SuaraRiau.id - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA/SMK Negeri di Riau akan segera dibuka. Seperti sebelumnya, tahun ini akan dilaksanakan melalui empat jalur penerimaan.
Plt Kepala Dinas Pendidikan Riau Roni Rakhmat menyampaikan bahwa keempat jalur PPDB 2024 tersebut yakni jalur zonasi, perpindahan orangtua, prestasi dan jalur afirmasi.
"Jalur zonasi adalah pembagian wilayah calon peserta didik berdasarkan jarak (radius) domisili sesuai alamat pada kartu keluarga dengan satuan pendidikan yang ditetapkan oleh pemerintah daerah dan atau Kepala Dinas Pendidikan Riau," terang Roni, Kamis (13/6/2024).
Menurutnya, penetapan jalur zonasi PPDB Riau berdasarkan usulan Kepala Satuan Pendidikan dengan melibatkan Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMA kabupaten/kota.
"Untuk jalur zonasi ini jumlah kuota sebanyak 50 persen dari daya tampung satuan Pendidikan," jelas Roni.
Sedangkan jalur perpindahan orangtua, disediakan bagi calon peserta didik yang mengikuti perpindahan tugas orangtua yang dibuktikan dengan surat penugasan orangtua dan surat keterangan domisili dari RT/RW.
Roni menuturkan jika perpindahan tugas sekurang-kurangnya antar kabupaten/kota. Untuk jalur perpindahan orangtua ini disediakan kuota 5 persen dari daya tampung satuan pendidikan.
Selanjutnya jalur prestasi yang menggunakan seleksi prestasi calon peserta didik. Calon peserta didik yang masuk melalui jalur prestasi merupakan peserta didik yang berdomisili di dalam dan di luar wilayah zonasi satuan pendidikan yang bersangkutan pada kabupaten/kota yang sama dengan wilayah kabupaten/kota domisili, bukan antar kabupaten/kota atau provinsi.
Roni menyampaikan bahwa jalur prestasi disediakan kuota sebanyak 30 persen dari daya tampung satuan pendidikan.
Baca Juga: PPDB SD-SMP Negeri Pekanbaru Segera Dibuka, Ini Jadwal dan Linknya
"Dengan komposisi nilai rapor 10 persen, prestasi akademik dan non akademik 10 persen, tahfizh Quran delapan persen dan prestasi internasional dua persen," ucapnya.
Lalu jalur afirmasi, yang diperuntukkan bagi calon peserta didik yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu yang terdata pada Dinas Sosial (DTKS).
Selain terdata di DTKS, juga terdata di Kementerian Pendidikan (PIP) atau kementerian lain di bidang pembangunan manusia dan kebudayaan (DP3KE) dan anak penyandang disabilitas terdata pada Dinas Sosial kabupaten/kota di Riau.
Jalur ini disediakan kuota sebanyak 15 persen dari daya tampung satuan pendidikan.
Tag
Berita Terkait
-
Tiket Emas ke Sekolah Unggulan: TKA Komputer Jadi Penentu Utama Mulai 2026
-
Viral! Ikra Gagal Sekolah Gara-Gara Calo PPDB: Kisah Pilu Potret Buruk Pendidikan Indonesia
-
Viral 2 Sekolah di Sumbar Disegel Warga Gegara PPDB 2025, Hari Pertama Sekolah Jadi Masalah!
-
Pengumuman SPMB Kabupaten Bogor 2025: Link Hasil Seleksi TK, SD, dan SMP Terbaru
-
Pendidikan Tanpa Etika: Ketika PPDB Jadi Ajang Suap dan Jalur Belakang
Terpopuler
Pilihan
-
Berkaca Kasus Nikita Mirzani, Bolehkah Data Transaksi Nasabah Dibuka?
-
Emas Antam Makin Terperosok, Harganya Kini Rp 1,8 Juta per Gram
-
Profil Riccardo Calafiori, Bek Arsenal yang Bikin Manchester United Tak Berkutik di Old Trafford
-
Breaking News! Main Buruk di Laga Debut, Kevin Diks Cedera Lagi
-
Debut Brutal Joan Garcia: Kiper Baru Barcelona Langsung Berdarah-darah Lawan Mallorca
Terkini
-
Oknum Pegawai Negeri Sumbar Ketahuan Istri Ngamar dengan ASN Riau Tanpa Busana
-
Diperintah Prabowo, Anggota DPRD Siak Ini Bagikan Bendera Merah Putih
-
Ketika Gajah Khidmat Peringati Kemerdekaan RI, Kasih Bunga ke Petugas Upacara
-
Gelar Consumer Expo 2025, BRI Suguhkan KPR Ringan 2,40% di Bandung
-
Dirgahayu RI ke-80, BRI Tegaskan Komitmen Lewat 8 Langkah Dukung Kedaulatan dan Kemajuan Bangsa