Scroll untuk membaca artikel
Eko Faizin
Senin, 15 Juli 2024 | 14:27 WIB
Ilustrasi denda pajak. [Freepik]

SuaraRiau.id - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pekanbaru mengeluarkan Layanan Pajak Daerah Keliling (Lapak Darling) dalam rangka mendekatkan layanan perpajakan daerah ke pemukiman warga.

Kepala Bapenda Pekanbaru Alek Kurniawan mengatakan masyarakat dapat melakukan pembayaran PBB, Pendaftaran PBB baru, dan konsultasi layanan perpajakan daerah lainnya. 

"Bagi masyarakat yang belum membayar PBB, silakan datang ke Lapak Darling," ujarnya, Minggu (14/7/2024).

Pemutihan pajak tersebut berlaku mulai 1 Juni hingga 31 Agustus. Warga Pekanbaru jangan sampai melewatkan kesempatan membayar tunggakan PBB tanpa denda ini.

Baca Juga: Terseret Dugaan Proyek Toilet Fiktif Bapenda Pekanbaru, Adik Muflihun Angkat Bicara

"Penghapusan denda pajak ini dalam rangka menyambut Hari Jadi Pekanbaru ke-240. Tujuannya dalam rangka meringankan beban pajak masyarakat," jelas Alek.

Melalui program ini diharapkan dapat menertibkan wajib pajak yang menunggak. Pemutihan denda PBB ini tentu akan sangat membantu wajib pajak yang telat membayar. 

"Jika wajib pajak membayar melewati jatuh tempo, wajib pajak akan dikenakan denda. Penghapusan denda tersebut sekaligus mendorong capaian kinerja realisasi pajak daerah agar semakin tinggi," sebut Alek.

Pemkot Pekanbaru juga memberikan stimulus atau diskon PBB. Besaran PBB di bawah Rp100.000 diberikan diskon 100 persen alias gratis.

PBB senilai Rp100.001 hingga Rp500.000 diberikan pengurangan sebesar 85 persen. Besaran PBB antara Rp501.000 hingga Rp2.000.000 diberikan diskon 70 persen. Besaran PBB di atas Rp2.000.000 diberikan diskon 33 persen.

Baca Juga: Giliran Adik Eks Pj Wali Kota Pekanbaru Diperiksa Terkait Dugaan Korupsi Toilet

Load More