Scroll untuk membaca artikel
Eko Faizin
Rabu, 10 Juli 2024 | 08:28 WIB
Ilustrasi pil ekstasi. [Shutterstock]

SuaraRiau.id - Tiga orang dibekuk Polda Riau di dua lokasi berbeda di Pekanbaru terkait pil ekstasi palsu. Para tersangka yakni NA (35) yang merupakan residivis, AY (33) dan YA (32).

Dirnarkoba Polda Riau Kombes Manang Soebeti menyampaikan jika kasus terungkap berawal dari informasi yang didapati petugas  perihal peredaran ekstasi di dekat salah satu tempat hiburan malam (THM) kawasan Jalan Sudirman.

"Tim mendapatkan ciri-ciri terduga pelaku, langsung bergerak menyisir Jalan Sudirman Pekanbaru. (Tersangka) sedang mengendarai sepeda motor dan parkir di pinggir salah satu THM," jelas Manang, Selasa (9/7/2024).

Polisi menangkap NA dan AY dengan barang bukti berbentuk pil di dalam kotak rokok yang disimpan di dalam saku celana AY. Berdasarkan pengakuan tersangka, pil tersebut didapatkan dari seseorang bernama YA.

Baca Juga: Adu Jotos gegara Sampah, Empat Warga Bertetangga di Pekanbaru Ditangkap

"Malam itu juga kami berhasil mengamankan terduga pelaku YA di rumahnya di Jalan Duyung, Gang Beledang II Kelurahan Tangkerang Barat," kata Manang.

Usai digeledah, polisi mengamankan beberapa alat yang digunakan untuk memproduksi pil ekstasi palsu. Ternyata, bahan bakunya terbuat dari obat flu Procold yang mengandung paracetamol yang dicetak menjadi pil ekstasi palsu.

"Hasil pemeriksaan, pelaku bisa mencetak pil ekstasi dalam sehari mencapai puluhan butir. Pembuatan menggunakan obat Procold," ungkapnya.

Pelaku membuat pil tersebut dari campuran beberapa obat yang biasa digunakan untuk sakit kepala. Selain itu ditemukan juga 24 pil ekstasi yang sudah jadi.

"Para pelaku dijerat Pasal 435 UU No.17/2023 tentang kesehatan. Dengan ancaman paling lama 12 tahun dan denda sebanyak Rp5 miliar," tegas Manang.

Baca Juga: Meresahkan, Travel Pelat Hitam di Pekanbaru Bakal Dirazia

Load More