Scroll untuk membaca artikel
Eko Faizin
Senin, 29 April 2024 | 15:14 WIB
Ilustrasi Sabu. [Antara]

SuaraRiau.id - Dua orang berinisial S (32) dan SPY (44) diamankan Tim Intel Kodim 0321/Rokan Hilir (Rohil) terkait penyalahgunaan narkoba jenis sabu dan kepemilikan senjata api (senpi) rakitan, Minggu (28/4/2024).

Kedua tersangka merupakan warga Jalan Lintas Mahato KM 0, Kepenghuluan Sei Meranti, Kecamatan Tanjung Medan, Rokan Hilir.

Menurut informasi yang disampaikan masyarakat, SS disebut sering meresahkan dan bersikap arogan kepada warga karena kebiasaannya mengkonsumsi narkoba jenis sabu.

"Keduanya diamankan berawal dari masyarakat yang resah di salah satu rumah di TKP sering terjadi penyalahgunaan narkotika dan sedang merakit Senpi," ujar Dandim 0321 Rohil Letkol Kav Nugraha Yudha Prawiranegara.

Berdasarkan interogasi, kedua pelaku mengaku bisa merakit senjata api karena belajar dari media sosial.

"Hasil interogasi SS mengaku dirinya belajar merakit senjata api dari YouTube serta tidak memiliki izin merakit ataupun izin kepemilikan senpi," terang Dandim.

Bersama tersangka, turut disita satu pucuk senjata api rakitan laras panjang, satu pucuk senjata api rakitan laras pendek, dua buah magazen.

Kemudian, satu alat hisap (bong), dua unit HP, satu buah tang, satu buah gunting, 10 buah korek api bekas, satu bungkus rokok serta beberapa barang bukti lainnya

“Hasil penggeledahan ditemukan satu pucuk diduga rakitan senjata laras panjang dan satu pucuk diduga senjata api laras pendek yang sedang dalam perakitan yang diakui oleh SS sebagai miliknya,” kata Dandim.

Tak hanya itu, setelah dilakukan tes urine di Makodim, para tersangka dinyatakan positif Amphetamine dan Metamfetamine.

Load More