SuaraRiau.id - KPU Siak bakal tak mengirim nama nama Calon Legislatif (Caleg) terpilih pada Pemilu 2024 untuk dilantik jika tak melaporkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN).
Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Siak Dedi Kurniawan mengatakan, sesuai PKPU nomor 6 tahun 2024 pasal 53 ayat 1, 2 dan 3 bahwa ada kewajiban caleg terpilih untuk melaksanakan pelaporan LHKPN paling lambat 21 hari sebelum pelantikan.
"Apabila caleg terpilih tidak menyerahkan tanda terima pelaporan LHKPN kepada KPU, maka KPU tidak mencantumkan nama yang bersangkutan dalam penyampaian nama calon terpilih untuk dilaksanakan pelantikan," katanya.
Hingga saat ini, masih ada delapan caleg terpilih yang belum menyerahkan LHKPN nya terhadap KPU.
Baca Juga: Terbit Aturan PKPU Baru, Bupati Alfedri Bisa Melenggang ke Pilkada Siak 2024
"Dari 40 caleg terpilih, masih ada delapan lagi yang belum menyerahkan laporan LHKPN-nya," beber Dedi.
Sementara itu, Ketua KPU Siak Said Dharma Setiawan menegaskan pihaknya hanya menjalankan PKPU dan juknis yang sudah ditetapkan.
Dia mengimbau kepada caleg terpilih untuk melaporkan LHKPN nya sebel jatuh tempo 21 hari sebelum pelantikan.
"Ini juga kan bentuk ketaatan wakil rakyat terhadap regulasi yang ada. Agar masyarakat juga mengetahui dan ikut mengawasi para wakil rakyatnya," tutur Said.
Dari data yang diterima dari KPU Siak, sebanyak delapan anggota DPRD Siak terpilih yang belum menyerahkan LHKPN.
Baca Juga: Daftar 45 Caleg Kemungkinan Bakal Duduk di Kursi DPRD Indragiri Hilir
Delapan orang tersebut yakni Haposan Sinaga dari Partai Perindo, Tengku Muhammad dari PKS, Jon Faber Bernandus Pangaribuan dari PDI Perjuangan, Retno Guntoro dari PKB, Ridho Rizqi dari PKB, Nia Sari Sihotang dari PKB, Laiskar Jaya dari PKB dan Asril dari Golkar.
Berita Terkait
-
KPK Undur Batas Waktu Penyampaian LHKPN Bagi Pejabat Hingga 11 April 2025
-
Isu Selingkuh dengan Lisa Mariana, Kekayaan Ridwan Kamil Ternyata Melejit dalam 5 tahun
-
Lebih Kaya dari Ridwan Kamil, Nasib Atalia Praratya Usai Diduga Diselingkuhi Tuai Prihatin
-
Kekayaan Ridwan Kamil di LHKPN: Punya 21 Tanah, Kini Trending di X
-
Segini Kekayaan Melly Goeslaw di LHKPN: Baru Saja dapat Royalti Rp559 Juta
Terpopuler
- Menguak Sisi Gelap Mobil Listrik: Pembelajaran Penting dari Tragedi Ioniq 5 N di Tol JORR
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Dibanderol Setara Yamaha NMAX Turbo, Motor Adventure Suzuki Ini Siap Temani Petualangan
- Daftar Lengkap HP Xiaomi yang Memenuhi Syarat Dapat HyperOS 3 Android 16
- Xiaomi 15 Ultra Bawa Performa Jempolan dan Kamera Leica, Segini Harga Jual di Indonesia
Pilihan
-
Donald Trump Resmi Umumkan Tarif Baru, Ekonomi Indonesia Terancam Kena Dampak!
-
Antara Pangan Instan dan Kampanye Sehat, Ironi Spanduk di Pasar Tradisional
-
Link Live Streaming AC Milan vs Inter Milan: Duel Panas Derby Della Madonnina
-
FULL TIME! Yuran Fernandes Pahlawan, PSM Makassar Kalahkan CAHN FC
-
Libur Lebaran, Polresta Solo Siagakan Pengamanan di Solo Safari
Terkini
-
Silaturahmi ke Rumah Syamsuar, Gubri Wahid: Saya Minta Tunjuk Ajar
-
5 Tahun Tak Bisa Pulang, Bu Atun Bersyukur Ada Program Mudik Gratis dari BUMN
-
Gubri Abdul Wahid Ungkap Rencana Hadapi 'Badai' Efisiensi Anggaran
-
Polda Riau Ungkap Penyebab Penikaman Polisi hingga Berujung Maut
-
BRImo Siap Mendukung Transaksi Selama Libur Lebaran 2025 Seru dan Mudah!