Scroll untuk membaca artikel
Eko Faizin
Selasa, 06 Agustus 2024 | 09:51 WIB
Mantan Pj Wali Kota Pekanbaru, Muflihun usai menjalani pemeriksaan kedua di Mapolda Riau, Senin (5/8/2024). [Suara.com/Rahmat Zikri]

SuaraRiau.id - Mantan Pj Wali Kota Pekanbaru, Muflihun kembali menjalani pemeriksaan oleh penyidik di Markas Polda Riau pada Senin, 5 Agustus 2024.

Pemeriksaan ini merupakan yang kedua kalinya setelah sebelumnya mangkir dengan alasan mendesak terkait urusan keluarga.

Setelah pemeriksaan yang berlangsung sejak pukul 10.00 WIB, Muflihun menyatakan bahwa ketidakhadirannya pada panggilan sebelumnya bukan karena menghindar, melainkan kondisi yang tidak memungkinkan.

"Saya tidak pernah lari, hanya situasinya waktu itu tidak memungkinkan saya hadir. Saya pun sudah bersurat secara resmi sebagai bukti bahwa saya tetap patuh," ujarnya.

Baca Juga: Muncul Isu Pemeriksaan Muflihun Politisasi, Polda Riau Kasih Penjelasan

Muflihun berharap agar kasus yang sedang dihadapinya ini dapat segera diselesaikan dan kebenaran terungkap.

"Semoga tidak ada yang salah. Ini baru proses, dan keputusan finalnya nanti ada di pengadilan," jelasnya.

Pria yang akrab disapa Uun itu juga mengingatkan masyarakat agar tidak membawa persoalan ini ke ranah politik, mengingat tahun ini merupakan tahun politik.

"Saya harap masyarakat bisa melihat ini secara objektif dan tidak mempolitisasi," tambahnya.

Ketika ditanya mengenai materi pemeriksaan, Uun mengungkapkan bahwa pemeriksaan kali ini masih berkaitan dengan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) serta struktur perangkat di Sekretariat Dewan (Sekwan), termasuk tupoksi Pejabat Pembuat Komitmen (PA), Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), dan lainnya.

Baca Juga: Dipanggil Lagi Terkait SPPD Fiktif, Eks Pj Wali Kota Pekanbaru Kembali Mangkir

"Kalau berbicara tentang perjalanan dinas, tentu semua pihak terlibat, mulai dari ASN, tenaga honorer, pimpinan, hingga anggota DPRD. Semoga, jika ada yang terkait hingga ke dewan, bisa segera ditangani," tutupnya.

Muflihun meninggalkan Mapolda Riau sekitar pukul 19.20 WIB setelah menyelesaikan pemeriksaan tersebut. Berbeda dari sebelumnya, kali ini Uun ditemani 3 pria.

Terpisah, Direskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Nasriadi mengatakan bahwa pada pemeriksaan kali ini, Muflihun diperiksa sebagai saksi.

"Hari ini diperiksa selama 8 jam dengan total 50 pertanyaan dan itu belum selesai. Kalau diibaratkan rumah baru sampai denpan pintu," katanya.

"Malam ini melihat kondisi yang bersangkutan sudah kelelahan pemeriksaan kita pending. Dan yang bersangkutan juga meminta pemeriksaan dipending. Kita juga mengarahkan untuk membawa data-data karena jawaban hari ini baru seingat-ingat saja," sambung Nasriadi.

Sebelumnya, Suara.com memberitakan Muflihun dipanggil oleh Penyidik Polda Riau terkait kasus dugaan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif.

Namun, ia tidak hadir dengan alasan urusan keluarga yang mendesak, sebagaimana disampaikan oleh Direskrimsus Polda Riau, Kombes Nasriadi.

Nasriadi menjelaskan bahwa jika Muflihun tidak memenuhi panggilan kedua ini, Polda Riau akan mengambil langkah hukum dengan mengeluarkan surat perintah untuk membawa paksa yang bersangkutan.

Kontributor: Rahmat Zikri

Load More