SuaraRiau.id - Satreskrim Polres Pelalawan menangkap seorang ayah karena diduga melakukan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak kandungnya sendiri di perkebunan sawit.
Bapak-bapak yang berinisial YG (45) atas dugaan pemerkosaan terhadap anak kandung masih di bawah umur.
"Pelaku YG diamankan karena melakukan dugaan kekerasan seksual terhadap anak kandungnya yang masih di bawah umur," kata Kapolres Pelalawan AKBP Suwinto, Jumat(24/5/2024).
Kapolres menyebutkan aksi bejat tersebut dilakukan pelaku dengan cara mengancam akan membunuh korban jika tidak mau disetubuhi.
Insiden pilu tersebut terjadi saat pelaku mengajak korban untuk membeli air galon menggunakan sepeda motor pada Rabu (8/5/2024) malam. Setelah membeli air galon, pelaku YG dan korban kembali ke rumahnya.
"Dalam perjalanan, pelaku menghentikan motor dan membawa korban masuk ke dalam kebun sawit," jelas Kapolres.
Di dalam kebun sawit itulah pelaku kemudian menyetubuhi anak kandung sembari mengancam akan membunuh korban jika tidak mau.
Merasa tertekan, akhirnya korban melaporkan kejadian tersebut kepada sang ibu.
"Setelah mengetahui kejadian yang dilakukan suaminya, sang ibu membuat laporan. Dari laporan dilakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti," terang Suwinto.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Pelalawan untuk menjalani proses hukum selanjutnya. Pelaku dijerat dengan Pasal 6 huruf (c) dan (b) Undang-undang Nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 12 tahun.
Berita Terkait
-
Apresiasi Langkah Menpora, Kementerian PPPA Dorong Penguatan Sistem Pencegahan Kekerasan Seksual
-
Kronologis Bintang PSG Achraf Hakimi Diseret ke Pengadilan Kasus Dugaan Pemerkosaan
-
Bek PSG Achraf Hakimi Segera Diadili dalam Kasus Tuduhan Pemerkosaan
-
Polisi Ungkap Kendala di Balik Penanganan Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Konten Kreator Cinta Ruhama
-
Pelaku Percobaan Pemerkosaan Lansia di Gunungkidul Ternyata Pelajar, Kini Dititipkan ke LPKA
Terpopuler
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Surabaya
- Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Langsung Dibawa ke Jakarta
- Profil dan Biodata Anis Syarifah Istri Bos HS Meninggal Karena Kecelakaan Moge
- PP THR dan Gaji 13 Tahun 2026 Diumumkan, Ini Jadwal Cair dan Rincian Lengkapnya
- Selat Hormuz Milik Siapa? Jalur Sempit Banyak Negara Tapi Iran Bisa Buka Tutup Aksesnya
Pilihan
-
Skandal Saham BEBS Dibongkar OJK: Rp14,5 Triliun Dibekukan, Kantor Mirae Asset Digeledah!
-
Detik-detik Remaja di Makassar Tewas Tertembak, Perwira Polisi Jadi Tersangka
-
100 Hari Jelang Piala Dunia 2026, FIFA Belum Kantongi Izin dari Dewan Kota
-
Nelayan Tanpa Perahu di Sambeng, Menjaga Kali Progo dari Ancaman Tambang Tanah Urug
-
Hasil BRI Super League: Lewat Duel Sengit, Persija Jakarta Harus Puas Ditahan Borneo FC
Terkini
-
BRI Gelar Buka Bersama Pemimpin Redaksi Media untuk Dukung Jurnalisme Berkualitas
-
Jadwal Buka Puasa Pekanbaru dan Sekitarnya, Kamis 5 Maret 2026
-
Komnas Perempuan: Penganiayaan Mahasiswi UIN Suska Riau Termasuk Femisida
-
22 Kg Heroin Jaringan Narkoba Lintas Negara Ditimbun di Kebun Sawit Bengkalis
-
Wanita Warga Siak Korban Scam, Kondisinya Memilukan di Rumah Sakit Kamboja