Scroll untuk membaca artikel
Eko Faizin
Jum'at, 17 Mei 2024 | 19:20 WIB
Kepala BPBD Siak KHD (pakai borgol) jadi tersangka kasus dugaan korupsi dana penanggulangan bencana alam. [Ist]

"Jadi untuk kepada seluruh OPD di Siak untuk profesional dalam melakukan pengadaan dan sebagainya. Harus sesuai dengan aturan," tegasnya.

Tersangka KHD disangka dengan pasal 2 ayat (1) Jo. pasal 3 jo. pasal 18 ayat (1) huruf a, huruf b dan Ayat (2) Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Kontributor : Alfat Handri

Load More