Scroll untuk membaca artikel
Eko Faizin
Rabu, 10 Juli 2024 | 08:06 WIB
Ilustrasi penganiayaan. [Shutterstock]

SuaraRiau.id - Empat warga Kecamatan Bina Widya Kota Pekanbaru saling lapor ke Polsek setempat gara-gara masalah sampah di belakang rumah. Keempatnya adalah Nurhayati Lubis dan Syafriani Putri serta Mardiono dan Tanti Yanuar.

Kapolsek Bina Widya Kompol Asep Rahmat melalui Kanit Reskrim Iptu Santo Morlando membenarkan kasus tersebut.

"Benar, kasusnya dugaan tindak pidana pengeroyokan. Mereka itu saling lapor dan sudah sama-sama ditetapkan sebagai tersangka," katanya kepada Suara.com, Selasa (9/7/2024).

Iptu Santo menjelaskan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pekanbaru. 

Baca Juga: Meresahkan, Travel Pelat Hitam di Pekanbaru Bakal Dirazia

"Berkas perkara keduanya sudah P21 dan besok (hari ini) akan kami limpahkan tersangkanya untuk proses penuntutan," ungkapnya.

Iptu Santo juga menjelaskan bahwa keempatnya sudah berstatus tersangka dengan 2 berkas perkara. 

"Nurhayati Lubis dan Syafriani Putri satu berkara dan Mardiono bersama Tanti Yanuar satu berkas perkara juga," jelasnya.

Selanjutnya, Santo menerangkan bahwa kasus tersebut terjadi pada 30 Oktober 2023 di Jalan Anggrek Belakang Masjid Istiqomah Kelurahan Tobek Godang.

Awalnya, Syafriani Putri menyodok-nyodok besi jaring penahan sampah yang berada di belakang rumah hingga rusak.

Baca Juga: Janji Pemkot, Tiga Ruas Jalan Pekanbaru Ini Segera Mulus

"Mereka ini tetangga, ribut karena sampah yang dilanjutkan dengan kata-kata kasar dan gulat serta saling jambak bahkan saling pukul," jelas Kanitreskrim.

"Keempat orang yang sama-sama merasa menjadi korban ini akhirnya membuat laporan. Setelah berbagai upaya kasus tersebut akhirnya dilanjutkan sesuai proses hukum," jelasnya.

Santo menjelaskan, keempat warga Kecamatan Bina Widya itu akhirnya ditangkap di rumahnya masing-masing tanpa perlawanan pada Kamis (4/7/2024).

Kontributor: Rahmat Zikri

Load More