SuaraRiau.id - Jajaran Polsek Langgam, Pelalawan, Riau akhirnya mengamankan Ms (38) usai menghabisi nyawa temannya sendiri Johan Lesmana (35) lantaran perkara utang sebesar Rp1,2 juta.
Polisi menangkap Ms di daerah Kandis setelah sempat melarikan diri. Bahkan, pelaku dihadiahi timah panas karena melakukan perlawanan.
Kapolsek Langgam, Iptu Alferdo Krisnata Kaban menyatakan bahwa Ms sengaja menghabisi Johan agar utangnya dianggap lunas. Selain itu, pelaku juga membawa kabur sepeda motor jenis Honda Beat milik Johan.
"Utang sudah setahun lalu. Bilangnya mau bayar utang, ternyata mau bunuh biar lunas utangnya. Selain agar utang lunas, pelaku juga membawa kabur sepeda motor korban jenis Honda Beat warna hitam. Mereka berangkat dari rumah korban," tutur Edo, Selasa (9/4/2024).
Sementara Kapolres Pelalawan, AKBP Suwinto menjelaskan bahwa kasus pembunuhan bermula ketika korban dan Ms berangkat dari rumah karyawan PT Agrita Sari Prima di Desa Segati menuju Langkan.
Ms meminta Johan menemaninya mengambil uang di BRI Link yang diduga akan menarik uang untuk membayar utang kepada Johan.
"Maksudnya mau menarik uang di BRI Link bayar utang pelaku kepada korban ini," ujar Kapolres.
Akan tetapi di tengah perjalanan, Ms malah menikam Johan dengan senjata tajam. Korban pun terkapar tewas di lokasi kejadian.
Johan yang sudah tak bernyawa lalu dibuang pelaku ke kebun sawit.
Keesokan harinya, Polsek Langgam mendapat laporan terkait hilangnya Johan dari istri korban, Lilis Suryani. Polisi pun melakukan pencarian ke kebun sawit PT Agrita Sari Prima dan tidak lama kemudian menemukan jenazah Johan, Senin (8/4/2024) siang.
"Setelah itu bersama masyarakat dilakukan pencarian ke kebun sawit PT Agrita Sari Prima. Tidak lama korban ditemukan meninggal dunia," terang Suwinto.
Korban dibawa ke RS Bhayangkara Polda Riau untuk dilakukan autopsi. Berdasarkan pemeriksaan itu didapat bahwa Johan tewas akibat luka robek pada bagian dada yang merusak jantung dan hati.
Saat ini pelaku Ms harus bertanggung jawab atas perbuatannya dengan dijerat dengan Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.
Berita Terkait
-
Terduga Pembunuh Wanita Muda di Hotel Kebayoran Baru Ditangkap
-
Misteri Belasan Luka Tusuk Balita di Bekasi Terungkap, Paman Sendiri Jadi Tersangka
-
Ditemukan Putri Kandung Dalam Kondisi Mengenaskan, Pembunuh WN Korsel di Tambun Akhirnya Tertangkap
-
Bom Waktu Kurs Rp17.900: Mengintip Jebakan Utang Negara yang Membengkak
-
Tragedi TV Tabung di Atas Kepala Siswi SD, Akhir Tragis JN di Tangan Pemuda Haus Darah
Terpopuler
- 3 Sepatu New Balance Tanpa Tali, Bantalan Nyaman untuk Jalan Kaki Jauh
- Warga Kayumanis Bogor Tolak PSEL
- 5 Sepatu Adidas Tanpa Tali yang Serbaguna, Anti Pegal Dipakai Jalan Seharian
- Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik
- 5 HP Baru 2026 Memori Besar dan Baterai Badak untuk Multitasking, Harga Rp2 Jutaan
Pilihan
-
Kabar Duka, Eks Menhan Jenderal Ryamizard Ryacudu Meninggal Dunia di RSPAD
-
Strategi Berani John Herdman: Mengapa Piala AFF 2026 Jadi Panggung Khusus Pemain Domestik?
-
Insiden Noni Madueke Tanpa Penalti, Eks Wasit Liga Inggris Buka Suara
-
Drama Final Liga Champions: Sakitnya Arsenal, PSG Back to Back Juara
-
Kesehatan Donald Trump Bermasalah? Gedung Putih Dituding Tutupi Hasil Medical Check-up
Terkini
-
Gempar Anak Bupati Positif Narkoba, Pengedar Etomidate Ditangkap di Pelalawan
-
Jembatan Danau Bingkuang Arah Pekanbaru ke Bangkinang Ditutup
-
Heboh Pemuda Tewas Diserang Kawanan Pelaku Begal di Pelalawan
-
Anak Pejabat Riau Positif Ganja Gegara Hirup Asapnya, Amankah Pemusnahan Narkoba?
-
Manggala Agni Berupaya Padamkan Kebakaran Lahan 60 Hektare di Pelalawan