Bayu sempat meminta sang istri agar bisa membantu. Selanjutnya, beberapa hari kemudian Bayu menghubungi saksi Karpiansyah (adik Fauzan) untuk menyiapkan uang sebanyak Rp4,5 miliar.
Uang itu seolah-olah untuk meringankan tuntutan perkara Fauzan di Kejati maupun di Kejaksaan Agung (Kejagung) dan disanggupi Karpiansyah.
Pada 7 Maret 2023, saksi Karpiansyah mengirim uang ke terdakwa Sri melalui saksi Bayu yang ditransfer ke rekening saksi Fadli Irawan (anggota Bayu) di Bank BRI.
Uang itu diberikan saksi Eva Afrianti 299.600.000. Bayu memastikan uang telah masuk ke rekening. Penerimaan uang itu diketahui oleh Sri.
Setelah itu, saksi Agung datang menjumpai Bayu saat pertemuan ke tiga untuk menyerahkan uang tunai Rp190 juta.
Pada 30 Maret 2023, dikirimkan lagi sebesar Rp150 juta dan Eva Afriani mengirimkan lagi pada tanggal 11 April 2023 sebesar Rp360 juta.
Setelah Sri menerima uang Rp 299 juta yang pertama melalui Bayu, dia mengubah tuntutan pidana Fauzan namun tidak disetujui oleh Marulitua Johanes Sitanggang selaku Kasi Pidum Kejari Bengkalis karena tuntutan sudah diajukan sebelumnya ke Kejati Riau pada 22 Februari 2023.
"Namun terdakwa Sri tetap menerima uang melalui saksi Bayu baik dari Agung dan Eva Afriani maupun melalui Karpiansyah. Total uang Rp999.600.000 dengan maksud untuk meringankan hukuman Fauzan Afriansyah," ungkap JPU.
Terakhir, tepatnya pada 4 Mei 2023 Sri Haryati dan Bayu Abdillah ditangkap di Bandara Sultan Syarif Kasim (SSK) II Pekanbaru sekitar pukul 19.05 WIB.
Baca Juga: Kasus Suap Perkara Narkoba, Pasutri Polisi-Jaksa di Riau Dituntut 3 dan 2 Tahun Penjara
Keduanya ditangkap saat baru pulang liburan dari Batam (Provinsi Kepulauan Riau) bersama keluarganya. Pada saat diamankan, dia sempat bertanya 'ada apa ini?', terus petugas bilang jelaskan ke kantor saja.
Sebelumnya, Asisten Intelijen Kejati Riau, Marcos Marudut Mangapul Simaremare mengatakan bahwa pihaknya mendapat informasi ada seseorang di luar Korps Adhyaksa yang melaporkan melakukan perbuatan tercela dan ada kaitannya dengan perkara narkotika yang ditangani oleh jaksa Sri Haryati.
Usai mendengar tuntutan itu, Bayu dan Sri berkoordinasi dengan penasehat hukumnya.
"Kami akan menanggapi secara tertulis melalui nota pembelaan (pledoi) dalam sidang berikutnya," kata penasehat hukum terdakwa, Rizki.
Majelis hakim menunda sidang pembacaan pledoi pada persidangan Selasa, 23 Juli 2024.
"Nota pembelaan yang disiapkan penasehat hukum tidak mengurangi hak terdakwa untuk membuat nota pembelaan sendiri," tutur Hakim Ketua, Salomo.
Berita Terkait
-
Buronan Interpol dan Bos Mafia Asal Inggris Akhirnya Dideportasi Imigrasi Ngurah Rai
-
Bukan Tanpa Sebab, Ini Alasan Irish Bella Tahan Anak-Anak Bertemu Ammar Zoni
-
Sambil Nangis, Ammar Zoni Sebut Perceraian dengan Irish Bella Pemicu Kehancuran Mentalnya
-
Sabu Rp25,9 Miliar Disembunyikan di Ban Towing, Jaringan Narkoba MedanJakarta Dibekuk Saat Mudik
-
Modus Licik Sabu 26,7 Kg di Ban Serep: Polres Jakpus Bongkar Jaringan Medan-Jakarta Senilai Rp25,9 M
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- 7 HP Samsung Seri A yang Sudah Kamera OIS, Video Lebih Stabil
Pilihan
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
-
Bukan Merger, Willy Aditya Ungkap Rencana NasDem-Gerindra Bentuk 'Political Block'
-
Habis Kesabaran, Rossa Ancam Lapor Polisi Difitnah Korban Operasi Plastik Gagal
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
-
Kenapa CFD di Kota Lain Lancar, Tapi Palembang Macet? Ini Penyebab yang Terungkap
Terkini
-
Tebus Gadai Kini Lebih Mudah di BRImo, BRI Tawarkan Promo Cashback Spesial
-
Siswa SMP Tewas di Siak Ternyata Belajar Merakit Senapan 3D dari YouTube
-
Guru SMP Islamic Center Siak Jadi Tersangka Buntut Siswa Tewas Akibat Ledakan
-
KPK Periksa Sekretaris Dinas PUPR Riau usai Penahanan Ajudan Abdul Wahid
-
Harga Sawit Riau Makin Moncer, Periode Ini Dibayar Rp4.116 per Kg