SuaraRiau.id - Tiga orang dibekuk Polda Riau di dua lokasi berbeda di Pekanbaru terkait pil ekstasi palsu. Para tersangka yakni NA (35) yang merupakan residivis, AY (33) dan YA (32).
Dirnarkoba Polda Riau Kombes Manang Soebeti menyampaikan jika kasus terungkap berawal dari informasi yang didapati petugas perihal peredaran ekstasi di dekat salah satu tempat hiburan malam (THM) kawasan Jalan Sudirman.
"Tim mendapatkan ciri-ciri terduga pelaku, langsung bergerak menyisir Jalan Sudirman Pekanbaru. (Tersangka) sedang mengendarai sepeda motor dan parkir di pinggir salah satu THM," jelas Manang, Selasa (9/7/2024).
Polisi menangkap NA dan AY dengan barang bukti berbentuk pil di dalam kotak rokok yang disimpan di dalam saku celana AY. Berdasarkan pengakuan tersangka, pil tersebut didapatkan dari seseorang bernama YA.
"Malam itu juga kami berhasil mengamankan terduga pelaku YA di rumahnya di Jalan Duyung, Gang Beledang II Kelurahan Tangkerang Barat," kata Manang.
Usai digeledah, polisi mengamankan beberapa alat yang digunakan untuk memproduksi pil ekstasi palsu. Ternyata, bahan bakunya terbuat dari obat flu Procold yang mengandung paracetamol yang dicetak menjadi pil ekstasi palsu.
"Hasil pemeriksaan, pelaku bisa mencetak pil ekstasi dalam sehari mencapai puluhan butir. Pembuatan menggunakan obat Procold," ungkapnya.
Pelaku membuat pil tersebut dari campuran beberapa obat yang biasa digunakan untuk sakit kepala. Selain itu ditemukan juga 24 pil ekstasi yang sudah jadi.
"Para pelaku dijerat Pasal 435 UU No.17/2023 tentang kesehatan. Dengan ancaman paling lama 12 tahun dan denda sebanyak Rp5 miliar," tegas Manang.
Baca Juga: Adu Jotos gegara Sampah, Empat Warga Bertetangga di Pekanbaru Ditangkap
Berita Terkait
-
Insiden Panipahan Jadi 'Wake-Up Call', Kapolda Riau Deklarasi Perang Total Lawan Narkoba
-
Kapolda Riau Gandeng Satuan Elite PDRM Malaysia, Sikat Narkoba dan Terorisme Lintas Batas
-
Bakar 500 Hektare Lahan Gambut Riau demi Kebun, Pria di Pelalawan Diciduk Polisi
-
Polda Riau Bongkar Mafia Solar Subsidi di Pelalawan dan Inhil, Hak Rakyat Kecil Terselamatkan
-
Jadi Kurir Sabu 1 Kg di Pasar Senen, Pria di Jakpus Terancam Penjara Usai Diupah Rp20 Juta
Terpopuler
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
- Oki Setiana Dewi Jadi Kunci Kasus Pelecehan Syekh Ahmad Al Misry Terbongkar Lagi, Ini Perannya
- 7 Sabun Cuci Muka dengan Kolagen untuk Kencangkan Wajah, Bikin Kulit Kenyal dan Glowing
- 6 HP Realme Kamera Bagus dan RAM Besar, Paling Murah Mulai Rp1 Jutaan
- Cushion Apa yang Tahan 12 Jam Tanpa Luntur? Ini 4 Pilihan Terbaiknya
Pilihan
-
Kisah di Balik Korban Helikopter Sekadau, Perjalanan Terakhir yang Tak Pernah Sampai
-
DPR Minta Ombudsman RI Segera Konsolidasi Internal Usai Ketua Jadi Tersangka Korupsi Nikel
-
Siti Nurhaliza Alami Kecelakaan Beruntun di Jalan Tol
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
Terkini
-
Berkat BRI, Tarik Tunai Saldo GoPay Kini Bisa Diterapkan di Lebih dari 19 Ribu ATM dan CRM
-
Tunjangan Bupati-Wakil Bupati Siak Dipangkas, Tapi Anggaran Rumah Dinas Naik
-
Kasus Jari Putus Digigit di Bukitraya Pekanbaru, Pelaku Belum Ditangkap
-
Pengadaan Lahan untuk Proyek Tol Pekanbaru-Rengat Sudah 90 Persen
-
5 Mobil Bekas 3 Baris di Bawah 100 Juta: Kabin Luas, Nyaman buat Keluarga