SuaraRiau.id - Polres Indragiri Hilir mengamankan dua wanita terkait kasus penipuan investasi bodong di bidang konveksi Admirable Five yang berada di Kota Pekanbaru.
Penipuan dan penggelapan dilakukan tersangka sejak 2022 silam dengan korban 140 orang dan total kerugian hingga Rp6,3 miliar. Tersangka berinisial NAL (26) wanita asal Tembilahan dan RM (28) asal Pekanbaru.
"Penipuan dilakukan dengan cara berinvestasi di toko konveksi Admirable Five yang berawal sejak September tahun 2022 dengan mengakibatkan lebih kurang sebanyak 140 korbannya mengalami kerugian hampir Rp6,3 miliar," kata Kapolres Indragiri Hilir AKBP Budi Setiawan dikutip dari Antara, Jumat (19/7/2024).
RM diamankan pada Kamis (11/7/2024) di Kampung Tengah, Kecamatan Sukajadi, Kota Pekanbaru. Sementara NAL menyerahkan diri, pada Rabu (17/7/2024) dengan ditemani kuasa hukumnya, terkait ditetapkan dirinya menjadi tersangka.
Penyelidikan kasus penipuan berawal dari laporan salah seorang korban. Setelah melewati prosedur yang cukup panjang didapati 140 orang menjadi korban dengan nilai kerugian mencapai Rp6,3 miliar.
Adapun yang dapat dibuktikan penyidik saat ini sebesar Rp1,4 miliar dari 20 korban yang sudah memberikan keterangan sebagai saksi.
"Tersangka RM merupakan pemilik usaha konveksi Admirable Five sedangkan NAL berperan mencari investor dengan janji keuntungan sebesar 10 sampai 20 persen dalam jangka waktu tertentu dari setiap modal yang diberikan korban," ujar Budi.
Kapolres menyampaikan, tersangka NAL mencari korban dengan cara mempromosikan investasi Admirable Five di akun media sosial miliknya dengan perjanjian keuntungan yang diperoleh NAL sebesar 40 persen dari setiap investor.
Awalnya, para korban benar mendapat keuntungan sesuai perjanjian yang dibuat, namun pada 17 November 2023 tersangka NAL memberitahukan kepada korban bahwa Admirable Five merupakan investasi bodong dan tidak lagi dapat memberikan keuntungan beserta modal.
Baca Juga: Penjual Kartu Perdana Pakai Data Orang Lain Ditangkap, Omzet Rp15 Juta Sebulan
Budi mengungkapkan bahwa keuntungan yang didapat para investor diperoleh dari modal investor lainnya dengan sistem gali lobang tutup lobang.
"Kini para pelaku telah diamankan di Rutan Polres Indragiri Hilir dan dikenakan pasal Pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP," jelasnya. (Antara)
Berita Terkait
-
Waspada Penipuan! KPK Bantah Ada WA kepada Pimpinan Badan Usaha dari Deputi Korsup
-
Penipuan Digital Ramadan 2026 Meningkat, Waspadai Phishing, APK Palsu, dan Deepfake
-
Nasabah Diminta Waspada Penipuan Digital Jelang Idulfitri, Salah Satunya Promo Belanja
-
Meta Hapus 159 Juta Iklan Penipuan dan 150 Ribu Akun Scam, Kolaborasi dengan Polri
-
Jelang THR Cair, Waspada! Penipuan Digital Mengintai Lewat Link Palsu
Terpopuler
- 5 Mobil Murah 3 Baris Under 1500cc tapi Jagoan Tanjakan: Irit Bensin dan Pajak Ramah Rakyat Jelata
- Promo Superindo 17 Maret 2026, Diskon sampai 50 Persen Buah, Minyak hingga Kue Lebaran
- Timur Tengah Memanas, Rencana Terbangkan Ribuan TNI ke Gaza Resmi Ditangguhkan
- 15 Tulisan Kata-kata Unik Mudik Lebaran, Lucu dan Relate untuk Anak Rantau
- Liburan Lebaran ke Luar Negeri Kini Lebih Praktis Tanpa Perlu Repot Tukar Uang
Pilihan
-
Link Live Streaming Liverpool vs Galatasaray: Pantang Terpeleset The Reds!
-
Israel Klaim Tewaskan Menteri Intelijen Iran Esmaeil Khatib
-
Dipicu Korsleting Listrik, Kebakaran Kalideres Hanguskan 17 Bangunan
-
Bongkar Identitas dan Wajah Eksekutor Penyiram Air Keras Andrie Yunus, Polisi: Ini Bukan Hasil AI!
-
4 Prajurit TNI Jadi Tersangka Penyiraman Air Keras Andrie Yunus, Motif Masih Didalami
Terkini
-
Pria di Pekanbaru Ditemukan Tewas Bersimbah Darah Dianiaya Senjata Tajam
-
Pemerintah Hadir bagi Masyarakat, BRI Berangkatkan 12.352 Pemudik dengan 238 Bus
-
Muhammadiyah Pekanbaru Gelar Salat Id pada 20 Maret, Ini Daftar Lokasinya
-
Puluhan Dokter Spesialis di RSUD Siak Ancam Mogok Kerja, Kenapa?
-
Harga Sawit Riau untuk Produk Mitra Swadaya Meroket Jelang Lebaran