Scroll untuk membaca artikel
Eko Faizin
Rabu, 14 Agustus 2024 | 08:06 WIB
Ilustrasi penculikan bocah perempuan. [SuaraJogja.com / Ema Rohimah]

"Pelaku mengaku motif penculikan karena sepeda motor, barang-barang berharga dan HP pelaku dicuri oleh ayah korban. Jadi ketiga pelaku dengan ayah korban merupakan jaringan pelaku pencurian," jelas Asep.

Akibat perbuatannya, ketiga pelaku disangkakan dengan pasal 76F jo pasal 83 UU nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. (Antara)

Load More