Eko Faizin
Minggu, 07 Juli 2024 | 14:23 WIB
Ilustrasi narkoba. [Pixabay]

SuaraRiau.id - Seorang ibu rumah tangga (IRT) bersama tiga lainnya dibekuk Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau terkait peredaran obat terlarang. 

Diresnarkoba Polda Riau Kombes Pol Manang Soebeti menyebut jika wanita berinisial FO (30) itu ditangkap dalam kondisi hamil tujuh bulan. 

"Kami menangkap 4 pengedar narkoba, salah satunya FO yang sedang kondisi hamil 7 bulan," ujarnya, Minggu (7/7/2024).

Tersangka FO diamankan di parkiran tempat hiburan malam New Paragon KTV, Jalan Sultan Syarif Kasim Kecamatan Limapuluh, Pekanbaru, Rabu (3/7/2024) sekitar pukul 20.30 WIB.

Dari tangannya, polisi menyita barang bukti berupa 5 butir pil ekstasi, terdiri dari 2 butir merek Boneka, 1 butir merek Heneken dan 2 butir merek Lion.

"Barang bukti ekstasi ditemukan di dalam kotak rokok, yang disimpan dalam saku blazer yang digunakan tersangka FO," terangnya.

Sementara itu, Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Riau AKBP Boby Putra Ramadan Sebayang mengungkapkan jika dari pengakuan FO, narkoba itu didapatkannya dari YD  (26) di Jalan Paus.

"Kemudian tim melakukan pencarian dan menangkapnya saat sedang makan di Ayam Geprek Dower," kata Boby.

Bersama YD, polisi turut mengamankan dua tersangka lain yakni MAFB  (22) dam AR (23). Tersangka MAFB berperan sebagai penghubung ke AR yang memesan ekstasi dari E.

Baca Juga: Giliran Adik Eks Pj Wali Kota Pekanbaru Diperiksa Terkait Dugaan Korupsi Toilet

"Dari tangan YD, MAFB dan AR polisi menyita 15 butir ekstasi. Para tersangka ingin mengedarkan narkoba ke tempat hiburan malam. Ke tamu-tamu di sana," jelasnya.

Load More