentikan pemeriksaannya. Ia memohon dilanjutkan Senin (19/8/2024) mendatang, namun penyidik akan memanggil kembali Muflihun Kamis besok (hari ini)," ungkap Nasriadi. (Antara)

Load More