Scroll untuk membaca artikel
Eko Faizin
Senin, 29 April 2024 | 09:35 WIB
Ilustrasi Bawaslu. [Shutterstock]

SuaraRiau.id - Anggota Bawaslu Kepulauan Riau (Kepri) Khairurrijal dinonaktifkan setelah ditangkap Ditresnarkoba Polda Kepri atas dugaan penyalahgunaan narkoba.

Anggota Bawaslu Kepri Rosnawati menyatakan jika Khairurrijal untuk sementara sudah dinonaktifkan sambil menunggu proses hukum yang berlaku.

"Kami serahkan sepenuhnya proses hukum yang bersangkutan kepada kepolisian," ujarnya.

Disinggung kemungkinan adanya pergantian antar waktu (PAW) terhadap Khairruijal, Rosnawati menegaskan bahwa hal tersebut menjadi kewenangan Bawaslu RI. Ia menyebutkan Khairruijal saat ini masih menjalani proses hukum lebih lanjut di Polda Kepri pasca penangkapan kemarin.

Sementara, Ketua Bawaslu Kepri Zulhadril mengaku tidak mengetahui secara pasti keseharian Khairurrijal, karena jarang bertemu satu sama lainnya.

Beberapa waktu lalu, lanjutnya, Bawaslu Kepri memang melaksanakan acara terkait kepemiluan di Batam, namun ia tidak tahu pasti aktivitas yang dilakukan Khairurrijal selama di sana hingga akhirnya terlibat narkoba.

"Selepas dari Batam, saya langsung menghadiri acara di Lingga," ucapnya.

Diresnarkoba Polda Kepri Kombes Pol Donny Alexander mengatakan anggota Bawaslu Khairurrijal ditangkap setelah terbukti mengonsumsi narkotika berdasarkan hasil tes urine yang dijalaninya saat petugas menggelar Operasi Antik Seligi 2024 di salah satu hotel di kawasan Jodoh, Batam, Rabu (3/4/2024).

Ia menyampaikan bahwa berdasarkan hasil tes urine milik yang bersangkutan menunjukkan yang bersangkutan positif menggunakan narkotika. Kendati demikian ia belum merinci jenis narkotika yang digunakan karena masih dalam penyelidikan.

Anggota Bawaslu Kepri itu sudah ditahan ke markas Polda di Batam untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

"Saat ini masih menjalani pemeriksaan oleh anggota," imbuh Donny.

Khairurrijal merupakan anggota Bawaslu Kepri di Bidang Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi dan Diklat. Dia sebelumnya pernah menjabat Ketua Bawaslu Natuna periode 2018 hingga 2023. (Antara)

Load More