SuaraRiau.id - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA/SMK Negeri di Riau akan segera dibuka. Seperti sebelumnya, tahun ini akan dilaksanakan melalui empat jalur penerimaan.
Plt Kepala Dinas Pendidikan Riau Roni Rakhmat menyampaikan bahwa keempat jalur PPDB 2024 tersebut yakni jalur zonasi, perpindahan orangtua, prestasi dan jalur afirmasi.
"Jalur zonasi adalah pembagian wilayah calon peserta didik berdasarkan jarak (radius) domisili sesuai alamat pada kartu keluarga dengan satuan pendidikan yang ditetapkan oleh pemerintah daerah dan atau Kepala Dinas Pendidikan Riau," terang Roni, Kamis (13/6/2024).
Menurutnya, penetapan jalur zonasi PPDB Riau berdasarkan usulan Kepala Satuan Pendidikan dengan melibatkan Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMA kabupaten/kota.
"Untuk jalur zonasi ini jumlah kuota sebanyak 50 persen dari daya tampung satuan Pendidikan," jelas Roni.
Sedangkan jalur perpindahan orangtua, disediakan bagi calon peserta didik yang mengikuti perpindahan tugas orangtua yang dibuktikan dengan surat penugasan orangtua dan surat keterangan domisili dari RT/RW.
Roni menuturkan jika perpindahan tugas sekurang-kurangnya antar kabupaten/kota. Untuk jalur perpindahan orangtua ini disediakan kuota 5 persen dari daya tampung satuan pendidikan.
Selanjutnya jalur prestasi yang menggunakan seleksi prestasi calon peserta didik. Calon peserta didik yang masuk melalui jalur prestasi merupakan peserta didik yang berdomisili di dalam dan di luar wilayah zonasi satuan pendidikan yang bersangkutan pada kabupaten/kota yang sama dengan wilayah kabupaten/kota domisili, bukan antar kabupaten/kota atau provinsi.
Roni menyampaikan bahwa jalur prestasi disediakan kuota sebanyak 30 persen dari daya tampung satuan pendidikan.
Baca Juga: PPDB SD-SMP Negeri Pekanbaru Segera Dibuka, Ini Jadwal dan Linknya
"Dengan komposisi nilai rapor 10 persen, prestasi akademik dan non akademik 10 persen, tahfizh Quran delapan persen dan prestasi internasional dua persen," ucapnya.
Lalu jalur afirmasi, yang diperuntukkan bagi calon peserta didik yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu yang terdata pada Dinas Sosial (DTKS).
Selain terdata di DTKS, juga terdata di Kementerian Pendidikan (PIP) atau kementerian lain di bidang pembangunan manusia dan kebudayaan (DP3KE) dan anak penyandang disabilitas terdata pada Dinas Sosial kabupaten/kota di Riau.
Jalur ini disediakan kuota sebanyak 15 persen dari daya tampung satuan pendidikan.
Tag
Berita Terkait
-
Tiket Emas ke Sekolah Unggulan: TKA Komputer Jadi Penentu Utama Mulai 2026
-
Viral! Ikra Gagal Sekolah Gara-Gara Calo PPDB: Kisah Pilu Potret Buruk Pendidikan Indonesia
-
Viral 2 Sekolah di Sumbar Disegel Warga Gegara PPDB 2025, Hari Pertama Sekolah Jadi Masalah!
-
Pengumuman SPMB Kabupaten Bogor 2025: Link Hasil Seleksi TK, SD, dan SMP Terbaru
-
Pendidikan Tanpa Etika: Ketika PPDB Jadi Ajang Suap dan Jalur Belakang
Terpopuler
- Teman Sentil Taqy Malik Ambil Untung Besar dari Wakaf Alquran di Tanah Suci: Jangan Serakah!
- Biar Terlihat Muda Pakai Lipstik Warna Apa? Ini 5 Pilihan Shade yang Cocok
- Link Download 40 Poster Ramadhan 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Edit
- 7 HP Flagship Terkencang Versi AnTuTu Februari 2026, Jagoannya Gamer dan Multitasker
- Kenapa Pajak Kendaraan Jateng Naik, tapi Jogja Tidak? Ini Penjelasannya
Pilihan
-
Jangan ke Petak Sembilan Dulu, 7 Spot Perayaan Imlek di Jakarta Lebih Meriah & Anti Mainstream
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
Terkini
-
Juru Parkir Bakal Ditindak Jika Minta Pungutan di Indomaret-Alfamart Pekanbaru
-
Wali Kota Agung Bakal Naikkan Honor Ketua RT dan RW di Pekanbaru
-
5 HP RAM 8 GB Harga di Bawah 2 Juta: Kamera Jernih, Layar AMOLED
-
Jadwal Libur dan Belajar SD-SMP Pekanbaru Selama Ramadhan 2026
-
BRI Debit FC Barcelona Jadi Simbol Kolaborasi Emosional Dengan Fans