Scroll untuk membaca artikel
Eko Faizin
Rabu, 07 Agustus 2024 | 14:44 WIB
Ilustrasi penganiayaan. [freepik]

SuaraRiau.id - Kasus dugaan penganiayaan terhadap siswi SMP, A (13) yang dilakukan wanita berinisial U (16) di Kecamatan Kubu, Rokan Hilir menjadi perhatian pihak kepolisian setempat.

Video penganiayaan tersebut viral di media sosial. 

"Lima saksi yang berada di tempat kejadian telah dipanggil untuk dimintai keterangan. Suami U berinisial P juga sudah. Dalam waktu dekat akan kita lakukan gelar perkara," ujar Kaniteskrim Polsek Kubu Bripka Hardiansyah kepada Antara, Rabu (7/8/2024).

Selain itu, lantaran korban maupun terduga pelaku masih di bawah umur, penanganan perkara akan dilimpahkan ke unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Rokan Hilir.

Baca Juga: Viral Wanita Aniaya Siswi SMP di Rokan Hilir, Ini Kronologinya

Bripka Hardiansyah membenarkan U memang masih berusia 16 tahun. Hal ini diketahui dari kartu keluarga miliknya.

Perempuan tersebut diketahui lahir pada 2008, namun sudah menikah dengan P dan melahirkan seorang anak.

"Masih kategori anak. Kemungkinan akan ditangani oleh unit PPA Polres Rokan Hilir," terang dia.

Sebelumnya diberitakan, video yang menampilkan seorang wanita menampar bocah perempuan di Kecamatan Kubu, Rokan Hilir viral di media sosial. 

Aksi tak terpuji itu juga disaksikan sejumlah orang yang diduga rekan-rekan korban. Akibat pukulan dan tamparan itu mengakibatkan bibir korban terluka hingga berdarah.

Baca Juga: Pelaku Pembunuhan di Tempat Hiburan Pekanbaru Belum Ditangkap

Setelah ditelusuri, diketahui korban dugaan penganiayaan tersebut ialah seorang bocah SMP berinisial A (13). Tamparan bertubi-tubi diterimanya dari U (16).

Load More