SuaraRiau.id - Polsek Lirik Indragiri Hulu (Inhu) akhirnya mengamankan empat pria tersangka pencabulan gadis di bawah umur pada Rabu (29/5/2024).
Para pelaku di antaranya HS alias Wawan (17) warga Desa Redang Seko, Kecamatan Lirik, RN (17) warga Desa Redang Seko, RJ alias Rian (23) dan JR alias Roni (23) warga Desa Ukui II, Kecamatan Ukui, Pelalawan.
PS Kasubsi Penmas Polres Indragiri Hulu, Aiptu Misran menjelaskan jika korban diperkosa di semak-semak pinggir Jalintim Desa Redang Seko usai diberi minuman keras (miras).
"Setelah korban dicekoki minuman keras hingga mabuk, ketiga tersangka membawa korban ke tempat kejadian perkara (semak-semak)," ujar Misran, Sabtu (1/6/2024).
Baca Juga: Sempat Viral, Tukang Sampan Hajar Santriwati di Inhil Akhirnya Ditangkap
Kasus pemerkosaan ini terungkap bermula saat korban yang masih berusia 16 tahun diantar seorang pria ke Polsek Lirik pada Senin (27/5/2024) dini hari. Lelaki tersebut mengaku membantu korban.
Kepada polisi, korban mengaku telah dicabuli dan disetubuhi oleh 3 orang laki-laki.
"Beberapa saat kemudian, orangtua korban tiba ke Mapolsek Lirik untuk melaporkan kejadian yang dialaminya anaknya," kata Misran.
Petugas awalnya membekuk HS alias Wawan. Kemudian, ia mengakui telah mencabuli dan menyetubuhi korban bersama 2 temannya yang lain.
Setelah itu, polisi membekuk RN di perumahan karyawan perusahaan HTI Desa Redang Seko. Lalu pelaku RJ alias Rian yang tengah tertidur pulas di Desa Ukui II.
Baca Juga: Santriwati di Indragiri Hilir Babak Belur Dianiaya Residivis Kasus Pencabulan
Setelah penangkapan ketiganya, rupanya tersangka bertambah yakni sosok pria yang mengantar korban ke kantor polisi.
Berita Terkait
-
Seorang Pria Paruh Baya Diciduk Polisi Usai Lalukan Rudapaksa Terhadap Anak SMP
-
Kronologi Pemerkosaan Jurnalis Juwita Sebelum Dibunuh, Terduga Pelaku Anggota TNI AL
-
Jaringan Predator Seks Anak di NTT: Sosok VK Diduga Jadi 'Makelar' Eks Kapolres Ngada!
-
Kasus ABG Digilir di Asrama Polisi, Komisi VIII DPR: Di Mana Lagi Anak-anak Merasa Aman?
-
Komisi Hukum DPR Endus Ada Ketidakberesan Vonis Bebas Oknum Polisi di Kasus Pencabulan Anak Papua
Tag
Terpopuler
- Kode Redeem FF 2 April 2025: SG2 Gurun Pasir Menantimu, Jangan Sampai Kehabisan
- Ruben Onsu Pamer Lebaran Bareng Keluarga Baru usai Mualaf, Siapa Mereka?
- Aib Sepak Bola China: Pemerintah Intervensi hingga Korupsi, Timnas Indonesia Bisa Menang
- Suzuki Smash 2025, Legenda Bangkit, Desain Makin Apik
- Rizky Ridho Pilih 4 Klub Liga Eropa, Mana yang Cocok?
Pilihan
-
Demi Jay Idzes Merapat ke Bologna, Legenda Italia Turun Gunung
-
Misi Mathew Baker di Piala Asia U-17 2025: Demi Negara Ibu Tercinta
-
Dear Timnas Indonesia U-17! Awas Korsel Punya Dendam 23 Tahun
-
Piala Asia U-17: Timnas Indonesia U-17 Dilumat Korsel Tanpa Ampun
-
Media Korsel: Hai Timnas Indonesia U-17, Kami Pernah Bantai Kalian 9-0
Terkini
-
Pungut Retribusi Sampah secara Tunai di Pekanbaru Bisa Dilaporkan
-
Syamsuar Pesan Jangan Ada 'Dua Matahari' ke Gubri Wahid, Ini Maknanya dalam Kepemimpinan
-
Rumah Didatangi Gubri Wahid, Syamsuar Ngomongin 'Dua Matahari'
-
Harga Sayuran di Pekanbaru Naik 3 Kali Lipat, Cabai Tembus Rp120.000 usai Lebaran
-
Gubri Wahid Siap Lantik Afni dan Syamsurizal Jadi Bupati-Wakil Bupati Siak