SuaraRiau.id - Pemadaman listrik besar-besaran atau blackout terjadi di sebagian besar provinsi di Pulau Sumatera akibat gangguan transmisi sejak Selasa (4/6/2024). Akibatnya aktivitas harian dan ekonomi masyarakat di Sumatera termasuk Riau terganggu.
Meski saat ini sudah pulih, namun PLN diminta untuk memberikan kompensasi sebagai bentuk ganti rugi terhadap masyarakat akibat memadaman listrik hingga berjam-jam.
Anggota DPRD Riau, Mardianto Manan kompensasi itu seharusnya diberikan kepada masyarakat apabila tidak menerima layanan yang maksimal. Hal ini mengingat PLN sebagai perusahaan yang memonopoli usaha sebagai pemasok listrik bagi seluruh masyarakat di Indonesia.
"Harus wajib ganti rugi. Jangan cuma mau memonopoli saja. Saat terjadi gangguan seperti kemarin, harus mau bertanggung jawab," kata Mardianto dikutip dari Riauonline.co.id--jaringan Suara.com, Jumat (7/6/2024).
Adapun kompensasi bagi pelanggan PLN yang mengalami gangguan listrik juga sudah diuraikan dalam Peraturan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 27 Tahun 2017.
Dalam aturan itu, PT PLN wajib memberikan pengurangan tagihan apabila besaran tingkat mutu pelayanan tenaga listrik melebihi 10 persen di atas besaran yang ditetapkan, dengan indikator: lama gangguan, jumlah gangguan, kecepatan pelayanan perubahan daya tegangan rendah, kesalahan pembacaan KWH meter, waktu koreksi kesalahan rekening, dan/atau kecepatan pelayanan sambungan baru tegangan rendah.
Sebelumnya, Manajer Komunikasi PT PLN (Persero) UID RKR Riau-Kepulauan Riau, Tajuddin Nur menuturkan masih menunggu arahan dari PLN Pusat terkait kebijakan ganti rugi pemadaman listrik tersebut.
Tajuddin menjelaskan, pasokan listrik saat ini sudah kembali normal 100 persen. Namun, pihaknya masih melakukan pengamatan dan evaluasi agar kasus pemadaman listrik yang diduga akibat gangguan pada Transmisi Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) 275 kV Linggau-Lahat, Sumatera Selatan, tidak kembali terulang.
"Saat ini kami sudah berhasil menormalkan pasokan listrik kepada pelanggan kembali 100 persen. Tetapi, kita masih melakukan pengamatan juga, karena masalah mesin ini kan ada kemungkinan-kemungkinan yang harus kita antisipasi agar tidak terjadi lagi gangguan serupa," terangnya, Kamis 6 Juni 2024.
Baca Juga: Warga Riau Merugi Akibat Listrik Padam Berjam-jam, Akankah PLN Kasih Kompensasi?
Tajuddin pun tak mau berkomentar lebih jauh. Terkait kompensasi untuk pelanggan yang mengalami pemadaman listrik berjam-jam, pihaknya menunggu arahan pusat.
"Karena bagaiamana teknisnya, berapa hitungannya, mereka yang hitung, karena pemadaman ini bukan hanya di Riau, tetapi juga se-Sumatera," tegasnya.
Tag
Berita Terkait
-
Gunung Ungaran Disiapkan Jadi PLTP, Potensi Panas Bumi Capai 55 MW
-
Batas Pengajuan Kompensasi Korban Terorisme Diperpanjang Jadi 10 Tahun
-
Cara Mudah Cari SPKLU Terdekat Pakai MyPertamina dan PLN Mobile
-
PLN Buka 79 Proyek Panas Bumi, Kejar Tambahan Kapasitas 3,1 GW
-
Pemulihan Jaringan Listrik Pascagempa NTT
Terpopuler
- Menteri Agama RI Nasaruddin Umar Disebut Mengundurkan Diri
- Partai Kaesang Tutup Pintu Rapat untuk Ketum Projo: Tempat Budi Arie Bukan di PSI
- Desil Tak Akurat Bisa Bikin Warga Kehilangan Hak Bansos!
- Dilaporkan ke Bareskrim Polri, Gus Lilur Tantang 4 Tokoh NU Ngaji Kitab Kuning Saat Muktamar
- Harga Kulkas Mini 1 Pintu Termurah di Pasaran, Ini 3 Rekomendasinya Mulai Rp400 Ribuan
Pilihan
-
Massa Bikin Barikade di Jalan Palmerah Utara, Hadapi Polisi yang Tembakkan Gas Air Mata
-
Palmerah Dihujani Gas Air Mata oleh Polisi, Massa Terus Melawan
-
Dua Sepeda Motor yang Dibakar Massa di Pos Polisi Pejompongan Diduga Milik Intel
-
Sepeda Motor Dibakar Dekat Pos Polisi Pejompongan, Bentrok Pecah
-
Tolak MBG dan Kopdes, FMN: Anggaran Hanya Lari ke Prabowo dan Kroni-kroninya!
Terkini
-
Siswa di Kuansing Belajar dari Rumah Dampak Parahnya Kabut Asap Karhutla
-
Kualitas Udara Buruk, Pekanbaru Resmi Berstatus Tanggap Darurat Bencana Karhutla
-
Perkuat Koperasi, Gerakkan Ekonomi Rakyat, Dirut BRI Raih Bakti Koperasi Pradana Nayaka
-
Kabut Asap: Kasus ISPA Riau Tembus 1.960, Pekanbaru dan Pelalawan Tertinggi
-
Stafsus Menhut Raja Juli Mangkir dari Pemeriksaan, KPK Ungkap Alasannya