SuaraRiau.id - Kasus dugaan tindak pidana menerima suap yang menjerat pasangan suami istri (pasutri) polisi-jaksa Bengkalis terus bergulir di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Sidang dengan terdakwa Bripka Bayu Abdillah dan istrinya Sri Haryati berlangsung dengan agenda pembacaan tuntutan, Selasa (16/7/2024). Sri Haryati hadir langsung sementara Bripka Bayu secara daring dari Rutan Polda Riau.
Dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Riau, Rizkal Al Amin menuntut berbeda pasutri tersebut. Bripka Bayu dituntut 3 tahun, sementara Sri Haryati dituntut 2 tahun penjara.
Selain penjara, Bayu dituntut membayar denda Rp259 juta. Dengan ketentuan jika denda tak dibayarkan maka diganti hukuman kurungan selama 6 bulan.
Sementara Sri Haryati di denda Rp100 juta dan apabila denda tidak dibayarkan maka diganti kurungan selama 6 bulan.
JPU menjelaskan bahwa kedua terdakwa menerima uang hampir Rp1 miliar dari Fauzan Afriansyah yang merupakan terdakwa kasus narkoba. Uang itu dimaksudkan agar Sri Haryati selaku JPU meringankan tuntutan terhadap terdakwa Fauzan.
Masih dalam tuntutan dijelaskan juga bahwa kedua terdakwa bersalah melanggar Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang (UU) RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Lantas, bagaimana sebenarnya awal mula kasus rasuah Bayu dan Sri Ini? Berikut ini perjalanan kasusnya yang berhasil dihimpun Suara.com.
Dalam tuntutannya, JPU Tomy juga menjelakan bahwa kasus rasuah yang menjerat pasutri polisi-jaksa itu berawal pada 17 Januari 2023 ketika Kejari Bengkalis menerima penuntutan perkara narkotika dari Mabes Polri dengan tersangka Fauzan Afriansyah alias Vincent alias Dodo Alias Doni.
Baca Juga: Kasus Suap Perkara Narkoba, Pasutri Polisi-Jaksa di Riau Dituntut 3 dan 2 Tahun Penjara
Saat itu, Kepala Kejari Bengkalis Zainur Arifin Syah menunjuk Sri Haryati sebagai salah satu JPU-nya. Pada 18 Januari 2023, sidang dengan terdakwa Fauzan dimulai di PN Bengkalis dan berlanjut dengan pemeriksaan saksi-saksi.
Selanjutnya, pada 22 Januari 2023, Sri Haryati mengajukan rencana tuntutan untuk Fauzan dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Rencana itu disampaikan ke Kasipidum Kejari Bengkalis yang diteruskan ke Kejati Riau dengan pidana seumur hidup.
"Kemudian, pada awal Februari Eva Afriani (istri Fauzan) dan adiknya datang ke Bengkalis dan bertemu dengan Sri Hariyati di Kejari Bengkalis. Saat itu, Eva meminta tolong kepada Sri untuk bisa meringankan hukuman sang suami," ungkap JPU Tomy.
Lebih lanjut dijelaskan JPU, Sri Haryati meminta untuk datang ke rumahnya di Jalan Bengkalis Gang Kebun Kapas II Kelurahan Rimba Sekampung pada pukul 16.00 WIB.
Sesampai di rumah Sri, para saksi bertemu Bayu yang merupakan suami Sri. Setelah terdakwa Sri pulang, saksi Eva Afrianti mengobrol terkait permohonan meringankan hukuman terhadap Fauzan dan bertukar nomor dengan Bayu hingga akhirnya kembali ke Jakarta.
Satu minggu kemudian, istri dan adik Fauzan kembali ke Bengkalis. Mereka menemui kedua terdakwa di gudang belakang rumah terdakwa dan kembali meminta tolong.
Berita Terkait
-
Ammar Zoni Ditanya Jaksa Apakah Pernah Isap Ganja di Penjara, Jawabannya Disorot
-
Bongkar Diperas Rp300 Miliar Hingga Diancam saat di Sel, Ammar Zoni Blak-blakan ke Hakim
-
Pakai Aplikasi Zangi, Ammar Zoni Ungkap Cara Hubungi Pacar dari Lapas
-
Sidang Ammar Zoni: Mengaki Ditawari Uang Rp10 Juta Jadi Pengawas Narkoba
-
Ammar Zoni Ngaku Diintimidasi Oknum Saat Dirazia di Penjara, Minta Hakim Putar CCTV Rutan Salemba
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- Link Gratis Baca Buku Broken Strings, Memoar Pilu Aurelie Moeremans yang Viral
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
Pilihan
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
-
Klaim "Anti Banjir" PIK2 Jebol, Saham PANI Milik Aguan Langsung Anjlok Hampir 6 Persen
-
Profil Beckham Putra, King Etam Perobek Gawang Persija di Stadion GBLA
-
4 HP Snapdragon RAM 8 GB Paling Murah untuk Gaming, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terancam Tembus Rp17.000
Terkini
-
4 Rekomendasi Mobil Kecil Suzuki Bekas untuk Harian, Fungsional dan Efisien
-
4 Mobil Diesel Bekas Paling Efisien Mulai 50 Jutaan, Jagoan Lintas Provinsi
-
Meramu Bahan Kimia Surfaktan untuk Rokan
-
Kakak Beradik asal Sumbar Meninggal usai Terlindas Truk di Kampar
-
Klaim Air Sinkhole di Sumbar Bisa Menyembuhkan, Ternyata Mengandung Bakteri E-Coli