Scroll untuk membaca artikel
Eko Faizin
Jum'at, 12 April 2024 | 13:27 WIB
Ilustrasi garis polisi kasus pembunuhan. [Suara.com/Andri Yanto]

SuaraRiau.id - Jajaran Polsek Langgam, Pelalawan, Riau akhirnya mengamankan Ms (38) usai menghabisi nyawa temannya sendiri Johan Lesmana (35) lantaran perkara utang sebesar Rp1,2 juta.

Polisi menangkap Ms di daerah Kandis setelah sempat melarikan diri. Bahkan, pelaku dihadiahi timah panas karena melakukan perlawanan.

Kapolsek Langgam, Iptu Alferdo Krisnata Kaban menyatakan bahwa Ms sengaja menghabisi Johan agar utangnya dianggap lunas. Selain itu, pelaku juga membawa kabur sepeda motor jenis Honda Beat milik Johan.

"Utang sudah setahun lalu. Bilangnya mau bayar utang, ternyata mau bunuh biar lunas utangnya. Selain agar utang lunas, pelaku juga membawa kabur sepeda motor korban jenis Honda Beat warna hitam. Mereka berangkat dari rumah korban," tutur Edo, Selasa (9/4/2024).

Sementara Kapolres Pelalawan, AKBP Suwinto menjelaskan bahwa kasus pembunuhan bermula ketika korban dan Ms berangkat dari rumah karyawan PT Agrita Sari Prima di Desa Segati menuju Langkan. 

Ms meminta Johan menemaninya mengambil uang di BRI Link yang diduga akan menarik uang untuk membayar utang kepada Johan.

"Maksudnya mau menarik uang di BRI Link bayar utang pelaku kepada korban ini," ujar Kapolres.

Akan tetapi di tengah perjalanan, Ms malah menikam Johan dengan senjata tajam. Korban pun terkapar tewas di lokasi kejadian.

Johan yang sudah tak bernyawa lalu dibuang pelaku ke kebun sawit.

Keesokan harinya, Polsek Langgam mendapat laporan terkait hilangnya Johan dari istri korban, Lilis Suryani. Polisi pun melakukan pencarian ke kebun sawit PT Agrita Sari Prima dan tidak lama kemudian menemukan jenazah Johan, Senin (8/4/2024) siang.

"Setelah itu bersama masyarakat dilakukan pencarian ke kebun sawit PT Agrita Sari Prima. Tidak lama korban ditemukan meninggal dunia," terang Suwinto.

  Korban dibawa ke RS Bhayangkara Polda Riau untuk dilakukan autopsi. Berdasarkan pemeriksaan itu didapat bahwa Johan tewas akibat luka robek pada bagian dada yang merusak jantung dan hati.

Saat ini pelaku Ms harus bertanggung jawab atas perbuatannya dengan dijerat dengan Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.

Load More