SuaraRiau.id - Polres Indragiri Hilir mengamankan dua wanita terkait kasus penipuan investasi bodong di bidang konveksi Admirable Five yang berada di Kota Pekanbaru.
Penipuan dan penggelapan dilakukan tersangka sejak 2022 silam dengan korban 140 orang dan total kerugian hingga Rp6,3 miliar. Tersangka berinisial NAL (26) wanita asal Tembilahan dan RM (28) asal Pekanbaru.
"Penipuan dilakukan dengan cara berinvestasi di toko konveksi Admirable Five yang berawal sejak September tahun 2022 dengan mengakibatkan lebih kurang sebanyak 140 korbannya mengalami kerugian hampir Rp6,3 miliar," kata Kapolres Indragiri Hilir AKBP Budi Setiawan dikutip dari Antara, Jumat (19/7/2024).
RM diamankan pada Kamis (11/7/2024) di Kampung Tengah, Kecamatan Sukajadi, Kota Pekanbaru. Sementara NAL menyerahkan diri, pada Rabu (17/7/2024) dengan ditemani kuasa hukumnya, terkait ditetapkan dirinya menjadi tersangka.
Penyelidikan kasus penipuan berawal dari laporan salah seorang korban. Setelah melewati prosedur yang cukup panjang didapati 140 orang menjadi korban dengan nilai kerugian mencapai Rp6,3 miliar.
Adapun yang dapat dibuktikan penyidik saat ini sebesar Rp1,4 miliar dari 20 korban yang sudah memberikan keterangan sebagai saksi.
"Tersangka RM merupakan pemilik usaha konveksi Admirable Five sedangkan NAL berperan mencari investor dengan janji keuntungan sebesar 10 sampai 20 persen dalam jangka waktu tertentu dari setiap modal yang diberikan korban," ujar Budi.
Kapolres menyampaikan, tersangka NAL mencari korban dengan cara mempromosikan investasi Admirable Five di akun media sosial miliknya dengan perjanjian keuntungan yang diperoleh NAL sebesar 40 persen dari setiap investor.
Awalnya, para korban benar mendapat keuntungan sesuai perjanjian yang dibuat, namun pada 17 November 2023 tersangka NAL memberitahukan kepada korban bahwa Admirable Five merupakan investasi bodong dan tidak lagi dapat memberikan keuntungan beserta modal.
Baca Juga: Penjual Kartu Perdana Pakai Data Orang Lain Ditangkap, Omzet Rp15 Juta Sebulan
Budi mengungkapkan bahwa keuntungan yang didapat para investor diperoleh dari modal investor lainnya dengan sistem gali lobang tutup lobang.
"Kini para pelaku telah diamankan di Rutan Polres Indragiri Hilir dan dikenakan pasal Pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP," jelasnya. (Antara)
Berita Terkait
-
Klarifikasi Melki Bajaj Soal Dugaan Investasi Bodong: Bukan Pengelola, Hanya Model Iklan
-
Melki Bajaj Diduga Terseret Kasus Investasi Bodong, Pengacara Korban Minta Segera Klarifikasi
-
WhatsApp Kena Spam? Ini Cara Blokir dan Laporkan Penipu Agar Akun Aman
-
7 Aplikasi Anti Spam Terbaik untuk Lindungi HP Orang Tua dari Penipuan Telepon
-
6 Langkah Darurat Ini Jika Orang Tua Terlanjur Klik Link Penipuan di WhatsApp
Terpopuler
- 5 Produk Viva Cosmetics yang Ampuh Atasi Flek Hitam, Harga di Bawah Rp50 Ribu
- Denada Akhirnya Akui Ressa Anak Kandung, Bongkar Gaya Hidup Hedon di Banyuwangi
- 5 Rekomendasi HP Layar AMOLED 120Hz Termurah 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- KUIS: Kalau Hidupmu Jadi Lagu, Genre Apa yang Paling Cocok?
- 5 HP Murah Alternatif Redmi Note 15 5G, Spek Tinggi buat Multitasking
Pilihan
-
Tragis! Bocah 6 Tahun Tewas Jadi Korban Perampokan di Boyolali, Ibunya dalam Kondisi Kritis
-
Pasar Modal Bergejolak, OJK Imbau Investor Rasional di Tengah Mundurnya Dirut BEI
-
5 HP Memori 128 GB di Bawah Rp2 Juta Terbaik Awal 2026: Kapasitas Lega, Harga Ramah di Kantong!
-
5 HP Murah Mirip iPhone Terbaru: Gaya Mewah Boba 3 Mulai Rp900 Ribuan!
-
Rupiah Melemah ke Rp16.786, Tertekan Sentimen Negatif Pasar Saham
Terkini
-
BRI Pastikan Bantuan Tepat Sasaran bagi Warga Terdampak Longsor di Kabupaten Bandung Barat
-
4 Cushion Lokal Murah Terbaik untuk Pemula, Kulit Flawless Tanpa Kerutan
-
Viral Diduga Pesta Waria di Hiburan Malam, LAM Pekanbaru Buka Suara
-
Beda Penjelasan Polisi soal Status Anggota DPRD Pelalawan Terseret Ijazah Palsu
-
Samade Tanggapi Wacana Pajak Sawit per Batang Rp1.700 untuk Tingkatkan PAD Riau