SuaraRiau.id - Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Siak, Mega Mahardika menolak permohonan praperadilan mantan Kepala BPBD Siak Kaharudin pada Jumat 14 Juni 2024.
Putusan itu membuat status tersangka kasus korupsi dana bencana alam di Siak tersebut sah.
Kasipidsus Kejari Siak Muhammad Juriko Wibisono mengatakan, tersangka Kaharudin mengajukan praperadilan terhadap tindakan penyidikan, penetapan tersangka dan penahanan terhadap dirinya.
Dikatakan Juriko, Kahar menilai tindakan penyidik tidak sesuai dengan peraturan perundang undangan (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana) dan standar operasional prosedur yang berlaku di Kejaksaan Republik Indonesia.
Baca Juga: Dua Terdakwa Korupsi Proyek Hotel Kuansing Divonis 12 Tahun Penjara
"Setelah hakim mendengar alasan pemohon, jawaban pemohon dan hasil dari persidangan maka hakim menolak praperadilan yang diajukan tersangka Kahar," jelasnya kepada Suara.com, Sabtu (15/6/2024) petang.
Ditambahkan Juriko, dengan ditolaknya seluruh dalil permohonan praperadilan yang dilakukan oleh pemohon maka apa yang dilakukan Kejari Siak terkait penahanan dan penetapan tersangka sudah sesuai dengan aturan.
"Jadi apa yang sudah dilakukan kejaksaan sudah sesuai dengan prosedur serta tata cara penyidikan sesuai dengan peraturan," tegas Juriko.
Lanjut Juriko, atas tindakan tersangka KHD, negara dirugikan sebesar RpRp1,1 miliar.
"Mohon doa dari masyarakat Siak agar proses ini berjalan lancar," tutupnya.
Baca Juga: Eks Kadinkes Kampar Menang Praperadilan vs Polda Riau, Minta Kapolri Copot Kapolda
Sebelumnya diberitakan, Kejari Siak menetapkan Kepala BPBD Siak inisial KHD menjadi tersangka atas dugaaan kasus korupsi dana penanggulangan bencana alam.
Berita Terkait
-
Joko Anwar: Ada Guru Diajak Korupsi Kepala Sekolahnya
-
Skandal Vonis Lepas Minyak Goreng: Istri Hakim hingga Sopir PN Jakpus Diperiksa Kejagung
-
Kepala Cabang Bank Bengkulu Korupsi Rp 6,7 Miliar Karena Kecanduan Judi Online
-
Nah Lho! Nangis Layaknya Anak Kecil, Kabid DLH Tangsel Mewek usai Ditahan Kasus Korupsi Sampah
-
Sebut Ada Intervensi Hakim MA di Sidang Praperadilan Hasto, PDIP Bakal Lapor ke KY
Terpopuler
- Advokat Hotma Sitompul Meninggal Dunia di RSCM
- Jay Idzes Ditunjuk Jadi Kapten ASEAN All Star vs Manchester United!
- Kejutan! Justin Hubner Masuk Daftar Susunan Pemain dan Starter Lawan Manchester United
- Sosok Pria di Ranjang Kamar Lisa Mariana Saat Hamil 2021 Disorot: Ayah Kandung Anak?
- Hotma Sitompul Wafat, Pengakuan Bams eks Samsons soal Skandal Ayah Sambung dan Mantan Istri Disorot
Pilihan
-
6 Rekomendasi HP Murah dengan NFC Terbaik April 2025, Praktis dan Multifungsi
-
LAGA SERU! Link Live Streaming Manchester United vs Lyon dan Prediksi Susunan Pemain
-
BREAKING NEWS! Indonesia Tuan Rumah Piala AFF U-23 2025
-
Aksi Kamisan di Semarang: Tuntut Peristiwa Kekerasan terhadap Jurnalis, Pecat Oknum Aparat!
-
Belum Lama Direvitalisasi, Alun-alun Selatan Keraton Solo Dipakai Buat Pasar Malam
Terkini
-
Sambut Hari Kartini, PNM Dukung Perempuan Sehat dan Mandiri sebagai Pilar Indonesia Emas 2045
-
Survei RiauOnline Ungkap Kemampuan Agung Nugroho-Markarius Anwar Pimpin Pekanbaru
-
Fakta-fakta Viral Dugem di Sel: 14 Tahanan Diperiksa hingga Kepala Rutan Pekanbaru Dicopot
-
Kesempatan Ditransfer Ratusan Ribu, Buruan Ambil DANA Kaget Kamis 17 April 2025
-
Dinas PU Siak Dipanggil Buntut Warga Keluhkan Air Minum Berlumpur dan Bau