Bayu sempat meminta sang istri agar bisa membantu. Selanjutnya, beberapa hari kemudian Bayu menghubungi saksi Karpiansyah (adik Fauzan) untuk menyiapkan uang sebanyak Rp4,5 miliar.
Uang itu seolah-olah untuk meringankan tuntutan perkara Fauzan di Kejati maupun di Kejaksaan Agung (Kejagung) dan disanggupi Karpiansyah.
Pada 7 Maret 2023, saksi Karpiansyah mengirim uang ke terdakwa Sri melalui saksi Bayu yang ditransfer ke rekening saksi Fadli Irawan (anggota Bayu) di Bank BRI.
Uang itu diberikan saksi Eva Afrianti 299.600.000. Bayu memastikan uang telah masuk ke rekening. Penerimaan uang itu diketahui oleh Sri.
Setelah itu, saksi Agung datang menjumpai Bayu saat pertemuan ke tiga untuk menyerahkan uang tunai Rp190 juta.
Pada 30 Maret 2023, dikirimkan lagi sebesar Rp150 juta dan Eva Afriani mengirimkan lagi pada tanggal 11 April 2023 sebesar Rp360 juta.
Setelah Sri menerima uang Rp 299 juta yang pertama melalui Bayu, dia mengubah tuntutan pidana Fauzan namun tidak disetujui oleh Marulitua Johanes Sitanggang selaku Kasi Pidum Kejari Bengkalis karena tuntutan sudah diajukan sebelumnya ke Kejati Riau pada 22 Februari 2023.
"Namun terdakwa Sri tetap menerima uang melalui saksi Bayu baik dari Agung dan Eva Afriani maupun melalui Karpiansyah. Total uang Rp999.600.000 dengan maksud untuk meringankan hukuman Fauzan Afriansyah," ungkap JPU.
Terakhir, tepatnya pada 4 Mei 2023 Sri Haryati dan Bayu Abdillah ditangkap di Bandara Sultan Syarif Kasim (SSK) II Pekanbaru sekitar pukul 19.05 WIB.
Baca Juga: Kasus Suap Perkara Narkoba, Pasutri Polisi-Jaksa di Riau Dituntut 3 dan 2 Tahun Penjara
Keduanya ditangkap saat baru pulang liburan dari Batam (Provinsi Kepulauan Riau) bersama keluarganya. Pada saat diamankan, dia sempat bertanya 'ada apa ini?', terus petugas bilang jelaskan ke kantor saja.
Sebelumnya, Asisten Intelijen Kejati Riau, Marcos Marudut Mangapul Simaremare mengatakan bahwa pihaknya mendapat informasi ada seseorang di luar Korps Adhyaksa yang melaporkan melakukan perbuatan tercela dan ada kaitannya dengan perkara narkotika yang ditangani oleh jaksa Sri Haryati.
Usai mendengar tuntutan itu, Bayu dan Sri berkoordinasi dengan penasehat hukumnya.
"Kami akan menanggapi secara tertulis melalui nota pembelaan (pledoi) dalam sidang berikutnya," kata penasehat hukum terdakwa, Rizki.
Majelis hakim menunda sidang pembacaan pledoi pada persidangan Selasa, 23 Juli 2024.
"Nota pembelaan yang disiapkan penasehat hukum tidak mengurangi hak terdakwa untuk membuat nota pembelaan sendiri," tutur Hakim Ketua, Salomo.
Berita Terkait
-
Empat Orang Dekatnya Jadi Tersangka, Nusron Wahid Belum Diperiksa KPK
-
OTT Suap HGB di Kementerian ATR/BPN, KPK Sita Uang Tunai Rp 106,3 Miliar
-
Kronologi Lengkap Kasus ATR/BPN, Peran Fahd A Rafiq Diduga Jadi Pengepul Terakhir Uang Haram
-
Sulit Hamil Jangan Salahkan Istri, Pemeriksaan Kesuburan Perlu Dilakukan Pasutri
-
KPK Dalami Pemesanan Mobil oleh Tersangka EBS dalam Kasus Suap Bengkulu
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- Menteri Keuangan Purbaya Diganti Hari Ini? Wakilnya Sudah ke Istana Pakai Jas
- Status Terbaru Anak Purbaya: Mafia Ancam Presiden Dibalik Pemecatan Bapak, Ada Foto Raja Juli
- Update Reshuffle Kabinet Hari Ini: Menlu Sugiono Dikabarkan Diganti
- Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
Pilihan
-
Dari Aceh hingga Nusa Tenggara, Membaca Peta Ancaman Megathrust Indonesia
-
Kabar Buruk dari Italia: Jay Idzes Cedera 30-35 Hari Absen Bela Timnas Indonesia
-
Purbaya Ogah Bicara Panjang Saat Sertijab Menkeu ke Suahasil: Terima Kasih Semua
-
Apa Salah Purbaya hingga Dipecat Lewat Panggilan Telepon?
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
Terkini
-
Komitmen BRI Perkuat Ekosistem Olahraga Usai Raih Penghargaan 2026
-
Polisi Tangkap Sindikat Pemalsuan SIM di Siak dan Pekanbaru, Terungkap Modusnya
-
Rokan Hulu Kembali Perpanjang Sistem Belajar dari Rumah Imbas Kabut Asap
-
Pemkab Siak Ngaret Serahkan Dokumen, Pembahasan APBD-P Terancam Deadlock
-
Kasus ISPA di Rokan Hulu Meningkat saat Kabut Asap, Anak-anak Paling Banyak