SuaraRiau.id - Penyelundupan 70 ton kayu olahan ilegal berhasil digagalkan Ditreskrimsus Polda Riau di Perairan Meranti. Dalam pengungkapan ini, polisi juga berhasil mengamankan beberapa orang.
Direskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Nasriadi menjelaskan, nakhoda kapal Kapal Motor (KM) Putri Diana bernama Syahlan dan Kepala Mesin Farid Harja ditetapkan sebagai tersangka.
"Ketika ditangkap, kapal tersebut mengangkut muatan 70 ton kayu olahan berupa balok dari jenis kayu rimba campuran," ungkapnya pada Senin (17/6/2024).
Terungkapnya kasus puluhan ton kayu ilegal tersebut bermula dari informasi tentang kegiatan pengangkutan kayu hasil hutan yang tidak dilengkapi dokumen sah.
Baca Juga: Pelaku Jambret Tewaskan Warga Pekanbaru Didor Polisi
Setelah melakukan penyelidikan, petugas memastikan adanya pengangkutan kayu ilegal di perairan Kepulauan Meranti, tepatnya di Sungai Pengeram, Desa Mengkikip, Kecamatan Tebing Tinggi.
"Petugas melakukan upaya paksa penangkapan terhadap Kapal Motor Putri Diana atas dugaan mengangkut, menguasai atau memiliki Hasil Hutan Kayu yang tidak dilengkapi Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan," jelas Nasriadi.
Polisi kemudian mengamankan nakhoda kapal, kepala mesin dan anak buah kapal untuk pemeriksaan lebih lanjut di Polda Riau. Barang bukti kapal beserta muatan kayu 70 ton dititipkan di Pos Polair Tanjung Buton-Polres Siak.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 83 ayat (1) huruf b UU RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dengan ancaman pidana penjara 1-5 tahun dan denda Rp500 juta hingga Rp2,5 miliar.
Baca Juga: Dibekuk Edarkan Sabu, Eks Polisi Riau Ini Ternyata Dulu Dipecat gegara Narkoba
Berita Terkait
-
Rekor! Spanyol Sita 13 Ton Kokain dalam Kargo Pisang dari Ekuador
-
Geng Narkoba Internasional Terbongkar, Ayam Beku Jadi Kamuflase Untuk Penyelundupan
-
Kreatif Tapi Kriminal: Penyelundup Sembunyikan Sabu Kristal Dalam Semangka Palsu di Perbatasan AS-Meksiko
-
9 Jam Diperiksa Kasus SPPD Fiktif, Eks Pj Walkot Pekanbaru Muflihun Ngaku Lemas
-
Seratus Ular dalam Celana! Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Reptil Ilegal
Terpopuler
- Kejanggalan LHKPN Andika Perkasa: Harta Tembus Rp198 M, Harga Rumah di Amerika Disebut Tak Masuk Akal
- Marc Klok: Jika Timnas Indonesia Kalah yang Disalahkan Pasti...
- Niat Pamer Skill, Pratama Arhan Diejek: Kalau Ada Pelatih Baru, Lu Nggak Dipakai Han
- Datang ke Acara Ultah Anak Atta Halilintar, Gelagat Baim Wong Disorot: Sama Cewek Pelukan, Sama Cowok Salaman
- Menilik Merek dan Harga Baju Kiano saat Pesta Ulang Tahun Azura, Outfit-nya Jadi Perbincangan Netizen
Pilihan
-
5 HP Samsung Rp 1 Jutaan dengan Kamera 50 MP, Murah Meriah Terbaik November 2024!
-
Profil Sutikno, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta yang Usul Pajak Kantin Sekolah
-
Aliansi Mahasiswa Paser Desak Usut Percobaan Pembunuhan dan Stop Hauling Batu Bara
-
Bimtek Rp 162 Miliar, Akmal Malik Minta Pengawasan DPRD Terkait Anggaran di Bontang
-
Satu Orang Tarik Pinjaman Rp330 Miliar dengan 279 KTP di Pinjol KoinWorks
Terkini
-
Lewat Vokasi, PHR-Pemprov Riau Sinergi Tingkatkan SDM Masyarakat
-
Belasan Orang Jadi Tersangka Penyerangan Car Wash di Pekanbaru, Dalang Kerusuhan Buron
-
Perusakan Car Wash di Pekanbaru: 4 Orang Ditangkap, yang Lain Masih Diburu
-
Dirsamapta Polda Riau Apresiasi Polres Siak Terkait Kesiapan Pengamanan Pilkada
-
Liong Tjai Diburu Polda Riau Terkait Kasus Korupsi di Indragiri Hilir