SuaraRiau.id - Jajaran Polsek Langgam, Pelalawan, Riau akhirnya mengamankan Ms (38) usai menghabisi nyawa temannya sendiri Johan Lesmana (35) lantaran perkara utang sebesar Rp1,2 juta.
Polisi menangkap Ms di daerah Kandis setelah sempat melarikan diri. Bahkan, pelaku dihadiahi timah panas karena melakukan perlawanan.
Kapolsek Langgam, Iptu Alferdo Krisnata Kaban menyatakan bahwa Ms sengaja menghabisi Johan agar utangnya dianggap lunas. Selain itu, pelaku juga membawa kabur sepeda motor jenis Honda Beat milik Johan.
"Utang sudah setahun lalu. Bilangnya mau bayar utang, ternyata mau bunuh biar lunas utangnya. Selain agar utang lunas, pelaku juga membawa kabur sepeda motor korban jenis Honda Beat warna hitam. Mereka berangkat dari rumah korban," tutur Edo, Selasa (9/4/2024).
Sementara Kapolres Pelalawan, AKBP Suwinto menjelaskan bahwa kasus pembunuhan bermula ketika korban dan Ms berangkat dari rumah karyawan PT Agrita Sari Prima di Desa Segati menuju Langkan.
Ms meminta Johan menemaninya mengambil uang di BRI Link yang diduga akan menarik uang untuk membayar utang kepada Johan.
"Maksudnya mau menarik uang di BRI Link bayar utang pelaku kepada korban ini," ujar Kapolres.
Akan tetapi di tengah perjalanan, Ms malah menikam Johan dengan senjata tajam. Korban pun terkapar tewas di lokasi kejadian.
Johan yang sudah tak bernyawa lalu dibuang pelaku ke kebun sawit.
Keesokan harinya, Polsek Langgam mendapat laporan terkait hilangnya Johan dari istri korban, Lilis Suryani. Polisi pun melakukan pencarian ke kebun sawit PT Agrita Sari Prima dan tidak lama kemudian menemukan jenazah Johan, Senin (8/4/2024) siang.
"Setelah itu bersama masyarakat dilakukan pencarian ke kebun sawit PT Agrita Sari Prima. Tidak lama korban ditemukan meninggal dunia," terang Suwinto.
Korban dibawa ke RS Bhayangkara Polda Riau untuk dilakukan autopsi. Berdasarkan pemeriksaan itu didapat bahwa Johan tewas akibat luka robek pada bagian dada yang merusak jantung dan hati.
Saat ini pelaku Ms harus bertanggung jawab atas perbuatannya dengan dijerat dengan Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.
Berita Terkait
-
Kandidat Capres Kolombia Ditembak, Peluru Bersarang di Kepala dan Leher
-
Novel Peniru dan Pembunuhan Tanpa Jasad: Uji Moral dan Permainan Psikologis
-
Dituntut Penjara Seumur Hidup, Jumran Prajurit TNI Pembunuh Jurnalis Juwita Ajukan Pleidoi
-
Puasa Tarwiyah dan Arafah Bolehkah Digabung Puasa Qadha Ramadhan, Ini Penjelasannya
-
Cara Pemutihan SLIK OJK atau BI Checking Agar Tidak Masuk Daftar Hitam Bank
Terpopuler
- 6 Mobil Bekas untuk Keluarga di Bawah Rp50 Juta: Kabin Luas, Cocok untuk Perjalanan Jauh
- 5 Mobil Eropa Bekas yang Murah dan Tahun Muda, Mulai dari Rp60 Jutaan
- 5 Rekomendasi Mobil SUV Bekas Bermesin Gahar tapi Murah: Harga Rp60 Jutaan Beda Tipis dengan XMAX
- Pemain Keturunan Medan Rp 3,4 Miliar Mirip Elkan Baggott Tiba H-4 Timnas Indonesia vs Jepang
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Anti Hujan Terbaik 2025: Irit, Stylist, Gemas!
Pilihan
-
5 HP Murah dengan Desain Mirip iPhone Juni 2025, Bukan iPhone HDC!
-
Pemain Keturunan Rp 112,98 Miliar Potensi Comeback Gantikan Teman Duet Bek Klub Serie B Lawan Jepang
-
5 Mobil Keluarga Rp70 Jutaan Juni 2025: Kabin Longgar Mesin Bandel, Irit Bahan Bakar
-
Eksklusif dari Jepang: Mulai Memerah, Ini Kondisi Osaka Jelang Laga Timnas Indonesia
-
6 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan dengan NFC Terbaru Juni 2025
Terkini
-
Bernilai Rp450 Ribu, Buruan Klaim 3 Amplop DANA Kaget Hari Ini
-
5 Pilihan Mobil Keluarga Bukan Toyota, Muat 10 Orang Bisa Angkut Banyak Barang
-
Gubri Wahid Bakal Rombak OPD yang Tak Tindaklanjuti Temuan BPK
-
Daftar Skincare Terbaik dengan Glycolic Acid, Lenyapkan Flek Hitam Cegah Penuaan Dini
-
Momen Idul Adha 2025, PHR Salurkan 192 Sapi Kurban di Zona Rokan