SuaraRiau.id - Dua perempuan berinisial SI (34) dan IC (32) ditangkap polisi terkait peredaran narkoba jenis sabu di Jalan Jalak Cikpuan, Kelurahan Selatpanjang Selatan, Kepulauan Meranti pada Sabtu (18/5/2024).
Ditresnarkoba Polda Riau Kombes Pol Manang Soebekti menyampaikan jika jajaran Polres Meranti mengungkap peredaran sabu itu berdasarkan hasil laporan masyarakat terkait aktivitas transaksi narkoba di lokasi tersebut.
"Setelah mendapat laporan, tim kami lalu melakukan penyelidikan. Saat penggeledahan, kami menemukan barang bukti 3 paket sabu besar dan 8 paket kecil, timbangan digital, serta barang bukti lainnya," kata Manang, Selasa (21/5/2024).
Ditresnarkoba menjelaskan, kedua tersangka diduga berperan sebagai kurir sekaligus pengguna sabu. Berdasarkan pengakuan keduanya, narkoba tersebut diperoleh dari seseorang berinisial Y yang kini masih buron.
"Untuk sementara, kedua tersangka ditahan di Mapolsek Tebing Tinggi. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 (2) juncto Pasal 132 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara," tegas Manang.
Pihaknya mengapresiasi peran serta masyarakat yang telah melaporkan kegiatan haram tersebut. Manang berjanji akan terus mengintensifkan upaya pemberantasan peredaran narkoba di Meranti dan sekitarnya.
"Kami mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan dapat bekerja sama dengan aparat kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah ini," tegas Manang.
Tag
Berita Terkait
-
Berbekal Senpi, Begini Sepak Terjang Sindikat Sabu Tambun yang Diringkus Polisi
-
2 Tahun Jadi Buron, Pengendali Narkoba Lintas Negara Ditangkap
-
Revaldo Pesan Sabu via Telepon, Polisi Kini Buru Sang Pemasok
-
Kronologis Aktor Revaldo Kembali Ditangkap Polisi karena Narkoba
-
Aktor Revaldo Kembali Ditangkap Kasus Narkoba Sabu!
Terpopuler
- 3 Moisturizer Kolagen untuk Kulit Keriput Usia 45 ke Atas, Bikin Wajah Kencang Sesuai Review
- 5 Sepatu Skechers Max Cushioning yang Empuk untuk Jalan Kaki Jauh dan Olahraga
- 4 Parfum Aroma Teh di Alfamart yang Tahan Lama Sesuai Review, Harga Mulai Rp30 Ribuan
- Rekomendasi Produk Viva untuk Eksfoliasi Wajah, Mulai Rp12 Ribuan
- Apakah Pertalite Akan Naik Harga 26 September 2026? Ini Kata Bahlil
Pilihan
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
-
Massa Buruh Mulai Padati Thamrin, Andi Gani Pimpin Langsung Aksi Tuntut Keadilan RUU Ketenagakerjaan
-
Bawa Kentongan Hingga Kenakan Topi Caping, Massa Hari Tani Nasional Mulai Padati Depan Gedung DPR
-
Hukuman Lebih Ringan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Vonis Nadiem Makarim 9 Tahun Penjara
Terkini
-
Di Tengah Heboh Lapas Cibinong, Napi Narkoba Pekanbaru Kabur Belum Ditangkap
-
Bangkai Paus Terdampar di Perairan Indragiri Hilir Dievakuasi Tim Gabungan
-
Pestapora 2026 Hadir Makin Meriah, BRImo Siapkan Beragam Keseruan
-
Bangkai Paus Terdampar di Hutan Mangrove Sungai Bahale Indragiri Hilir
-
PPPK Paruh Waktu dan Honorer Pemprov Riau Terlindungi Jaminan Sosial