SuaraRiau.id - Masjid Agung Annur Pekanbaru kini dihiasi dengan enam payung elektrik yang bernilai Rp42 miliar. Namun, bangunan tersebut dikabarkan rusak.
Pembuatan payung elektrik sempat diindikasikan ada dugaan korupsi hingga sejumlah pihak meminta agar pihak berwenang melakukan pengusutan atas dugaan korupsi terhadap proyek bernilai fantastis tersebut.
Humas Kejati Riau, Bambang Heripurwanto mengatakan, pihaknya menilai bahwa tidak ada peristiwa pidana dalam pembangunan payung elektrik Masjid Agung Annur tersebut.
"Dari hasil penyelidikan dugaan tipikor pada kegiatan pembangunan payung elektrik Masjid Raya An Nur, tidak ditemukan adanya peristiwa pidana," jelasnya dikutip dari Riauonline.co.id--jaringan Suara.com, Kamis (24/4/2024).
Bambang menyebutkan pembangunan payung elektrik Masjid Raya Annur dilakukan oleh Dinas PUPR Riau pada tahun anggaran 2022.
"Karena tidak ada peristiwa pidana, oleh karenanya untuk kepastian hukum, proses penyelidikan dihentikan," terangnya.
Diketahui sebelumnya, SF Hariyanto ketika masih menjabat Sekda Riau mengungkapkan bahwa proyek payung elektrik itu telah bermasalah sejak awal tender.
Menurutnya, ini seharusnya tidak terjadi apabila proses tender dilaksanakan secara benar sesuai dengan aturan yang berlaku. Sekda pun menyebut ada kesalahan dalam penunjukan tenaga ahli pada proyek ini.
"Saya miliki memiliki bukti, saksi, dan data lengkap. Tenaga ahlinya palsu semua saya pastikan. Saya dapat informasi tenaga ahlinya palsu semua. Semua palsu," tutur SF Hariyanto.
"Tenaga ahli payung itu betul-betul yang ahli bukan yang dipalsukan. Jadi beginilah hasilnya. Saya sudah bilang kepala biro," sambung pria yang kini menjadi Pj Gubernur Riau.
Berita Terkait
-
Geruduk DPRD DKI, Aktivis Endus 'Bau Busuk' Dugaan Korupsi Proyek RDF Rorotan Rp 1,3 Triliun
-
Komisi III DPR RI Gelar RDPU Terkait Dugaan Korupsi Videografer Amsal Sitepu
-
KPK Didesak Periksa PT Agrinas Terkait Kebijakan Impor 105 Ribu Unit Pick-up
-
Impor 105 Ribu Pick-Up dari India Disorot, Peneliti: Ada 10 Celah Hukum untuk KPK Usut PT Agrinas
-
Pengamat Politik: Tak Ada Alasan bagi KPK untuk Tidak Mengusut Dugaan Kerugian Negara di PT Agrinas
Terpopuler
- Lupakan Aerox atau NMAX, Skutik Baru Yamaha Ini Punya Traksi dan Agresivitas Sempurna di Trek Basah
- Ratusan Honorer NTB Diberikan Tali Asih Rp3,5 Juta Usai Putus Kontrak
- 3 Sampo yang Mengandung Niacinamide untuk Atasi Rambut Rontok dan Ketombe
- Anggota DPR RI Mendadak Usul Bangun 1.000 Bioskop di Desa Pakai Dana APBN 2027
- 4 Bedak Padat Wardah yang Tahan 12 Jam, Coverage Tinggi dan Nyaman Dipakai Seharian
Pilihan
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
-
Bawa Bukti ke Istana, Purbaya 'Bongkar' 10 Perusahaan Sawit Manipulasi Harga Ekspor
Terkini
-
Ratusan ASN di DPRD Riau Dimutasi, Sekda: Agar Kesalahan Tak Berulang
-
Pasar Murah Digelar di Dua Lokasi Pekanbaru Jelang Iduladha
-
PLN Klaim Listrik di Riau Kembali Normal 100 Persen usai Insiden Blackout
-
Harga Sawit Anjlok Pasca Pidato Prabowo, PKS di Riau Diimbau Beli TBS Sesuai Aturan
-
Guru Honorer di Riau Mengajar hingga Akhir 2026, Gaji Diambil dari Dana BOS