Scroll untuk membaca artikel
Eko Faizin
Kamis, 13 Juni 2024 | 16:44 WIB
Ilustrasi PPDB SMA. [Flickr/nugieshare]

SuaraRiau.id - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA/SMK Negeri di Riau akan segera dibuka. Seperti sebelumnya, tahun ini akan dilaksanakan melalui empat jalur penerimaan. 

Plt Kepala Dinas Pendidikan Riau Roni Rakhmat menyampaikan bahwa keempat jalur PPDB 2024 tersebut yakni jalur zonasi, perpindahan orangtua, prestasi dan jalur afirmasi.

"Jalur zonasi adalah pembagian wilayah calon peserta didik berdasarkan jarak (radius) domisili sesuai alamat pada kartu keluarga dengan satuan pendidikan yang ditetapkan oleh pemerintah daerah dan atau Kepala Dinas Pendidikan Riau," terang Roni, Kamis (13/6/2024).

Menurutnya, penetapan jalur zonasi PPDB Riau berdasarkan usulan Kepala Satuan Pendidikan dengan melibatkan Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMA kabupaten/kota.

Baca Juga: PPDB SD-SMP Negeri Pekanbaru Segera Dibuka, Ini Jadwal dan Linknya

"Untuk jalur zonasi ini jumlah kuota sebanyak 50 persen dari daya tampung satuan Pendidikan," jelas Roni.

Sedangkan jalur perpindahan orangtua, disediakan bagi calon peserta didik yang mengikuti perpindahan tugas orangtua yang dibuktikan dengan surat penugasan orangtua dan surat keterangan domisili dari RT/RW. 

Roni menuturkan jika perpindahan tugas sekurang-kurangnya antar kabupaten/kota. Untuk jalur perpindahan orangtua ini disediakan kuota 5 persen dari daya tampung satuan pendidikan.

Selanjutnya jalur prestasi yang menggunakan seleksi prestasi calon peserta didik. Calon peserta didik yang masuk melalui jalur prestasi merupakan peserta didik yang berdomisili di dalam dan di luar wilayah zonasi satuan pendidikan yang bersangkutan pada kabupaten/kota yang sama dengan wilayah kabupaten/kota domisili, bukan antar kabupaten/kota atau provinsi.

Roni menyampaikan bahwa jalur prestasi disediakan kuota sebanyak 30 persen dari daya tampung satuan pendidikan. 

Baca Juga: Anggaran Rp3,9 M Disiapkan untuk Jalur Afirmasi PPDB SMA/SMK di Riau

"Dengan komposisi nilai rapor 10 persen, prestasi akademik dan non akademik 10 persen, tahfizh Quran delapan persen dan prestasi internasional dua persen," ucapnya.

Lalu jalur afirmasi, yang diperuntukkan bagi calon peserta didik yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu yang terdata pada Dinas Sosial (DTKS). 

Selain terdata di DTKS, juga terdata di Kementerian Pendidikan (PIP) atau kementerian lain di bidang pembangunan manusia dan kebudayaan (DP3KE) dan anak penyandang disabilitas terdata pada Dinas Sosial kabupaten/kota di Riau.

Jalur ini disediakan kuota sebanyak 15 persen dari daya tampung satuan pendidikan.

Load More