SuaraRiau.id - Masyarakat di sejumlah wilayah Riau mengalami pemadaman listrik atau blackout akibat gangguan transmisi Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) 275 kV Linggau-Lahat, Sumatera Selatan pada Selasa (4/9/2024).
PT PLN (Persero) Riau dan Kepuauan Riau (Kepri) hingga saat ini belum bisa mengkonfirmasi terkait ganti rugi kepada masyarakat yang terdampak listrik padam yang terjadi berjam-jam.
Manajer Komunikasi PLN (Persero) Riau-Kepri, Tajuddin Nur mengatakan pihaknya belum mendapatkan arahan dari PLN Pusat, baik terkait pengadaan ganti rugi maupun teknis pengukuran dan pembayaran ganti rugi tersebut hingga Senin (10/6/2024).
"Mohon maaf, sampai hari ini kita masih menunggu arahan dari PLN Pusat," katanya dikutip dari Riauonline.co.id--jaringan Suara.com.
Sebelumnya, pemadaman listrik di sejumlah kabupaten/kota di Riau membuat masyarakat mempertanyakan kompensasi apa yang akan ditawarkan PLN atas kerugian yang dialami.
Pasalnya, berdasarkan Peraturan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 27 Tahun 2017. Apabila terjadi pemadaman listrik masyarakat, maka masyarakat juga berhak menerima kompensasi atau ganti rugi.
Pada aturan itu, PLN wajib memberikan pengurangan tagihan apabila besaran tingkat mutu pelayanan tenaga listrik melebihi 10 persen di atas besaran yang ditetapkan, dengan indikator: lama gangguan, jumlah gangguan, kecepatan pelayanan perubahan daya tegangan rendah, kesalahan pembacaan KWH meter, waktu koreksi kesalahan rekening, dan/atau kecepatan pelayanan sambungan baru tegangan rendah.
Menurut Anggota DPRD Riau, Mardianto Manan, PLN yang sudah memonopoli perdagangan listrik harus berani mengganti mengganti kerugian yang dialami masyarakat.
"Kalau sudah memonopoli, ya harus prima pelayannya. Hadapi resikonya, ada gangguan layanan maka harus kompensasi kepada pelanggan yang dirugikan. Kalau tidak sanggup, jangan monopoli, supaya pelanggan juga bisa menggunakan jasa lain, kalau jasa ini sedang tidak bisa jalan," tegas Mardianto.
Baca Juga: Warga Riau Merugi Akibat Listrik Padam Berjam-jam, Akankah PLN Kasih Kompensasi?
Berita Terkait
-
PLN Luncurkan Ultima, Layanan Cas Kendaraan Listrik Murah
-
Pemerintah & PLN Bakal Hadirkan PLTN sebagai Solusi Energi Andal, Bersih dan Terjangkau
-
PLN Operasikan Lagi 4 Lokasi SPKLU Center Pada Momen HUT RI, Mempermudah Pengguna EV
-
HUT RI, PLN Salurkan Bantuan Pasang Listrik Gratis 2.821 Keluarga Prasejahtera di Seluruh Indonesia
-
SuperSUN PLN, Kado Istimewa HUT RI untuk Kemerdekaan Energi di Kecamatan Seko Sulsel
Terpopuler
- Satu Kata Misteri dari Pengacara Pratama Arhan Usai Sidang Cerai dengan Azizah Salsha
- 15 Titik Demo di Makassar Hari Ini: Tuntut Ganti Presiden, Korupsi CSR BI, Hingga Lingkungan
- 3 Negara yang Bisa Gantikan Kuwait untuk Jadi Lawan Timnas Indonesia di FIFA Matchday
- Liga Inggris Seret Nenek ke Meja Hukum: Kisah Warung Kopi & Denda Ratusan Juta yang Janggal
- Deretan Kontroversi yang Diduga Jadi Alasan Pratama Arhan Ceraikan Azizah Salsha
Pilihan
-
Jangan Tertipu Tampilan Polosnya, Harga Sneaker Ini Bisa Beli Motor!
-
Tom Haye ke Persib, Calvin Verdonk Gabung ke Eks Klub Patrick Kluivert?
-
Alasan Federico Barba Terima Persib, Tolak Eks Klub Fabio Grosso
-
Siapa Federico Barba? Anak Emas Filippo Inzaghi yang Merapat ke Persib
-
Stok BBM Shell Kosong Lagi, Kapan Kembali Tersedia?
Terkini
-
Raih Penghargaan Kehati ESG Award 2025, BRI Ungkap Rahasianya
-
Kumpulan Link DANA Kaget Terupdate, Klaim Segera untuk Tambahan Belanja
-
Warga Pekanbaru Tewas Diduga Dianiaya Marinir, Ini Penjelasan Mabes TNI
-
Daftar Harga Sawit Riau untuk Mitra Swadaya, Cek di Sini!
-
Update 8 Link DANA Kaget, Kesempatan Raih Ratusan Ribu Terbuka Lebar