SuaraRiau.id - Jajaran Polsek Langgam, Pelalawan, Riau akhirnya mengamankan Ms (38) usai menghabisi nyawa temannya sendiri Johan Lesmana (35) lantaran perkara utang sebesar Rp1,2 juta.
Polisi menangkap Ms di daerah Kandis setelah sempat melarikan diri. Bahkan, pelaku dihadiahi timah panas karena melakukan perlawanan.
Kapolsek Langgam, Iptu Alferdo Krisnata Kaban menyatakan bahwa Ms sengaja menghabisi Johan agar utangnya dianggap lunas. Selain itu, pelaku juga membawa kabur sepeda motor jenis Honda Beat milik Johan.
"Utang sudah setahun lalu. Bilangnya mau bayar utang, ternyata mau bunuh biar lunas utangnya. Selain agar utang lunas, pelaku juga membawa kabur sepeda motor korban jenis Honda Beat warna hitam. Mereka berangkat dari rumah korban," tutur Edo, Selasa (9/4/2024).
Sementara Kapolres Pelalawan, AKBP Suwinto menjelaskan bahwa kasus pembunuhan bermula ketika korban dan Ms berangkat dari rumah karyawan PT Agrita Sari Prima di Desa Segati menuju Langkan.
Ms meminta Johan menemaninya mengambil uang di BRI Link yang diduga akan menarik uang untuk membayar utang kepada Johan.
"Maksudnya mau menarik uang di BRI Link bayar utang pelaku kepada korban ini," ujar Kapolres.
Akan tetapi di tengah perjalanan, Ms malah menikam Johan dengan senjata tajam. Korban pun terkapar tewas di lokasi kejadian.
Johan yang sudah tak bernyawa lalu dibuang pelaku ke kebun sawit.
Keesokan harinya, Polsek Langgam mendapat laporan terkait hilangnya Johan dari istri korban, Lilis Suryani. Polisi pun melakukan pencarian ke kebun sawit PT Agrita Sari Prima dan tidak lama kemudian menemukan jenazah Johan, Senin (8/4/2024) siang.
"Setelah itu bersama masyarakat dilakukan pencarian ke kebun sawit PT Agrita Sari Prima. Tidak lama korban ditemukan meninggal dunia," terang Suwinto.
Korban dibawa ke RS Bhayangkara Polda Riau untuk dilakukan autopsi. Berdasarkan pemeriksaan itu didapat bahwa Johan tewas akibat luka robek pada bagian dada yang merusak jantung dan hati.
Saat ini pelaku Ms harus bertanggung jawab atas perbuatannya dengan dijerat dengan Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.
Berita Terkait
-
Ada Risiko Fiskal Meski Pemerintah Ambil Alih Utang Kereta Cepat
-
Whoosh dan Jeratan Utang: Antara Siasat Penyelamatan dan Bom Waktu Fiskal
-
Polemik Desil, Banyak Orang Terlihat Mampu tapi Sebenarnya Terlilit Utang
-
PT PP dan Bank Sepakati Penyesuaian Pembayaran Utang
-
Geger Penemuan Mayat Bayi di Taman Sari, Warga: Awalnya Kayak Ada Bau Bangkai
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- Skandal Biksu Thailand Viral: Dana Kuil Rp46 M Raib, Emas 16 Kg Disita hingga Rekaman Tak Senonoh
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Berapa Harga Oven Mini? Cek 9 Rekomendasi Merek Berkualitas dan Kisarannya
- 8 Cara Mudah Membersihkan Panci Gosong dan Berkerak agar Kembali Kinclong
Pilihan
-
Cucu Diduga Bunuh Nenek di Palembang, Pelarian Pelaku Hanya Bertahan 50 Menit
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
Terkini
-
Eks Kanitreskrim Polsek Rupat Utara Disidang Etik Terkait Penganiayaan Warga
-
5 Tahun Holding Ultra Mikro, Perkuat Ekosistem Pembiayaan Keluarga Prasejahtera
-
Jarak Pandang Terganggu, Lion Air Gagal Mendarat di Bandara Pekanbaru
-
Pekanbaru Berawan Tebal, Padang Diprediksi Hujan Ringan
-
Cara PHE NSO Kembalikan Jalan Pulang Gajah Lewat Restorasi Lahan Kritis