SuaraRiau.id - Seorang nenek berinisial SH (59) dikabarkan bebas dari tahanan usai ditangkap jajaran Polsek Lubuk Dalam Kabupaten Siak terkait peredaran narkoba. Belakangan, ia tidak terbukti memiliki barang terlarang tersebut.
Dalam video berdurasi 32 detik yang beredir, SH mengaku sudah bebas dan tinggal menjalani rehabilitasi.
"Alhamdulillah sekarang ibu sudah bebas, saat ini tinggal menjalani rehab sebanyak tiga kali lagi. Terima kasih kepada keluarga besar Lembaga Anti Narkoba (LAN)," ucapnya dikutip dari Riauonline.co.id--jaringan Suara.com, Kamis (23/5/2024).
Kabar kebabasan tersebut dibenarkan adik SH, Azhari yang mengatakan sang kakak kini sudah berada di rumah.
Azhari menjelaskan jika polisi tidak menemukan barang bukti narkoba selama pemeriksaan terhadap SH berlangsung. Namun, SH dinyatakan harus rehab jalan lantaran dinyatakan positif narkoba usai tes urine.
"Padahal setahu kami, SH tidak pernah memakai narkoba," terang Azhari.
Diketahui, wanita berinisial SH sebelumnya diamankan Tim Unit Reskrim Polsek Lubuk Dalam di warung rumah miliknya kawasan KM 11 Koto Gasib atas dugaan penyalahgunaan sabu.
Penahanan SH, berawal dari JA (19) seorang pemuda yang diamankan oleh tim Reskrim Polsek Lubuk Dalam bersama satu paket diduga barang terlarang narkoba jenis sabu.
Dari hasil interogasi JA mengakui bahwa satu paket sabu tersebut diperoleh dari rekannya, Dika (DPO) yang dibelinya dari SH.
Saat petugas melakukan penggeledahan di warung SH yang bersangkutan tidak mengakui telah menjual narkotika kepada buronan Dika. Akan tetapi ditemukan barang bukti di antaranya 15 plastik klip merah berukuran kecil, 3 plastik klip merah berukuran sedang dan 1 plastik klip merah berukuran besar.
Selain itu ada juga 1 bungkus promag, 1 buah mancis trondol, 1 buah dompet berwarna coklat lis hitam kotak kotak, 1 buah dompet batik berwarna coklat dan uang tunai Rp804.000.
Dari hasil temuan itu SH dan barang bukti dibawa ke Polsek Lubuk Dalam untuk proses lebih lanjut. Namun, setelah sekitar satu pekan penangkapan, video SH bebas beredar di media sosial.
Berita Terkait
-
Eks Kapolres Terancam Pasal Hukuman Mati, Akankah Bernasib Sama dengan 6 ABK Penyelundup 2 Ton Sabu?
-
Bappenas Siapkan Rp56,3 Triliun untuk Bangun Kembali Wilayah Terdampak Bencana di Sumatera
-
Sindikat Internasional Sabu 2 Ton di Kepri Dituntut Mati, Kejagung: Mereka Sadar Bawa Narkoba
-
Usai Kasus AKBP Didik, Kapolri Perintahkan Tes Urine Serentak Seluruh Personel Polri!
-
Jadi Tersangka Lagi, Eks Kapolres Bima AKBP Didik Diduga Terima Setoran Rp2,8 M dari Bandar Narkoba
Terpopuler
- 5 Sepatu Tanpa Tali 'Kembaran' Skechers Versi Murah, Praktis dan Empuk
- 6 Rekomendasi Sabun Mandi di Alfamart yang Wangi Semerbak dan Antibakteri
- Tembus Pelosok Bumi Tegar Beriman: Pemkab Bogor Tuntaskan Ratusan Kilometer Jalan dari Barat-Timur
- Bupati Kulon Progo Hapus Logo Geblek Renteng hingga Wajibkan Sekolah Pasang Foto Kepala Daerah
- Ahmad Sahroni Resmi Kembali Jabat Pimpinan Komisi III DPR, Gantikan Rusdi Masse
Pilihan
-
Jadwal Buka Puasa Bandar Lampung 21 Februari 2026: Waktu Magrib & Salat Isya Hari Ini
-
Siswa Madrasah Tewas usai Diduga Dipukul Helm Oknum Brimob di Kota Tual Maluku
-
Impor Mobil India Rp 24 Triliun Berpotensi Lumpuhkan Manufaktur Nasional
-
Jadwal Imsak Jakarta Hari Ini 20 Februari 2026, Lengkap Waktu Subuh dan Magrib
-
Tok! Eks Kapolres Bima AKBP Didik Resmi Dipecat Buntut Kasus Narkoba
Terkini
-
Istri Polisi di Riau Terlibat Dugaan Penipuan Rp1,5 Miliar, Modus Kredit iPhone
-
Posko Pengaduan THR Riau: Pembayaran Paling Lambat 8 Maret 2026
-
BRI Soroti Akar Perlambatan Kredit: Bukan Dana, Tapi Kepercayaan Pelaku Usaha
-
Jadwal Imsakiyah Pekanbaru dan Sekitarnya, Jumat 20 Februari 2026
-
Gajah Mati Tanpa Kepala di Area Konsesi, 40 Orang Diperiksa Polda Riau