Scroll untuk membaca artikel
Eko Faizin
Kamis, 04 Juli 2024 | 22:26 WIB
Pj Wali Kota Pekanbaru Muflihun. [Dok pekanbaru.go.id]

SuaraRiau.id - Sekretaris Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pekanbaru, Ade Rinaldi (AR) diperiksa Polresta Pekanbaru terkait dugaan korupsi perbaikan toilet yang diduga fiktif.

Ade Rinaldi merupakan adik kandung mantan Pj Wali Kota Pekanbaru Muflihun.

"Iya betul, ada diperiksa Sekretaris Bapenda Pekanbaru inisial AR. Tim sedang mendalami berkaitan dugaan korupsi toilet di kantor Bapenda Pekanbaru," kata Kasatreskrim Polresta Pekanbaru Kompol Bery Juana Putra, Kamis (4/7/2024)

Bery mengatakan pihaknya telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk Ade Rinaldi.

Baca Juga: Puluhan Orang Diperiksa Terkait Kasus Dugaan Korupsi PMI Riau

"Untuk jumlah totalnya sekitar 7 saksi," jelas Kasatreskrim.

Polisi juga telah melakukan koordinasi dengan Inspektorat untuk menghitung nilai kerugian negara dalam kasus tersebut.

Selain Sekretaris Bapenda Pekanbaru dan staf, penyidik juga dijadwalkan memeriksa pihak rekanan. Pemeriksaan itu berkaitan pengerjaan proyek perbaikan toilet di Bapanda Pekanbaru.

"Kita koordinasi dengan Inspektorat Pemkot Pekanbaru. Rekanan yang mengerjakan juga kami jadwalkan dalam waktu dekat untuk dimintai keterangan," terang Bery.

Diketahui, mantan Pj Wali Kota Pekanbaru Muflihun juga diperiksa penyidik Ditreskrimsus Polda Riau di hari yang sama 1 Juli 2024.

Baca Juga: Bakal Calon Kepala Daerah di Riau Diperiksa Jelang Pilkada, Disebut Bermuatan Politik

Dia diperiksa terkait kasus dugaan korupsi di Sekretariat DPRD (Setwan) Riau, saat dirinya menjabat sebagai Sekretaris Dewan (Sekwan).

"Iya benar hari ini pemeriksaan terhadap Muflihun atau Uun. Dia datang memenuhi panggilan," ujar Direskrimsus Polda Riau Kombes Nasriadi, Senin (1/7/2024).

Nasriadi mengatakan penyelidikan dugaan Surat Perintah Perjalanan Dinas atau SPPD fiktif itu mulai diusut sejak 9 bulan lalu. Penyidik sudah 2 kali melayangkan surat panggilan klarifikasi untuk Muflihun. Namun, kali ini Muflihun datang memenuhi panggilan.

"Kami dari tahun lalu atau 9 bulan lalu sudah mulai melakukan penyelidikan terkait indikasi ada atau tidaknya tindak pidana korupsi pada tahun 2020-2021 terkait SPPD fiktif dari perjalanan dinas di Setwan DPRD Riau," ucap Nasriadi.

Nasriadi menyampaikan kasus yang diusut terkait SPPD periode 2020-2021. Penyidik Krimsus Polda Riau menemukan adanya dugaan perjalanan dinas fiktif saat Sekretaris Dewan dijabat Muflihun yang merupakan Alumni IPDN itu.

"Jadi pada tahun 2022 itu telah ditangani Kejaksaan dan 2020-2021 itu dijabat sama Muflihun. Beliau ini adalah mantan Pj Wali Kota dan Sekwan, ini sudah akhir tahap penyelidikan," tegas Nasriadi.

Penyidik menemukan adanya perjalanan dinas pada tahun 2020 lalu. Padahal, di periode itu tengah pandemi Covid-19 sehingga tidak ada penerbangan.

Load More