SuaraRiau.id - Sekretaris Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pekanbaru, Ade Rinaldi (AR) diperiksa Polresta Pekanbaru terkait dugaan korupsi perbaikan toilet yang diduga fiktif.
Ade Rinaldi merupakan adik kandung mantan Pj Wali Kota Pekanbaru Muflihun.
"Iya betul, ada diperiksa Sekretaris Bapenda Pekanbaru inisial AR. Tim sedang mendalami berkaitan dugaan korupsi toilet di kantor Bapenda Pekanbaru," kata Kasatreskrim Polresta Pekanbaru Kompol Bery Juana Putra, Kamis (4/7/2024)
Bery mengatakan pihaknya telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk Ade Rinaldi.
Baca Juga: Puluhan Orang Diperiksa Terkait Kasus Dugaan Korupsi PMI Riau
"Untuk jumlah totalnya sekitar 7 saksi," jelas Kasatreskrim.
Polisi juga telah melakukan koordinasi dengan Inspektorat untuk menghitung nilai kerugian negara dalam kasus tersebut.
Selain Sekretaris Bapenda Pekanbaru dan staf, penyidik juga dijadwalkan memeriksa pihak rekanan. Pemeriksaan itu berkaitan pengerjaan proyek perbaikan toilet di Bapanda Pekanbaru.
"Kita koordinasi dengan Inspektorat Pemkot Pekanbaru. Rekanan yang mengerjakan juga kami jadwalkan dalam waktu dekat untuk dimintai keterangan," terang Bery.
Diketahui, mantan Pj Wali Kota Pekanbaru Muflihun juga diperiksa penyidik Ditreskrimsus Polda Riau di hari yang sama 1 Juli 2024.
Baca Juga: Bakal Calon Kepala Daerah di Riau Diperiksa Jelang Pilkada, Disebut Bermuatan Politik
Dia diperiksa terkait kasus dugaan korupsi di Sekretariat DPRD (Setwan) Riau, saat dirinya menjabat sebagai Sekretaris Dewan (Sekwan).
"Iya benar hari ini pemeriksaan terhadap Muflihun atau Uun. Dia datang memenuhi panggilan," ujar Direskrimsus Polda Riau Kombes Nasriadi, Senin (1/7/2024).
Nasriadi mengatakan penyelidikan dugaan Surat Perintah Perjalanan Dinas atau SPPD fiktif itu mulai diusut sejak 9 bulan lalu. Penyidik sudah 2 kali melayangkan surat panggilan klarifikasi untuk Muflihun. Namun, kali ini Muflihun datang memenuhi panggilan.
"Kami dari tahun lalu atau 9 bulan lalu sudah mulai melakukan penyelidikan terkait indikasi ada atau tidaknya tindak pidana korupsi pada tahun 2020-2021 terkait SPPD fiktif dari perjalanan dinas di Setwan DPRD Riau," ucap Nasriadi.
Nasriadi menyampaikan kasus yang diusut terkait SPPD periode 2020-2021. Penyidik Krimsus Polda Riau menemukan adanya dugaan perjalanan dinas fiktif saat Sekretaris Dewan dijabat Muflihun yang merupakan Alumni IPDN itu.
"Jadi pada tahun 2022 itu telah ditangani Kejaksaan dan 2020-2021 itu dijabat sama Muflihun. Beliau ini adalah mantan Pj Wali Kota dan Sekwan, ini sudah akhir tahap penyelidikan," tegas Nasriadi.
- 1
- 2
Berita Terkait
-
Geledah Rumah Kadis PUPR Sumut: KPK Sita Pistol Baretta, Asal Senjata Jadi Misteri
-
Lagi, Kejagung Pamerkan Uang RP 1,3 Triliun Terkait Korupsi CPO
-
Jadi Tersangka, KPK Geledah Rumah Pribadi Kepala Dinas PUPR Sumut
-
Jaksa Nyatakan Sudah Siap Tuntut Hasto Besok
-
Usut Kasus Korupsi Jalan: KPK Geledah Rumah Kadis PUPR Sumut
Terpopuler
- Eks Pimpinan KPK: Ustaz Khalid Basalamah Bukan Saksi Ahli, Tapi Terlibat Fakta Kuota Haji
- Jahatnya Sepak Bola Indonesia, Dua Pemain Bidikan Persija Ditikung di Menit Akhir
- 5 Rekomendasi HP Infinix RAM 8 GB Mulai Rp1 Jutaan: Layar AMOLED, Resolusi Kamera Tinggi
- 45 Kode Redeem FF Terbaru 30 Juni: Ada Emote Keren dan Bundle Menarik
- Siapa Lionel de Troy? Calon Bintang Timnas Indonesia U-17, Junior Emil Audero
Pilihan
-
5 Sepatu Lokal Mulai Rp50 Ribuan yang Wajib Dikoleksi, Modis buat Tunjang Aktivitas
-
5 Sepatu Lari Lokal Mulai Rp100 Ribuan, Tampil Stylish Bikin Olahraga Jadi Trendi
-
Demo Zero ODOL, Menko Airlangga: Semua Aspirasi Kita Tampung!
-
Gara-gara Keributan Antar Kampung, Sekolah di Mataram Ini Hanya Dapat 2 Siswa
-
PMI Manufaktur RI Anjlok, Menko Airlangga: Industriawan Lagi Pesimistis!
Terkini
-
5 Sepatu Lari Lokal Mulai Rp100 Ribuan, Tampil Stylish Bikin Olahraga Jadi Trendi
-
Fasilitas BRI Bantu Klaster Susu Ponorogo Tingkatkan Produksi
-
5 Rekomendasi Sepatu Lari Lokal Terbaik, Nyaman Menerjang Segala Medan
-
15 Penghargaan Internasional FinanceAsia Awards 2025 Kuatkan Posisi Global BRI
-
Update Harga Sawit Riau Sepekan ke Depan, Berapa Dibayar per Kilogram?