SuaraRiau.id - Kejari Siak menetapkan Kepala BPBD Siak inisial KHD sebagai tersangka atas dugaaan kasus korupsi dana penanggulangan bencana alam.
Kepala Kejari Siak Moch Eko Joko Purnomo mengatakan, Kepala BPBD Siak ini diduga melakukan tindak pidana korupsi APBD Siak untuk bencana alam pada mata anggaran 2020 sebesar Rp1.109.844.681.
"KHD sejak pagi kami periksa kemudian sekira pukul 14.00 Wib ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus korupsi dana penanggulangan bencana alam di BPBD Siak. KHD sudah merugikan negara sebesar Rp1.109.844.681," kata Eko Kantor Kejari Siak, Jumat (17/5/2024).
Disampaikan Eko, melalui serangkaian proses penyidikan, tim penyidik telah menemukan kecukupan alat bukti tentang adanya dugaan korupsi penyalahgunaan dana penanggulangan bencana pada BPBD Siak.
"Bukti-bukti sudah kuat, bahkan kami sudah melakukan untuk penyitaan, mulai dari alat bukti surat, alat bukti saksi, dan alat bukti ahli," ujarnya.
Eko menjelaskan dalam melakukan perbuatan melawan hukum, banyak modus yang dilakukan oleh KHD, mulai dari mark up hingga membuat pertanggungjawaban fiktif.
"Modus tersangka ini banyak sekali dalam melakukan penyalahgunaan dana penanggulangan bencana alam di BPBD Siak, mulai dari intimidasi, mark up hingga melakukan pertanggungjawaban fiktif," terangnya.
KHD menggunakan dana untuk menanggulangi bencana alam di Siak untuk kepentingan pribadinya sendiri.
"Seharusnya penggunaan dana tersebut diperuntukkan untuk kegiatan-kegiatan yang berdampak langsung kepada masyarakat Siak yang sedang mengalami bencana. Namun, dana justru digunakan untuk kepentingan pribadi," sebut Eko.
Dalam hal ini, Kejari Siak sangat mengapresiasi terhadap inspektorat Siak dalam melakukan sinergitas dan komitmen dalam mengungkap kasus korupsi di Kabupaten Siak.
"Terimakasih atas sinergisitasnya dalam mengungkap kasus korupsi di Siak, terutama pada inspektur dan jajaran tim," lanjut Kajari Eko.
Dia menyampaikan bahwa pihaknya bakal menahan tersangka KHD dalam 20 hari ke depan.
"KHD dititipkan di Polres Siak selama dua puluh hari ke depan. Hal itu dilakukan karena yang bersangkutan dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti," ucap Eko.
Dia pun mengimbau kepada para OPD di Siak untuk tetap profesional dalam melakukan pemanfaatan uang negara di instansinya masing-masing.
Eko menuturkan tidak akan memberikan ruang terhadap para pelaku tindak pidana korupsi yang sangat meresahkan masyarakat dan merugikan negara.
Tag
Berita Terkait
-
Tak Kapok Jadi Tersangka Korupsi Tiga Kali, Anggota DPR Minta Fahd A Rafiq Dihukum Berat
-
Fahd A Rafiq Hattrick Tersangka Korupsi, Golkar Kecewa dan Marah
-
Wamen ATR/BPN Ungkap Arahan Nusron Wahid Usai Kasus Dugaan Korupsi HGB
-
Seret Korporasi Besar di kasus ATR/BPN, Independensi KPK Kini Diuji
-
Budi Karya Absen Sidang Banding DJKA karena Sakit, Sidang Tetap Jalan
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- Menteri Keuangan Purbaya Diganti Hari Ini? Wakilnya Sudah ke Istana Pakai Jas
- Status Terbaru Anak Purbaya: Mafia Ancam Presiden Dibalik Pemecatan Bapak, Ada Foto Raja Juli
- Update Reshuffle Kabinet Hari Ini: Menlu Sugiono Dikabarkan Diganti
- Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
Pilihan
-
Dari Aceh hingga Nusa Tenggara, Membaca Peta Ancaman Megathrust Indonesia
-
Kabar Buruk dari Italia: Jay Idzes Cedera 30-35 Hari Absen Bela Timnas Indonesia
-
Purbaya Ogah Bicara Panjang Saat Sertijab Menkeu ke Suahasil: Terima Kasih Semua
-
Apa Salah Purbaya hingga Dipecat Lewat Panggilan Telepon?
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
Terkini
-
Pemusnahan Sabu Jaringan Internasional Senilai Rp68 Miliar di Bengkalis
-
Ribuan Warga di Siak Terjangkit ISPA Imbas Kualitas Udara Memburuk
-
Riau Masih Dikepung Asap, Apa Kabar Janji Prabowo Naikkan Pangkat Pangdam dan Kapolda?
-
Komitmen BRI Perkuat Ekosistem Olahraga Usai Raih Penghargaan 2026
-
Polisi Tangkap Sindikat Pemalsuan SIM di Siak dan Pekanbaru, Terungkap Modusnya