Scroll untuk membaca artikel
Eko Faizin
Jum'at, 24 Mei 2024 | 09:02 WIB
Potret aliran Sungai Batang Anai pascabanjir bandang bercampur lahar dingin Gunung Marapi melanda daerah itu pada Sabtu (11/5/2024). [Dok.Antara]

SuaraRiau.id - Pengerjaan perbaikan jalan nasional yang terban di Lembah Anai, Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat (Sumbar) yang longsor masih di bawah 50 persen.

Diketahui, jalan utama yang menghubungkan Padang-Pekanbaru tersebut putus total karena banjir lahar dingin yang melanda Sumbar pada Sabtu (11/5/2024).

"Progresnya masih di bawah 50 persen karena itu jalan ini masih belum bisa dibuka untuk umum," kata Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Sumatera Barat (Sumbar), Tabrani dikutip dari Antara, Kamis (23/5/2024).

Dia menjelaskan kondisi terkini, jalan yang semula putus total sekarang sudah dibuat baru. Hanya saja, saat ini masih berupa tanah atau belum beraspal, alat berat juga masih bekerja.

Ruas jalan itu masih membutuhkan pemadatan, pengaspalan, hingga pembuatan dinding pembatas, dan penahan jalan. Setelah itu tuntas, baru bisa dibuka untuk umum.

Tabrani berharap masyarakat terutama pengendara motor tidak memaksa untuk melintasi jalan yang masih dalam pengerjaan itu karena alat berat masih bekerja siang dan malam.

"Setiap harinya, siang dan malam ada 32 alat berat yang dikerahkan untuk mendukung percepatan proses perbaikan ruas jalan tersebut," ujarnya.

Ia mengatakan proses perbaikan ruas jalan tersebut telah dilakukan pihaknya sejak Senin (13/5/2024) diitargetkan akan selesai dan bisa dilewati kembali tanggal 21 Juli 2024.

Sementara itu Gubernur Sumbar Mahyeldi juga mengimbau masyarakat untuk bisa bersabar hingga proses perbaikan selesai dilakukan.

Tabrani menyebut memaksa untuk melalui ruas jalan utama penghubung Padang dengan Pekanbaru itu akan menghambat proses perbaikan sehingga bisa molor dari target.

"Kita minta masyarakat ikut mendukung BPJN Sumbar yang telah semaksimal mungkin memperbaiki ruas jalan itu agar bisa selesai sesuai target," tegas dia. (Antara)

Load More