SuaraRiau.id - Ramadan (36), residivis kasus pencabulan yang menganiaya pelajar perempuan di Indragiri Hilir (Inhil) akhirnya ditangkap kepolisian setempat.
Kepada polisi, pria yang juga berprofesi sebagai petani itu mengaku menganiaya santriwati karena menolak melakukan hubungan layaknya suami istri.
Kapolres Indragiri Hilir, AKBP Budi Setiawan menjelaskan, Ramadan ditangkap pada Selasa 28 Mei 2024 di sebuah rumah di Desa Belantakraya Indragiri Hilir.
"Dari pengakuan pelaku, korban dipukul menggunakan kayu jenis broti berulang kali hingga korban terluka parah," ungkapnya.
Lebih lanjut, Budi menjelaskan bahwa pelaku akan dijerat dengan Pasal 80 Ayat (2) Jo Pasal 76C UU No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Sebelumnya, Suara.com memberitakan seorang pelajar perempuan di Indragiri Hilir luka parah usai dianiaya tukang sampan yang juga seorang residivis kasus pencabulan.
"Korbannya seorang santriwati J yang masih berusia 15 tahun. Korban dianiaya saat naik pompong di Sungai Gaung, Desa Pintasan, Kecamatan Gaung, Kabupaten Indragiri Hilir," katanya.
Budi menjelaskan kondisi korban mengalami tiga luka robek di bagian kepala, mata bengkak dan berdarah pada bagian hidung.
Dalam laporannya, korban menjelaskan bahwa awalnya korban hendak pulang kampung dari sekolahnya ke Desan Belantak. Saat itu, pelaku datang menawarkan tumpangan.
"Pelaku menawarkan tumpangan naik pompong kepada korban. Saat di perjalanan, kapal pompong berhenti dan saat ditanyai korban alasan pelaku memberhentikan kapalnya karena minyak sedikit," katanya.
Berita Terkait
-
Cabuli Mahasiswi, Legislator PKB Geram Aksi Predator Seks Guru Besar UGM: Jangan Dikasih Ampun!
-
Jaringan Predator Seks Anak di NTT: Sosok VK Diduga Jadi 'Makelar' Eks Kapolres Ngada!
-
Komisi Hukum DPR Endus Ada Ketidakberesan Vonis Bebas Oknum Polisi di Kasus Pencabulan Anak Papua
-
Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Cabuli 3 Anak, Kemen PPPA Turun Tangan Ungkap Fakta Penting Ini
-
Masuk Kejahatan Berbahaya, Psikolog Minta AKBP Fajar Widyadharma Dikenakan Pasal Berlapis
Terpopuler
- Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 Jawa Timur, Ada Diskon hingga Bebas Denda!
- Pemain Keturunan Maluku: Berharap Secepat Mungkin Bela Timnas Indonesia
- Rekrutmen Guru Sekolah Rakyat Sudah Dibuka? Simak Syarat dan Kualifikasinya
- 10 Transformasi Lisa Mariana, Kini Jadi Korban Body Shaming Usai Muncul ke Publik
- Marah ke Direksi Bank DKI, Pramono Minta Direktur IT Dipecat hingga Lapor ke Bareskrim
Pilihan
-
Dari Lapangan ke Dapur: Welber Jardim Jatuh Cinta pada Masakan Nusantara
-
Dari Sukoharjo ke Amerika: Harapan Ekspor Rotan Dihantui Kebijakan Kontroversial Donald Trump
-
Sekantong Uang dari Indonesia, Pemain Keturunan: Hati Saya Bilang Iya, tapi...
-
Solusi Pinjaman Tanpa BI Checking, Ini 12 Pinjaman Online dan Bank Rekomendasi
-
Solusi Aktivasi Fitur MFA ASN Digital BKN, ASN dan PPPK Merapat!
Terkini
-
Omzetnya Kini Ratusan Juta, Ini Sukses Kisah Andara Cantika Indonesia Berkat BRI
-
Jalan Lobak yang Amblas Diperbaiki, Dishub Pekanbaru Terapkan Rute Satu Arah
-
Diusut Polda Sejak Juni 2024, Apa Kabar Kasus SPPD Fiktif di DPRD Riau?
-
Lurah di Pekanbaru Dibebastugaskan usai Terjerat Kasus Minta THR ke Pedagang
-
Harta Kekayaan Muhammad Isa Lahamid, Ketua DPRD Pekanbaru Komentari Mobil Dinas Alphard