Scroll untuk membaca artikel
Eko Faizin
Rabu, 19 Juni 2024 | 10:47 WIB
Polda Riau mengamankan 70 kayu ilegal di Perairan Meranti. [Dok Polisi]

SuaraRiau.id - Penyelundupan 70 ton kayu olahan ilegal berhasil digagalkan Ditreskrimsus Polda Riau di Perairan Meranti. Dalam pengungkapan ini, polisi juga berhasil mengamankan beberapa orang.

Direskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Nasriadi menjelaskan, nakhoda kapal Kapal Motor (KM) Putri Diana bernama Syahlan dan Kepala Mesin Farid Harja ditetapkan sebagai tersangka.

"Ketika ditangkap, kapal tersebut mengangkut muatan 70 ton kayu olahan berupa balok dari jenis kayu rimba campuran," ungkapnya pada Senin (17/6/2024).

Terungkapnya kasus puluhan ton kayu ilegal tersebut bermula dari informasi tentang kegiatan pengangkutan kayu hasil hutan yang tidak dilengkapi dokumen sah.

Baca Juga: Pelaku Jambret Tewaskan Warga Pekanbaru Didor Polisi

Setelah melakukan penyelidikan, petugas memastikan adanya pengangkutan kayu ilegal di perairan Kepulauan Meranti, tepatnya di Sungai Pengeram, Desa Mengkikip, Kecamatan Tebing Tinggi.

"Petugas melakukan upaya paksa penangkapan terhadap Kapal Motor Putri Diana atas dugaan mengangkut, menguasai atau memiliki Hasil Hutan Kayu yang tidak dilengkapi Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan," jelas Nasriadi.

Polisi kemudian mengamankan nakhoda kapal, kepala mesin dan anak buah kapal untuk pemeriksaan lebih lanjut di Polda Riau. Barang bukti kapal beserta muatan kayu 70 ton dititipkan di Pos Polair Tanjung Buton-Polres Siak.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 83 ayat (1) huruf b UU RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dengan ancaman pidana penjara 1-5 tahun dan denda Rp500 juta hingga Rp2,5 miliar.

Baca Juga: Dibekuk Edarkan Sabu, Eks Polisi Riau Ini Ternyata Dulu Dipecat gegara Narkoba

Load More