SuaraRiau.id - Aparat kepolisian mengamankan seorang oknum perangkat desa yang menjabat kepala dusun (kadus) di Desa Pangkalan Batang, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis, Senin (3/6/2024).
Kadus berinisial RA (37) tersebut diringkus di kediamannya terkait peredaran narkoba jenis sabu. Bersama tersangka, petugas menyita barang bukti seberat 1,4 gram sabu.
“Barang bukti 1,4 gram sabu yang ditemukan merupakan sisa dari penjualan barang haram tersebut yang ia dapatkan dari Raka seberat 1 kg," ujar Kasatnarkoba Polres Bengkalis Iptu Hasan Basri, Jumat (7/6/2024).
Kasatnarkoba menjelaskan bahwa pengungkapan tersebut berawal pengakuan tersangka Raka alias Putra yang diringkus sebelumnya pada Senin (20/5/2024). Kepada petugas, Raka mengakui memberikan 1 kg sabu kepada RA untuk dijual.
"Dari keterangan tersebut, kami langsung melakukan lidik dan ketika diringkus RA mengakui bahwa Raka pernah memberikan sabu tersebut dengan jumlah tidak sampai seberat 1 kg seperti keterangan yang diberikan Raka," terang Hasan.
Menurut Hasan, RA juga mengakui sabu seberat 1 kg tersebut sudah habis terjual kepada Hery Syahputra alias Arif yang beralamat di Pangkalan Batang dan Syahrizal di Rupat serta seseorang bernama Firman di Kota Dumai.
Barang bukti yang ditemukan tersebut ialah miliknya sisa dari pemberian tersangka Raka.
"Selain barang bukti narkoba juga diamankan barang bukti plastik pack, 3 korek api, sendok sabu, alat hisap bong , 2 handphone, 1 buku catatan hutang dan 3 buku tabungan," ungkap Hasan. (Antara)
Baca Juga: Ditangkap, Ibu Hamil Kecanduan Sabu di Bengkalis Direhabilitasi-Suami Dipenjara
Tag
Berita Terkait
-
Sok Jagoan Pecahkan Mangkok Bakso dan Peras Warga, Preman Tanah Abang Ternyata Lagi Fly Sabu!
-
Jadi Kurir Sabu 1 Kg di Pasar Senen, Pria di Jakpus Terancam Penjara Usai Diupah Rp20 Juta
-
Kasus Ratu Sabu Dewi Astutik Masuk Tahap Akhir: Pelimpahan Awal April, Jaringan Global Terus Diburu!
-
Sabu Rp25,9 Miliar Disembunyikan di Ban Towing, Jaringan Narkoba MedanJakarta Dibekuk Saat Mudik
-
Modus Licik Sabu 26,7 Kg di Ban Serep: Polres Jakpus Bongkar Jaringan Medan-Jakarta Senilai Rp25,9 M
Terpopuler
- Ogah Bayar Tarif Selat Hormuz ke Iran, Singapura: Ingat Selat Malaka Lebih Strategis!
- Harga Minyak Dunia Turun Drastis Usai Pengumuman Gencatan Senjata Perang Iran
- Dicopot Dedi Mulyadi Gegara KTP, Segini Fantastisnya Gaji Kepala Samsat Soekarno-Hatta!
- Intip Kekayaan Ida Hamidah, Pimpinan Samsat Soetta yang Dicopot Dedi Mulyadi gara-gara Pajak
- 7 Tablet Rp2 Jutaan SIM Card Pengganti Laptop, Spek Tinggi Cocok Buat Editing Video
Pilihan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
-
Benjamin Netanyahu Resmi Diseret ke Pengadilan Duduk di Kursi Terdakwa
-
Biadab! Israel Bunuh Jurnalis Al Jazeera di Gaza pakai Serangan Drone
Terkini
-
Ajudan Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid Gugat KPK Rp11 Miliar
-
Siswa di Siak Meninggal saat Praktik Sains, Polisi Selidiki Bubuk Hitam-Potongan Besi
-
Anggota DPR Soroti Tragedi Siswa SMP di Siak Meninggal saat Praktik: Saya Tak Habis Pikir
-
Viral Disangka Maling, Pria Terlantar asal Sumut Dijemput Dinas Sosial Pekanbaru
-
BRI Setujui Dividen Jumbo Rp52,1 Triliun, Kinerja Solid Jadi Penopang