SuaraRiau.id - Polres Indragiri Hilir mengamankan dua wanita terkait kasus penipuan investasi bodong di bidang konveksi Admirable Five yang berada di Kota Pekanbaru.
Penipuan dan penggelapan dilakukan tersangka sejak 2022 silam dengan korban 140 orang dan total kerugian hingga Rp6,3 miliar. Tersangka berinisial NAL (26) wanita asal Tembilahan dan RM (28) asal Pekanbaru.
"Penipuan dilakukan dengan cara berinvestasi di toko konveksi Admirable Five yang berawal sejak September tahun 2022 dengan mengakibatkan lebih kurang sebanyak 140 korbannya mengalami kerugian hampir Rp6,3 miliar," kata Kapolres Indragiri Hilir AKBP Budi Setiawan dikutip dari Antara, Jumat (19/7/2024).
RM diamankan pada Kamis (11/7/2024) di Kampung Tengah, Kecamatan Sukajadi, Kota Pekanbaru. Sementara NAL menyerahkan diri, pada Rabu (17/7/2024) dengan ditemani kuasa hukumnya, terkait ditetapkan dirinya menjadi tersangka.
Penyelidikan kasus penipuan berawal dari laporan salah seorang korban. Setelah melewati prosedur yang cukup panjang didapati 140 orang menjadi korban dengan nilai kerugian mencapai Rp6,3 miliar.
Adapun yang dapat dibuktikan penyidik saat ini sebesar Rp1,4 miliar dari 20 korban yang sudah memberikan keterangan sebagai saksi.
"Tersangka RM merupakan pemilik usaha konveksi Admirable Five sedangkan NAL berperan mencari investor dengan janji keuntungan sebesar 10 sampai 20 persen dalam jangka waktu tertentu dari setiap modal yang diberikan korban," ujar Budi.
Kapolres menyampaikan, tersangka NAL mencari korban dengan cara mempromosikan investasi Admirable Five di akun media sosial miliknya dengan perjanjian keuntungan yang diperoleh NAL sebesar 40 persen dari setiap investor.
Awalnya, para korban benar mendapat keuntungan sesuai perjanjian yang dibuat, namun pada 17 November 2023 tersangka NAL memberitahukan kepada korban bahwa Admirable Five merupakan investasi bodong dan tidak lagi dapat memberikan keuntungan beserta modal.
Baca Juga: Penjual Kartu Perdana Pakai Data Orang Lain Ditangkap, Omzet Rp15 Juta Sebulan
Budi mengungkapkan bahwa keuntungan yang didapat para investor diperoleh dari modal investor lainnya dengan sistem gali lobang tutup lobang.
"Kini para pelaku telah diamankan di Rutan Polres Indragiri Hilir dan dikenakan pasal Pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP," jelasnya. (Antara)
Berita Terkait
-
Belajar Kasus Mahar 3 M Kakek Tarman Pacitan, Ini Cara Mengetahui Cek Bank Asli atau Palsu
-
Siapa Owner Bake n Grind? Diduga Bahayakan Pelanggan gegara Bikin Klaim Gluten Free Palsu
-
Skandal Barbuk Robot Trading, Kajari Jakbar Dicopot Usai Diduga Kecipratan Rp500 Juta!
-
Jangan Sampai Jadi Korban Berikutnya! Kenali 7 Ciri Investasi Bodong dari Akun Centang Biru
-
Waspadai Akun Centang Biru di Medsos Banyak Tawari Investasi Bodong
Terpopuler
- 4 Link DANA Kaget Khusus Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cuan Rp 345 Ribu
- 7 Rekomendasi Parfum Terbaik untuk Pelari, Semakin Berkeringat Semakin Wangi
- Unggahan Putri Anne di Tengah Momen Pernikahan Amanda Manopo-Kenny Austin Curi Perhatian
- 8 Moisturizer Lokal Terbaik untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Solusi Flek Hitam
- 15 Kode Redeem FC Mobile Aktif 10 Oktober 2025: Segera Dapatkan Golden Goals & Asian Qualifier!
Pilihan
-
Tekstil RI Suram, Pengusaha Minta Tolong ke Menkeu Purbaya
-
Grand Mall Bekasi Tutup, Netizen Cerita Kenangan Lawas: dari Beli Mainan Sampai Main di Aladdin
-
Jay Idzes Ngeluh, Kok Bisa-bisanya Diajak Podcast Jelang Timnas Indonesia vs Irak?
-
278 Hari Berlalu, Peringatan Media Asing Soal Borok Patrick Kluivert Mulai Jadi Kenyataan
-
10 HP dengan Kamera Terbaik Oktober 2025, Nomor Satu Bukan iPhone 17 Pro
Terkini
-
7 Inspirasi Prompt Gemini AI Edit Foto di Tengah Hujan yang Romantis
-
5 Link DANA Kaget Terbaru, Klaim Segera Saldo Gratisnya Senilai Rp356 Ribu
-
Sejarah Kuansing, Kabupaten Kini Berusia 26 Tahun yang Mendunia Berkat Pacu Jalur
-
Sejarah Siak, Kabupaten Terkaya Nomor Dua yang Genap Berusia 26 Tahun
-
3 Link DANA Kaget Terbaru, Berkah Pagi No Tipu-tipu Bernilai Rp189 Ribu