Scroll untuk membaca artikel
Eko Faizin
Selasa, 06 Agustus 2024 | 09:51 WIB
Mantan Pj Wali Kota Pekanbaru, Muflihun usai menjalani pemeriksaan kedua di Mapolda Riau, Senin (5/8/2024). [Suara.com/Rahmat Zikri]

Namun, ia tidak hadir dengan alasan urusan keluarga yang mendesak, sebagaimana disampaikan oleh Direskrimsus Polda Riau, Kombes Nasriadi.

Nasriadi menjelaskan bahwa jika Muflihun tidak memenuhi panggilan kedua ini, Polda Riau akan mengambil langkah hukum dengan mengeluarkan surat perintah untuk membawa paksa yang bersangkutan.

Kontributor: Rahmat Zikri

Baca Juga: Muncul Isu Pemeriksaan Muflihun Politisasi, Polda Riau Kasih Penjelasan

Load More