Scroll untuk membaca artikel
Eko Faizin
Selasa, 09 Juli 2024 | 10:14 WIB
Ilustrasi rokok ilegal. [pixabay]

SuaraRiau.id - Praktisi Hukum Suibri menyoroti maraknya rokok ilegal di Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis. Rokok murah tersebut mudah ditemukan di berbagai warung dan kedai yang ada di sudut kota Duri.

Rokok tanpa cukai ini diduga berasal dari Batam, untuk diedarkan ke wilayah Kota Duri tentu rokok ilegal tersebut masuk melalui pelabuhan laut yang ada di Pulau Bengkalis.

"Beredarnya rokok ilegal ini mengharuskan adanya tindakan nyata dari aparat penegak hukum untuk menghentikan peredaran rokok ilegal demi menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat serta melindungi pendapatan negara dari pajak rokok yang sah," kata Subairi dikutip dari Antara, Senin (8/7/2024).

Rokok dengan merek Lufman, HD, dan Manchester yang beredar di kota Duri tersebut dijual dengan harga yang berfariasi tergantung dari merek rokok, dari Rp10.000 hingga Rp16.000 per bungkusnya.

Baca Juga: Dump Truck vs L300 di Jalan Lintas Duri-Pekanbaru, Satu Orang Tewas

Subairi meminta penegak hukum untuk segera turun tangan dan melakukan razia rokok ilegal. Hal ini dilakukan agar negara dirugikan secara finansial.

Ia mendesak agar pihak berwenang tidak menutup mata terhadap peredaran rokok ilegal dan segera mengambil tindakan tegas terhadap para agen rokok ilegal yang beroperasi di Duri ini.

Rokok ilegal umumnya dijual dengan harga yang jauh lebih murah dibandingkan rokok resmi yang dikenai pajak. Hal ini membuatnya sangat menarik bagi konsumen, terutama mereka yang memiliki keterbatasan ekonomi.

Suibri juga menambahkan bahwa selain razia, pemerintah perlu memperkuat regulasi dan pengawasan terhadap produksi dan distribusi rokok. 

Kerjasama dengan instansi terkait, termasuk Bea Cukai dan Kepolisian, harus lebih diperkuat untuk memastikan bahwa peredaran rokok ilegal bisa ditekan seminimal mungkin. (Antara)

Baca Juga: Kru Kapal Rusia Hilang di Selat Malaka Bengkalis, Pencarian Masih Berlangsung

Load More