Mantan Pj Wali Kota Pekanbaru, Muflihun usai menjalani pemeriksaan kedua di Mapolda Riau, Senin (5/8/2024). [Suara.com/Rahmat Zikri]
Namun, ia tidak hadir dengan alasan urusan keluarga yang mendesak, sebagaimana disampaikan oleh Direskrimsus Polda Riau, Kombes Nasriadi.
Nasriadi menjelaskan bahwa jika Muflihun tidak memenuhi panggilan kedua ini, Polda Riau akan mengambil langkah hukum dengan mengeluarkan surat perintah untuk membawa paksa yang bersangkutan.
Kontributor: Rahmat Zikri
Berita Terkait
-
Anggota Brimob Riau Meninggal, Sempat Padamkan Karhutla 3 Pekan di Rokan Hilir
-
Mentan Baru Pulang, Polda Riau Langsung 'Sikat' Mafia Beras Oplosan, Andi Amran: Saya Apresiasi
-
Diduga Sengaja Bakar Lahan Demi Sawit, Warga Kuansing Ditangkap Polisi
-
Terseret Penipuan Catut Raffi Ahmad, 2 Rekan Owner Gerai Kecantikan Bantah Tuduhan
-
Kasus Penipuan Catut Raffi Ahmad: Bos Gerai Kecantikan Ditahan, Dua Rekan Tersangka
Terpopuler
Pilihan
-
Berkaca Kasus Nikita Mirzani, Bolehkah Data Transaksi Nasabah Dibuka?
-
Emas Antam Makin Terperosok, Harganya Kini Rp 1,8 Juta per Gram
-
Profil Riccardo Calafiori, Bek Arsenal yang Bikin Manchester United Tak Berkutik di Old Trafford
-
Breaking News! Main Buruk di Laga Debut, Kevin Diks Cedera Lagi
-
Debut Brutal Joan Garcia: Kiper Baru Barcelona Langsung Berdarah-darah Lawan Mallorca
Terkini
-
Oknum Pegawai Negeri Sumbar Ketahuan Istri Ngamar dengan ASN Riau Tanpa Busana
-
Diperintah Prabowo, Anggota DPRD Siak Ini Bagikan Bendera Merah Putih
-
Ketika Gajah Khidmat Peringati Kemerdekaan RI, Kasih Bunga ke Petugas Upacara
-
Gelar Consumer Expo 2025, BRI Suguhkan KPR Ringan 2,40% di Bandung
-
Dirgahayu RI ke-80, BRI Tegaskan Komitmen Lewat 8 Langkah Dukung Kedaulatan dan Kemajuan Bangsa