SuaraRiau.id - Seorang nenek berinisial SH (59) dikabarkan bebas dari tahanan usai ditangkap jajaran Polsek Lubuk Dalam Kabupaten Siak terkait peredaran narkoba. Belakangan, ia tidak terbukti memiliki barang terlarang tersebut.
Dalam video berdurasi 32 detik yang beredir, SH mengaku sudah bebas dan tinggal menjalani rehabilitasi.
"Alhamdulillah sekarang ibu sudah bebas, saat ini tinggal menjalani rehab sebanyak tiga kali lagi. Terima kasih kepada keluarga besar Lembaga Anti Narkoba (LAN)," ucapnya dikutip dari Riauonline.co.id--jaringan Suara.com, Kamis (23/5/2024).
Kabar kebabasan tersebut dibenarkan adik SH, Azhari yang mengatakan sang kakak kini sudah berada di rumah.
Azhari menjelaskan jika polisi tidak menemukan barang bukti narkoba selama pemeriksaan terhadap SH berlangsung. Namun, SH dinyatakan harus rehab jalan lantaran dinyatakan positif narkoba usai tes urine.
"Padahal setahu kami, SH tidak pernah memakai narkoba," terang Azhari.
Diketahui, wanita berinisial SH sebelumnya diamankan Tim Unit Reskrim Polsek Lubuk Dalam di warung rumah miliknya kawasan KM 11 Koto Gasib atas dugaan penyalahgunaan sabu.
Penahanan SH, berawal dari JA (19) seorang pemuda yang diamankan oleh tim Reskrim Polsek Lubuk Dalam bersama satu paket diduga barang terlarang narkoba jenis sabu.
Dari hasil interogasi JA mengakui bahwa satu paket sabu tersebut diperoleh dari rekannya, Dika (DPO) yang dibelinya dari SH.
Saat petugas melakukan penggeledahan di warung SH yang bersangkutan tidak mengakui telah menjual narkotika kepada buronan Dika. Akan tetapi ditemukan barang bukti di antaranya 15 plastik klip merah berukuran kecil, 3 plastik klip merah berukuran sedang dan 1 plastik klip merah berukuran besar.
Selain itu ada juga 1 bungkus promag, 1 buah mancis trondol, 1 buah dompet berwarna coklat lis hitam kotak kotak, 1 buah dompet batik berwarna coklat dan uang tunai Rp804.000.
Dari hasil temuan itu SH dan barang bukti dibawa ke Polsek Lubuk Dalam untuk proses lebih lanjut. Namun, setelah sekitar satu pekan penangkapan, video SH bebas beredar di media sosial.
Berita Terkait
-
100 Napi Narkoba Riau Dikirim ke Nusakambangan karena Langgar Aturan Fatal
-
Ulasan Buku Nenek Mipo Sang Perajut Mimpi, Kisah Imajinatif Pengantar Tidur
-
Kunto Aji Cibir Polisi Positif Narkoba yang Disanksi Salat Lima Waktu
-
DPR RI Acungi Jempol, BNN Gagalkan Penyelundupan 2 Ton Sabu di Laut Karimun
-
Penyelundupan 2 Ton Sabu Berhasil Digagalkan, 6 Tersangka Sindikat Narkoba Ditangkap
Terpopuler
- Selamat Datang Penyerang Keturunan Rp 15,6 Miliar untuk Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
- 5 Rekomendasi Mobil Tangguh Mulai Rp16 Jutaan: Tampilan Gagah dan Mesin Badak
- 5 Rekomendasi Mobil Bekas Tipe SUV Juni 2025: Harga di Bawah 80 Juta, Segini Pajaknya
- 36 Kode Redeem FF Max Terbaru 5 Juni: Klaim Ribuan Diamond dan Skin Senjata Apik
- 6 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Tranexamic Acid: Atasi Flek Hitam & Jaga Skin Barrier!
Pilihan
-
Daster Bukan Simbol Kemalasan: Membaca Ulang Makna Pakaian Perempuan
-
Daftar 5 Sepatu Olahraga Pilihan Dokter Tirta, Brand Lokal Kualitas Internasional
-
10 Mobil Bekas Punya Kabin Luas: Harga di Bawah Rp100 Juta, Muat Banyak Keluarga
-
Daftar 5 Pinjol Resmi OJK Bunga Rendah, Solusi Dana Cepat Tanpa Takut Ditipu!
-
Hadapi Jepang, Patrick Kluivert Akui Timnas Indonesia Punya Rencana Bagus
Terkini
-
Daftar 5 Sepatu Olahraga Pilihan Dokter Tirta, Brand Lokal Kualitas Internasional
-
Pemprov Riau Tunda Bayar Rp1,7 Triliun, Begini Respons Gubri Wahid
-
Kronologi Ustaz Yahya Waloni Meninggal saat Khutbah Jumat, Sempat Lemas di Mimbar
-
BPK Ungkap Tunda Bayar Pemprov Riau Capai Rp1,7 Triliun
-
7 Link DANA Kaget Hari Ini Bernilai Rp770 Ribu, Semoga Beruntung!