Scroll untuk membaca artikel
Eko Faizin
Jum'at, 14 Juni 2024 | 17:57 WIB
Ilustrasi sabu. [ANTARA]

SuaraRiau.id - FH (36), seorang pecatan polisi dibekuk Ditnarkoba Polda Riau terkait peredaran narkoba jenis sabu. Tak tanggung-tanggung, dari tangannya ditemukan sabu dengan berat sekitar 1 kilogram.

Ternyata, FH dipecat jadi anggota kepolisian pada 2023 lantaran terjerat kasus narkoba. Mantan personel Polri berpangkat Brigadir inipun ditangkap bersama 5 pelaku narkoba lainnya yakni AS (39), F (37), H (44), MC (42) dan HA (26).

"FH di PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat) juga karena narkoba. Dia terakhir bertugas di Yanma Polda Riau dengan pangkat Brigadir," kata Dirnarkoba Polda Riau Kombes Manang Soebeti, Jumat (14/6/2024).

Setelah dipecat dari polisi karena narkoba, FH bukannya kapok malah kembali menggeluti bisnis haram tersebut.

Baca Juga: Modus Baru Penyelundupan Narkoba di Riau: Dikirim Bareng Ayam Hidup

"Awalnya FH pengguna narkoba, tapi setelah dipecat, dia ikut mengedarkan sabu," ungkap Manang.

Di hadapan awak media, FH yang hanya menundukkan kepala terlihat hampir menangis menyesali perbuatannya.

Manang menjelaskan, FH ditangkap bersama 5 pengedar narkoba lainnya pada Selasa (4/6/2024). Dari para pelaku, petugas menyita total sabu 2 kilogram.

"Ada juga senjata airsoft gun milik F," jelasnya.

Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 112 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup. Saat ini, para pelaku dan barang bukti telah ditahan di Rutan Mapolda Riau untuk diproses hukum.

Baca Juga: Mahasiswa di Pekanbaru Tewas Dijambret, Pelaku Ditangkap

Load More