SuaraRiau.id - Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Siak, Mega Mahardika menolak permohonan praperadilan mantan Kepala BPBD Siak Kaharudin pada Jumat 14 Juni 2024.
Putusan itu membuat status tersangka kasus korupsi dana bencana alam di Siak tersebut sah.
Kasipidsus Kejari Siak Muhammad Juriko Wibisono mengatakan, tersangka Kaharudin mengajukan praperadilan terhadap tindakan penyidikan, penetapan tersangka dan penahanan terhadap dirinya.
Dikatakan Juriko, Kahar menilai tindakan penyidik tidak sesuai dengan peraturan perundang undangan (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana) dan standar operasional prosedur yang berlaku di Kejaksaan Republik Indonesia.
"Setelah hakim mendengar alasan pemohon, jawaban pemohon dan hasil dari persidangan maka hakim menolak praperadilan yang diajukan tersangka Kahar," jelasnya kepada Suara.com, Sabtu (15/6/2024) petang.
Ditambahkan Juriko, dengan ditolaknya seluruh dalil permohonan praperadilan yang dilakukan oleh pemohon maka apa yang dilakukan Kejari Siak terkait penahanan dan penetapan tersangka sudah sesuai dengan aturan.
"Jadi apa yang sudah dilakukan kejaksaan sudah sesuai dengan prosedur serta tata cara penyidikan sesuai dengan peraturan," tegas Juriko.
Lanjut Juriko, atas tindakan tersangka KHD, negara dirugikan sebesar RpRp1,1 miliar.
"Mohon doa dari masyarakat Siak agar proses ini berjalan lancar," tutupnya.
Baca Juga: Dua Terdakwa Korupsi Proyek Hotel Kuansing Divonis 12 Tahun Penjara
Sebelumnya diberitakan, Kejari Siak menetapkan Kepala BPBD Siak inisial KHD menjadi tersangka atas dugaaan kasus korupsi dana penanggulangan bencana alam.
Kepala Kejari Siak Moch Eko Joko Purnomo mengatakan, Kepala BPBD Siak KHD diduga melakukan tindak pidana korupsi APBD Siak untuk bencana alam pada mata anggaran 2020 sebesar Rp1.109.844.681.
"KHD sejak pagi kami periksa kemudian sekira pukul 14.00 Wib ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus korupsi dana penanggulangan bencana alam di BPBD Siak. KHD sudah merugikan negara sebesar Rp1.109.844.681," tuturnya, Jumat (17/5/2024).
Disampaikan Eko, melalui serangkaian proses penyidikan, tim penyidik telah menemukan kecukupan alat bukti tentang adanya dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana penanggulangan bencana pada BPBD Kabupaten Siak.
"Bukti-bukti sudah kuat, bahkan kita sudah melakukan untuk penyitaan, mulai dari alat bukti surat, alat bukti saksi, dan alat bukti ahli," ungkapnya.
Dalam melakukan perbuatan melawan hukum, tambah Kajari Eko, banyak modus yang dilakukan oleh KHD, mulai dari mark up hingga membuat pertanggungjawaban fiktif.
Berita Terkait
-
Viral Oknum Hakim Terima Suap Rp1 M, Uangnya Dipakai Buat Main Judol dan Bisnis Umrah
-
Aseng Tak Mungkin Main Sendiri, Eks Pimpinan KPK Minta Jaksa Kejar Pejabat Pemberi Izin
-
Istri Ungkap Gus Yaqut Tak Pernah Cerita Kasus Haji ke Keluarga: Biar Sama Lawyer Saja
-
Lebaran Pilu di Penjara, Istri Gus Yaqut Curhat Kondisi Suaminya: Sakit Rasanya...
-
Noel Ebenezer Curhat ke Istri Ingin Cepat-Cepat Divonis
Terpopuler
- Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik
- Prabowo Disebut Habiskan Rp5,8 Miliar untuk Hotel di Paris, Sandhy Sondoro: Asoy Geboy Gemoy
- Terpopuler: Lipstik Tahan Lama untuk Bibir Hitam, Sepatu New Balance Tanpa Tali untuk Jalan Jauh
- Budget Rp2 Juta Dapat HP Samsung Apa? Ini 3 Pilihan dengan RAM 8 GB, Kamera OIS, Layar AMOLED
- 6 Sepatu Puma Wanita yang Lagi Diskon 55 Persen di Toko Resmi, Ada Model Lari hingga Sneaker
Pilihan
-
Kabar Duka, Eks Menhan Jenderal Ryamizard Ryacudu Meninggal Dunia di RSPAD
-
Strategi Berani John Herdman: Mengapa Piala AFF 2026 Jadi Panggung Khusus Pemain Domestik?
-
Insiden Noni Madueke Tanpa Penalti, Eks Wasit Liga Inggris Buka Suara
-
Drama Final Liga Champions: Sakitnya Arsenal, PSG Back to Back Juara
-
Kesehatan Donald Trump Bermasalah? Gedung Putih Dituding Tutupi Hasil Medical Check-up
Terkini
-
Belasan Gajah Liar Masuk Perkebunan, Warga Lapor Damkar Pekanbaru
-
Gempar Anak Bupati Positif Narkoba, Pengedar Etomidate Ditangkap di Pelalawan
-
Jembatan Danau Bingkuang Arah Pekanbaru ke Bangkinang Ditutup
-
Heboh Pemuda Tewas Diserang Kawanan Pelaku Begal di Pelalawan
-
Anak Pejabat Riau Positif Ganja Gegara Hirup Asapnya, Amankah Pemusnahan Narkoba?