SuaraRiau.id - Blackout atau pemadaman listrik besar-besaran terjadi di sejumlah wilayah Pulau Sumatera termasuk kabupaten/kota di Provinsi Riau sejak Selasa (4/6/2024) hingga Rabu (5/6/2024) malam.
Akibat listrik padam, aktivitas harian hingga ekonomi masyarakat pun terganggu. Mereka pun mempertanyakan kompensasi PLN akibat pemadaman listrik selama berjam-jam.
Manajer Komunikasi PT PLN (Persero) UID RKR Riau-Kepulauan Riau, Tajuddin Nur menyatakan masih menunggu arahan dari PLN Pusat.
"Mengenai kompensasi pelanggan, kami menunggu arahan pusat. Karena bagaiamana teknisnya, berapa hitungannya, mereka yang hitung, karena pemadaman ini bukan hanya di Riau, tetapi juga se-Sumatera," terangnya dikutip dari Riauonline.co.id--jaringan Suara.com, Kamis (6/6/2024).
Saat ini, Tajuddin belum bisa berkomentar banyak. Pihaknya masih melakukan pengamatan dan evaluasi agar kasus pemadaman listrik yang diduga akibat gangguan pada Transmisi Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) 275 kV Linggau-Lahat, Sumatera Selatan tak terulang kembali.
"Saat ini kami sudah berhasil menormalkan pasokan listrik kepada pelanggan kembali 100 persen. Tetapi, kami masih melakukan pengamatan juga, karena masalah mesin ini kan ada kemungkinan-kemungkinan yang harus diantisipasi agar tidak terjadi lagi gangguan serupa," jelasnya.
Diketahui, adapun permintaan ganti rugi akibat pemadaman listrik ini dapat dituntut oleh masyarakat kepala PLN berdasarkan Peraturan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 27 Tahun 2017.
Sesuai aturan itu, PLN wajib memberikan pengurangan tagihan apabila besaran tingkat mutu pelayanan tenaga listrik melebihi 10 persen di atas besaran yang ditetapkan, dengan indikator: lama gangguan, jumlah gangguan, kecepatan pelayanan perubahan daya tegangan rendah, kesalahan pembacaan KWH meter, waktu koreksi kesalahan rekening, dan/atau kecepatan pelayanan sambungan baru tegangan rendah.
Padamnya listrik yang berlangsung selama beberapa jam hingga belasan jam di masing-masing wilayah di Provinsi Riau telah meresahkan masyarakat karena harus mengalami kerugian, baik waktu maupun materi.
Baca Juga: 'Penderitaan' Warga Pekanbaru gegara Listrik Padam: Ikan Peliharaan Mati-Ngecas HP Rame-rame
Pasalnya, akibat pemadaman listrik ini, masyarakat pun tidak bisa menggunakan peralatan listrik yang dibutuhkan untuk bekerja, kebutuhan konsumsi, mengalami kemacetan lalu lintas karena tidak berfungsinya traffic light, hingga pada sektor kesehatan, pendidikan dan sebagainya.
Tag
Berita Terkait
-
Warga Natuna Diduga Jadi Tentara Bayaran, Lapangan Kerja di Perbatasan jadi Sorotan
-
Konsisten Tingkatkan Kualitas Layanan, CC PLN 123 Raih Penghargaan di TBCCI 2026
-
Hari Statistik Nasional 2026, BPS Apresiasi Kontribusi PLN dalam Penguatan Kualitas Data
-
Bertahun-tahun Hanya Lampu Teplok, Kini Listrik 24 Jam PLN Menyala di Lembah Mandailing
-
PLN Perkuat Infrastruktur Kelistrikan untuk Dukung Pertumbuhan Data Center di Indonesia
Terpopuler
- Sosok Arnold Aristoteles, Mantan Jenderal yang Dimarahi Menteri PU Dody Hanggodo
- Apakah Kulkas Harus Dimatikan saat Membersihkan Bunga Es? Begini Cara yang Benar
- 12 Pilihan Mesin Cuci Langsung Kering Tanpa Jemur
- Angka Hoki Shio untuk Menarik Rezeki dan Keberuntungan Finansial
- Timnas Indonesia vs Everbody: Panen Cibiran dari Negara Se-Asia Tenggara
Pilihan
-
Masinis Argo Bromo Anggrek Jadi Tersangka Kecelakaan Kereta di Bekasi
-
Jejak Aparat pada Kematian Pedagang Cermin saat Demo 27 Agustus 2026
-
Hasil Rapat Haji di Istana, Masa Tunggu Jadi 14 Tahun
-
Hasil Investigasi di Lapas Cibinong: Kulkas Berisi Miras hingga Perabotan Mewah Milik Kasi Kamtib
-
Bayi Dua Hari Ditinggalkan dalam Kardus, Tangisnya Bongkar Misteri di Depan Rumah Warga
Terkini
-
Gagal Kencan Gegara Wajah Tak Sesuai di MiChat, Pria Pekanbaru Jadi Korban Pemerasan
-
HUT ke-27 GarudaMiles, BRI Tawarkan Ekstra 27.000 Miles Bagi Nasabah Infinite
-
Razia Hiburan Malam Pekanbaru, Polisi Temukan 2 Orang Positif Narkoba
-
Gajah TNTN yang Baru Lahir Diberi Nama Ganesha oleh Titiek Soeharto
-
Oknum Polisi Kuansing Disebut Terlibat Kasus Penipuan hingga Rp500 Juta